-->

Cengkraman Asing Semakin Kuat, Negara Kini Tergadai

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh:Anggraini Arifiyah
Ibu Rumah Tangga

Mediaoposisi.com-Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-16. Dalam salah satu paket kebijakan ini, pemerintah memberikan relaksasi berupa pelepasan daftar negatif investasi (DNI). Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan dalam daftar relaksasi tersebut pemerintah melepas sebanyak 54 bidang usaha ke asing. Artinya, modal asing bisa masuk lewat kepemilikan modalnya sebanyak 100 persen.

“Tentunya dengan pelepasan DNI diharapkan bisa meningkatkan nilai investasi,” kata Edy saat mengelar konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 16 November 2018.

DNI merupakan daftar yang disusun oleh pemerintah untuk melindungi pengusaha domestik supaya tak bersaing dengan pengusaha asing. Bila sebuah bidang masuk dalam DNI, artinya pemerintah bisa membatasi kepemilikan modal asing dalam bidang tersebut. Edy mengatakan, kebijakan ini dilalukan karena investasi di sektor yang direlaksasi 100 persen dinilai tak banyak dilirik investor asing.

Padahal, sebelumnya pemerintah juga telah melakukan relaksasi DNI lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Dilansir dari cnnindonesia.com sektor usaha yang dilepas oleh DNI antara lain; industri percetakan kain, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, warung internet (warnet), jasa pemboran migas di laut, industri rokok kretek dan putih, hingga gedung pertunjukan seni.

Selain sektor tersebut, sektor usaha yang dibuka antara lain; warung internet, industri kayu lapis, industri pariwisata alam, jasa survei panas bumi, jasa pemboran migas di laut, industri bubur kertas dari kayu dan sistem komunikasi data.

Paket kebijakan ini menjadi senjata pembunuhan massal bagi UKM di Indonesia. Pasalnya bidang usaha yang dilepas adalah mayoritas berkategori UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).Padahal, selama ini dukungan pemerintah untuk UMKM masih terbilang sangat kurang. Maka kebijakan ini tentunya akan mematikan usaha rakyat kecil.

Kini kian jelaslah bahaya yang mengintai negeri ini. Sudahlah perekonomian diintai oleh investor-investor asing untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya, kini jalan perlindungannya pun dilepaskan.Inilah buah dari sitem ekonomi kapitalis yang tidak pro terhadap rakyat kecil. Asas dari sistem ekonomi kapitalis yakni “kebebasan” akan membuka persaingan di bidang ekonomi seluas-luasnya.Persaingan ini tentunya akan dimenangkan oleh kelompok pemilik modal atau yang memiliki akses ekonomi yang luas.

Jauh berbeda dengan negara yang menggunakan ideologi Islam. Dalam negara Islam, penguasa adalah periayah urusan umat. Mereka akan melayani rakyat dengan sebaik-baiknya sebagai tanggungjawabnya terhadap Allah. Sehingga perekonomian pun akan dikelola secara mandiri tanpa melibatkan pihak lain yang berpotensi menggadaikan keselamatan negara dan rakyat. Artinya negara bukan regulatorsemata.

Negara juga tidak memposisikan rakyat sebagai pembeli, sebab segala kebutuhan rakyat harus dijamin dan dipenuhi oleh negara hingga per kepala. Jika harus mengganti biaya produksi maka tetap akan murah, benar-benar sebatas produksi. Bukan dalam rangka mencari keuntungan layaknya pedagang.

Lebih dari itu negara berkewajiban melindungi rakyatnya dari cengkeraman asing di bidang ekonomi. Islam tidak akan membiarkan negaranya tunduk kepada asing lantaran segala aspek ekonomi negaranya dikuasai oleh mereka.

Begitulah islam yang diterapkan selama berabad-abad sejak masa Rasulullah saw. sampai Kekhilafahan ustmani dengan hasil gemilang. Lalu, masihkah kita mempertahankan sistem kapitalisme buatan akal manusia yang menyengsarakan, sementara Allah telah menurunkan sistem yang menyejahterakan? Tentu, akal sehat akan memilih Islam. Karena hanya Islam yang menjadi jawaban sempurna atas segala kekacauan yang ditimbulkan manusia. Dan islam secara kaffah hanya bisa diterapkan oleh suatu institusi yaitu Khilafah Rasyidah.[MO/an]




Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close