Mediaoposisi.com|Redaksi- Sekitar 100.000 formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya delapan persen yang bisa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam penerimaan calon PNS 2018, Itulah yang dikatak Oleh Yusuf Kalla selaku Wakil Presiden megeri ini.
Kenapa Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) telah resmi menunda pengumuman hasil seleksi Kompetenasi Dasar untuk menjadi PNS di tahun 2018 ini.
Hasil pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar akan diumumkan Kemenkumham lewat pengumuman resmi dengan Nomor : SEK.KP.02.01-928 tertanggal 19 November 2018.
Anehnya kenapa Kemenkumham belum bisa secara resmi mendapatkan hasil SKD dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Akhirnya pun pemerintah akan merangking peserta yang lolos SKD walaupun tidak mencapai SKD.Apa jadinya negeri ini jika para peserta diluluskan padahal tidak sesuai dengan nilai SKD?...
Apakah hal seperti ini bisa membuat kedepan negeri ini jadi rusak ?....[MO/sr]