-->

Pengacara Setya Novanto Minta Polisi Segera Tangkap Pimpinan KPK

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Pengacara Setya Novanto Minta Polisi Segera Tangkap Pimpinan KPK

Opini Bangsa - Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan praperadilan. Adapun putusan memenangkan gugatan kliennya atas penetapan tersangka oleh komisi antirasuah dalam perkara korupsi e-KTP.

Menurut Fredrich, dalam putusan praperadilan yang dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, pada nomor tiga menyatakan, memerintahkan termohon atau KPK untuk menghentikan penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 56.

Adapun sprindik nomor 56 menyatakan bahwa melakukan penyidikan terhadap Setya Novanto bersama-sama Andi Narogong, kemudian Irman dan Sugiharto sebagaimana proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012, sebagaimana pasal 2 ayat 1 pasal 3 dan pasal 55 KUHP.


"Jadi tolong dipahamin kalau ada sini, ada ahli bahasa, yang diperintahkan bukan nomornya, yang diperintahkan konteks atau isi daripada sprindik nomor 56," kritik Yunadi usai mendampingi Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11).

Kalau sudah ada perintah pengadilan kemudian KPK masih melawan dan mengeluarkan sprindik baru yang diumumkan Jumat lalu, menurut Fredrich, hal itu jelas melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana Pasal 414 KUHP.

"Barangsiapa melawan putusan pengadilan dipenjara sembilan tahun. Karena kita adalah negara hukum. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Negara Indonesia adalah negara hukum," tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya pun langsung melaporkan sejumlah oknum KPK ke Polri usai penetapan tersangka tersebut. Diketahui, yang dilaporkan Novanto melalui kuasa hukumnya yakni, Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, dan penyidik KPK Ambartita Damanik.

"Kita percaya kepada Polri untuk supaya mengusut tuntas ini karena sudah ada orang yang melakukan contempt of court, penghinaan terhadap pengadilan dan melawan putusan pengadilan. Kita harus tunduk," tutur dia.

Fredrich juga meminta siapapun yang menghina pengadilan segera diproses bahkan bila perlu ditangkap. "Jadi siapapun yang melawan ini, saya mohon Polri segera kalau perlu ditangkap. Itu sudah tidak benar," ketusnya.

Dia meyakini Polri akan segera memproses laporan tersebut. Sebab, alasan yang dimiliki pihaknya sudah cukup kuat menjerat empat oknum di KPK tersebut ke dalam proses hukum.

"Kan saya sudah bilang siapa yang melawan undang-undang, lebih baik kita ramai-ramai rakyat, minta keluar, jangan jadi warga Indonesia," pungkas Fredrich. [opinibangsa.info / jpc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close