Oleh : Riani Amanatillah
Mediaoposisi.com-Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres mengenai cukai rokok untuk layanan kesehatan akibat dana BPJS Kesehatan mengalami defisit yang harus ditutup. Menanggapi hal ini, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar, menyatakan dirinya sangat mendukung langkah yang diambil presiden. Ia berharap kenyataan ini dapat membuka mata hati kelompok antirokok, terutama Menteri Kesehatan beserta jajarannya.
Menurutnya, sudah terbukti bahwa kretek merupakan sarana untuk bela negara; kretek memberikan kontribusi besar penerimaan negara; kretek sebelum dinikmati harus membayar lunas pajak dan cukainya; kretek penyelamat kesehatan masyarakat (aceh.tribunnews.com, 20/09/2018).
Di sisi lain, Ketua Indonesian Health Economic Association (InaHea) Hasbullah Thabrany mengatakan bahwa fenomena ini merupakan sebuah kesalahpahaman. Uang yang dipakai untuk menutup defisit BPJS Kesehatan bukan sumbangan perokok melainkan denda atas pelanggaran orang-orang yang berperilaku buruk dan merugikan dirinya serta merusak lingkungan.
Beliau menganalogikan cukai rokok tidak berbeda dengan tilang kepolisian karena melanggar aturan lalu lintas. Uang hasil tilang itu kemudian dikumpulkan melalui lembaga tertentu dan dialokasikan untuk berbagai kepentingan masyarakat, misalnya untuk membangun infrastruktur jalan, pendidikan, dan sebagainya (https://nasional.kompas.com, 21/09/2018).
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, berpesan agar upaya pemerintah menambal defisit BPJS Kesehatan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau pajak rokok di daerah tidak disalahtafsirkan.
Dia berharap jangan sampai ada pandangan yang menilai bahwasanya pemerintah mengobati warganya dengan cara mengeksploitasi warga yang merokok. Ia juga mengimbau, kebijakan menyuntik BPJS dengan cukai rokok tidak jadi kebijakan yang menyesatkan. YLKI meminta pemerintah untuk menghentikan upaya menaikkan produksi rokok, khususnya dari industri rokok skala besar. Selain menahan produksi rokok tidak makin banyak, Tulus juga mengusulkan agar pemerintah menaikkan cukai rokok. Menurut Tulus, ruang untuk menaikkan cukai rokok masih cukup lebar hingga mencapai 57%, yang mana saat ini rata-rata baru sebesar 40%. “Dengan menaikkan cukai rokok, akan menaikkan pendapatan pemerintah, dan di sisi lain akan menurunkan jumlah perokok,” ujar Tulus. (https://amp.kompas.com, 20/09/2018).
Hal pertama yang harus diperhatikan dalam masalah ini adalah mengenai korupsi dana BPJS Kesehatan, yang mana hal ini niscaya terjadi akibat budaya korupsi yang mendarah daging di Indonesia. Pada tahun 2018 saja, terdapat beberapa tersangka korupsi dana BPJS Kesehatan, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik Mohammad Nurul Dholam, Kepala Puskesmas Botolinggo, dan Bupati Subang Ojang Suhendi.
Mengenai solusi pemerintah yang menjadikan cukai rokok sebagai penutup defisit dana BPJS Kesehatan, hal ini menunjukkan bahwasanya pemerintah sudah kehabisan akal dalam mengurus negara karena di satu sisi memandang rokok berbahaya, tetapi menjadikan cukai rokok sebagai sumber dana. Meskipun pemerintah mengatakan bahwa hal ini merupakan penyalahtafsiran karena cukai rokok hanya merupakan denda, akan tetap banyak oknum yang merasa bahwa mereka penolong yang dibutuhkan untuk menggelontorkan dana penutup defisit dan menyalahgunakan posisinya.
Selain itu, menjadikan cukai rokok sebagai sumber dana merupakan bentuk kedzaliman. Seharusnya, pemerintah menjaga kesehatan warganya dengan melarang rokok sama sekali karena menimbulkan mudharat bagi mereka. Larangan ini seharusnya menjadi kewajiban yang harus dikeluarkan oleh pemerintah.
Hal selanjutnya yang harus disadari adalah bahwasanya kebijakan BPJS sudah salah sejak awal. Selain memaksa masyarakat untuk membayar iuran sementara secara faktual ada kelompok masyarakat kategori miskin yang tidak memiliki keberdayaan untuk membayar layanan kesehatan, sistem JKN juga tidak pantas disebut sebagai jaminan kesehatan. Konsep jaminan kesehatan meniscayakan semua tanggungan kesehatan rakyat ditanggung oleh negara. Akan tetapi, dalam JKN, biaya pemeliharaan kesehatan ditanggung oleh individu masyarakat. Ditambah lagi, kebijakan BPJS mengindikasikan terjadinya liberalisasi di sektor kesehatan.
Tidak aneh memang, apabila liberalisasi di segala sektor termasuk dalam sektor kesehatan terjadi di Indonesia, karena Indonesia menganut sistem neoliberalisme. Dari sini dapat kita lihat bahwa kepemimpinan suatu negara yang tidak berbasis aturan Allah Swt., yang mana kebijakan-kebijakannya diciptakan oleh manusia, akan mendatangkan mudharat bagi warga negaranya. Allah Swt. berfirman, “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, dan berhati-hatilah terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.
Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak untuk menimpakan musibah atas mereka karena sebagian dosa-dosa mereka. "Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik” (Al-Maidah [5]: 49). [MO/an]