Oleh : Sera Alfi
Mediaoposisi.com-Sebuah group di media massa penyuka sesama jenis di kota Reog Ponorogo mencuat dan menjadi viral. Baik di Facebook, group Whatsapp atau media lainnya. Respon ketidak setujuan terus mengalir dari berbagai pihak.
Bagaimana tidak, sebuah kota yang terkenal sebagai kota santri dengan jumlah kurang lebih 60 Pondok pesantren yang tersebar di berbagai penjuru kota, seperti pondok pesantren Darusallam Gontor, pondok pesantren Darul Huda Mayak, pondok pesantre Wali Songo Ngabar dan masih banyak yang lainnya bisa mencuat group media social seperti itu.
Miris dan bikin hati kita semakin teriris. Apalagi jika diintip, anggota grup yang meresahkan ini memiliki anggota 797 yang mereka tidak segan menyebut nama kecamatan dimana mereka tinggal. Sementara menurut Kapolres Ponorogo AKBP Radiant mengatakan, sampai saat ini belum ada informasi yang pasti tentang gerakan gay di wilayahnya.
Menurutnya, isu tersebut masih sebatas di dunia maya, saat beliau di wawancarai jatimnow.com pada hari Jumat (12/10/2018). (https://jatimnow.com )
Tidak hanya Kapolres Ponorogo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ponorogo pun mereaksi. Ketua MUI Ponorogo, M. Rusdi Anshor menegaskan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT sudah jelas dilarang, mencuatnya berita ini tentu sangat memprihatinkan. Karena gay bagian dari LGBT bertentangan dengan etika, moral dan agama," kata Rusdhi kepada jatimnow.com, pada hari Sabtu (13/10/2018). ( https://jatimnow.com )
Seperti yang di ungkapkan oleh ketua Majelis Ulama Indonesia Ponorogo tadi, bahwa LGBT adalah perbuatan yang Haram dan Allah jelas-jelas melaknat pelaku LGBT. Hal ini bisa di lihat dari QS Al-‘Araf ayat 80-81 yang artinya :
Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka:
“Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (TQS. Al ‘Araf: 80-81)
Sungguh mengerikan. Munculnya hal ini semakin mmbuktikan bahwa sistem sekuler liberal dengan ide kebebasannya telah melahirkan generasi yang rusak. Sungguh sangat berbeda dengan Islam sebagai agama yang sempurna, Islam telah melahirkan aturan yang sempurna juga. Dimana dalam sistem pendidikan Islam peran dan perhatian penuh keluarga (terutama ibu) merupakan garda utama untuk menyelamatkan anak-anaknya dari berbagai pengaruh negatif dan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan Islam.
Tidak cukup sampai disitu, untuk memberantas hal-hal yang tidak sesuai aturan Islam dan meng-Sholeh Sholehahkan anak juga membutuhkan peran negara. Dimana negara bertugas untuk senantiasa mengawasi warga negaranya terkhusus generasi mudanya untuk berperilaku sesuai aturan Islam.
Negara juga bertugas sebagai pengawas agar penggunaan media social atau media-media yang lainnya bisa di manfaatkan sebagai media informasi yang mendidik (penanaman aqidah, menumbuhkan ketaatan kepada Allah, sarana pencerdasan umat tentang Islam sebagai ideologi) serta menyesterilisasi media apapun dari semua konten-konten yang membahayakan generasi. Maka penting menjadikan syariat Islam Kaffah sebagai dasar atas semua perbuatan.[MO/an]