-->

Fenomena Bola Salju Pengikut kaum Nabi Luth

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Trisnawaty A
(Pendidik, Aktivis Dakwah)

Mediaoposisi.com- Ibarat bola salju yang terus menggelinding terus membesar pengikut kaum nabi luth (LGBT) terus bertambah. Jumlah penganut homoseksual termasuk LGBT di Indonesia dari waktu ke waktu semakin meningkat. Peningkatan itu terjadi karena mereka lebih membuka diri atau coming out (mengaku). "Mereka merasa berani mengaku karena gaya hidup gay menjadi pilihan dan tidak mengganggu orang lain. Bahkan, mereka keluar secara berkelompok dan menunjukan status mereka ke publik," kata Psikolog Universitas Pancasila (UP) Aully Grashinta, Selasa (23/5/2017).

 Sejalan apa yang dikatakan psikolog UP, Pengelola Program HIV Dinkes Kota Bogor, Nia Yuniawati mengungkapkan, dari data Dinkes Kota Bogor per Desember 2017 jumlah LSL (lelaki seks dengan lelaki) atau homoseksual ada 2.495 orang.Dan dari 2.495 itu, 213 orang sudah terkena HIV,” ujarnya saat pertemuan dengan Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman dengan pengurus GNPF-Ulama Bogor Raya di Balaikota Bogor, Rabu (28/3/2018). (SINDONEWS.com)

(Arrahmah.com) Peningkatan yang tajam jumlah perilaku penyimpangan seksual LGBT menjadi kekhawatiran banyak pihak. Ada 3,000 pelajar di Batam yang menyukai sesama jenis. Di Sumatera Barat, sudah ada puluhan ribu laki-laki yang menjadi gay. Di Bogor, ada 2,672 pria yang mempraktikkan perilaku gay. Di seluruh Indonesia, sesuai data Kemenkes tahun 2012, ada 1,095,970 pria yang hidup dengan perilaku seks sesama pria (LSL atau Lelaki Seks dengan Lelaki).

Ini angka lima tahun yang lalu. Perkiraan lain menyebutkan jumlah kaum gay setidaknya tiga persen dari total populasi Indonesia atau sekitar 7,000,000 orang. Data dari Kemenkes bila diurai menjadi kekuatan rekrutmen mereka, maka akan didapat angka yang sangat menakutkan tentang gerakan mereka. Di Indonesia ini ada 83,184 desa dan kelurahan. Pada 2012, jumlah gay 1,095,970, dengan pertumbuhan 10% per tahun, berarti hari ini ada sekitar 1,500,000 gay.

Itu berarti, di setiap desa atau kelurahan ada 18 orang gay. Ini kalau dibagi rata. Disisi lain berbagai situs dan group yang memuat konten LGBT menghebohkan netizen, setelah mendapat surat elektronik dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yg meminta group facebook tersebut diblokir Kominfo akhirnya Blokir Group LGBT di Facebook Kamis, 11 Oktober 2018, perilaku masuk dalam Kategori pornografi mengacu pada UU No 44 Tahun 2008 adalah konten yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.

Untuk diketahui, hingga awal Oktober 2018 ini, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 890 ribu website yang melanggar undang-undang, 80 persen diantaranya adalah website pornografi.(kominfo.co.id)

LGBT, Makin Marak Apa Penyebabnya?
Penyebab maraknya pelaku LGBT, karena tidak dianggap sebagai tindakan kriminal, bahkan ada seruan  dari penguasa untuk melarang melakukan perlakuan diskriminatif terhadap mereka atas dasar Hak Asasi Manusia (HAM).

Mengamati fenomena ini tidak bisa dilepaskan karena tidak adanya sanksi yang tegas dalam bentuk undang-undang, kalaupun ada larangan itu hanya dikenakan jika pasangannya belum cukup umur, dalam pasal 292 KUHP disebutkan “orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.

Artinya, orang yang sama-sama cukup umur melakukan perbuatan cabul dengan sesama jenis tidak akan dihukum. Inilah yang menjadi pangkal mengapa LGBT menjadi marak dan merajalela.

Basmi LGBT dengan Islam
Menurut islam, hubungan sejenis dikategorikan sebagai perbuatan kriminal yang pelakunya mendapatkan dosa besar dan berhak dijatuhkan sanksi (hukuman), Allah  SWT berfirman : Dan kami juga telah mengutus Luth kepada kaumnya. Ingatlah tatkala dia berkata kepada mereka :

mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” sesungguhnya kamu mendatangi lelaki itu untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas (TQS al-A’raf[7]:80-81).

Alquran menyebutkan perbuatan pelaku LGBT(liwath) sebagai “fahisyah” dan pelakunya disebut sebagai kaum yang melampaui batas. Dalam islam pelaku liwath dijatuhi hukuman yang sangat keras dan berat, dalam buku sistem sanksi dan hukum pembuktian dalam islam karya Abdurrahman Al-maliki dan Ahmad Ad-Da’ur menuliskan hukuman bagi pelaku liwath adalah hukuman mati berdasarkan hadits  dari Rasulullah SAW. Rasulullah SAW bersabda :

Barangsiapa yang kalian mendapati melakukan perbuatan kaum Luth (liwath), maka bunuhlah fa’il (pelaku) dan maf’ul bih (pasangannya) (HR. Abu Dawud dari Ibnu Abbas). Ketika hukuman keras ini diterapkan maka tindakan kriminal ini bisa dicegah dan dibasmi dan ini hanya bisa diwujudkan ketika islam diterapkan secara kaffah. [MO/sr]









Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close