-->

Dollar Yang Bikin Sengsara

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Ai Srii Heryani

Mediaoposisi.com-Kebanyakan orang awam menganggap bahwa kenaikan dollar tidak akan banyak berpengaruh pada sendi kehidupan sehari-hari, semua baru menyadarinya bahwa naiknya dollar terhadap rupiah pelan tapi pasti telah merusak sendi-sendi ekonomi di negara kita.

Total utang pemerintah pusat tercatat mencapai Rp. 3.005,51 triliun pada Agustus 2015. Angka melonjak sampai dengan Rp. 2.911,41 triliun. Jika dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya selama 9 tahun  (2005 - 2013) yang mencapai 1650 triliun, 

maka pertambahan nilai utang negara selama pemerintahan sekarang yang baru 10 bulan adalah Rp. 1450 triliun telah meroket dua kali lipat pertambahan utang tersebut. Rencana utang pemerintahan sekarang di awal 2014 tanpa memperhitungkan pelemahan nilai rupiah,

selain itu, penambahan utang baru untuk menutup defisit anggaran yang terjadi setiap tahun sejak era pemerintahan sebelumnya, utang luar negeri tiap tahun rata-rata 150 triliun untuk menutup defisit negara,

sehingga ada kesan "gali lobang tutup lobang" untuk kepentingan menambah defisit  anggaran tersebut.


Peningkatan utang negara itu pararel dengan peningkatan volume APBN, APBN Indonesia di era reformasi telah meningkat jumlahnya sekitar 15 kali dibanding APBN pada akhir Orde Baru,

peningkatan utang yang sangat tajam terjadi pada awal era reformasi,  total utang diakhir Orde Baru (1997) sebesar 552,5 triliun atau 57% terhadap PDB (sumber: kopasiana).

Kalau APBN meningkat sebagai representatif GDP meningkat ditambah dengan utang yang luar biasa besar seharusnya rakyat semakin sejahtera dan kehidupan rakyat semakin lebih baik.

Pada kenyataannya yang terjadi pada rakyat jelata sebaliknya mereka malah semakin susah dan tercekik dengan keadaan harga sembako yang mahal.

Perang dagang kapitalisme penyebab melejitnya dollar, bukti mata uang kertas rentan mengalami devaluasi.

APBN yang ditopang dengan utang tidak didasarkan atau ditujukan untuk membangun ekonomi yang berdasarkan pembukaan UUD 1945 dan pancasila dimana pemerintah wajib memberi affrimative

action dengan program-program yang jelas untuk memberdayakan dan memajukan mayoritas rakyat Indonesia yang masih miskin, kurang pendidikan dan tertinggal.

Namun faktanya pemerintahan saat ini membangun ekonomi lebih cenderung mengamalkan asas persaingan bebas yang hasilnya tidak memberi manfaat nyata bagi kemajuan rakyat jelata utamanya justru yang ada semakin memperkaya mereka yang sudah kaya dan maju,

pemilik modal dapat dengan mudah menguasai pasar tanpa perduli dengan para pelaku ekonomi kecil yang modalnya begitu minim.

Hukum Monopoli Menurut Syariat Islam

Dalam Syariat Islam,  terdapat larangan individu memonopoli suatu usaha, karena hal tersebut bisa mendzolimi orang lain, terutama dalam hal ini rakyat kecil.

Monopoli di dalam bahasa Arabnya dikenal dengan istilah “al-Ihtikar“, yaitu secara bahasa adalah menyimpan makanan, adapun secara istilah adalah :

“ Seseorang membeli makanan ketika harganya tinggi untuk diperjualbelikan, tetapi dia tidak menjualnya pada waktu itu, justru malah ditimbunnya agar menjualnya dengan harga yang lebih tinggi. ( Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim : 10/ 219 ) .
   
 Monopoli hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut :
 Dalil Pertama : Firman Allah subhanahu wa ta’ala :

        وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ

“ Dan barang siapa yang bermaksud di dalamnya ( Mekkah ) melakukan kejahatan secara lalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih.” ( Qs al-Hajj : 25 )

Berkata ath-Thobari di dalam tafsirnya (9/131 ) : “ Yang dimaksud melakukan kejahatan di dalamnya adalah melakukan monopoli makanan di Mekkah. “

Dalil Kedua : Hadist Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لا ضرر ولا ضرار، من ضار ضاره الله، ومن شاق شق الله عليه

“ Tidak boleh memberikan madharat kepada diri sendiri dan kepada orang lain, barang siapa yang memberikan madharat kepada orang lain, maka Allah akan memberikan madharat kepadanya, dan barangsiapa yang memberikan beban kepada orang lain,

maka Allah akan memberikan beban kepadanya.“ ( HR. Daruquthni (3/ 77 ) , lihat juga Bulughul Maram, hadits : 910 )

Memahami nash-nash yang tertera di atas, sudah sangat jelas sistem kapitalis liberal bertolak belakang dengan apa yang diatur dalam Syariat Islam. 

Begitupun pematokan Dollar yang dijadikan mata uang dalam jual beli internasional merupakan agenda dari Amerika sendiri untuk menguasai pasar dunia.

Dalam hal ini Islam memandang bahwa  uang emas dan perak satu-satunya mata uang yang stabil namun ditinggalkan karena politik ekonomi kapitalisme untuk menguasai perekonomian dunia.

Itulah fasadnya sistem liberal, bebas dalam menguasai dan memonopoli pasar, tanpa perduli dengan keadaan kebanyakan umat.

Sudah sepantasnya, sistem fasad ini diganti dengan sistem yang datang dari Sang Kholiq yang memahami betul bagaimana cara pengurusan umat.

Kita sebagai manusia yg dhoif, sudah sepantasnya hanya bergantung pada Ilahi Robbi yang telah menciptakan kita.

Dan Islam juga Seharusnya membangun ekonomi itu dimulai dari akidah bukan asas manfaat dan  diterapkan secara totalitas dalam bentuk sistem.

Sistem pemerintahan yang bisa menerapkan Islam ya shahih karena Islam adalah solusi dalam kehidupan. Sistem yang bisa meriayah umatnya secara merata, dan menerapkan kebijakan-kebijakan yang dapat mensejahterakan rakyatnya.

Sistem tersebut tidak lain adalah sistem yang juga pernah dicontohkan oleh para sahabat Khulafaur Rasyidin yakni Khilafah ala Minhajjnubuwwah.[MO/gr]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close