-->

Refleksi 73 Tahun : Penjajah Tetap Merdeka !

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh :Al Azizy Revolusi

Mediaoposisi.com-Setiap tahunnya, pada tanggal 17 Agustus, bangsa Indonesia merayakan kemerdekaannya. Selama 73 tahun, berbagai karnaval, parade, lomba dan aneka ragam aktivitas lainnya dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Umbul-umbul dan bendera merah putih dikibarkan sebagai simbol kemerdekaan, katanya. Namun, pertanyaannya, benarkah Indonesia sudah merdeka? Benarkah penjajahan itu sudah berakhir?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), merdeka diartikan sebagai bebas dari penghambaan atau penjajahan, berdiri sendiri dan tidak terikat atau tidak bergantung kepada pihak tertentu. Bila demikian, apakah bangsa Indonesia benar-benar merdeka?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita bisa melihat dari dua unsur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni apakah dalam menentukan kebijakan dan peraturan perundang-undangan kita benar-benar telah berdiri sendiri, tidak terikat dan bergantung pada pihak lain? Ternyata tidak.

Pasca runtuhnya Khilafah, sebagian besar dunia Islam –termasuk Indonesia- mengalami penjajahan secara langsung (fisik).

Negara-negara penjajah mengirim pasukannya secara langsung. Penjajahan model seperti ini dianggap tidak efektif karena relatif mudah memunculkan perlawanan dari bangsa yang dijajah. Mereka menuntut merdeka. Maka benar, bangsa Indonesia tidak lagi dijajah dalam bentuk fisik. Namun, sesungguhnya penjajahan itu masih berlangsung dalam bentuk yang berbeda, yakni penjajahan gaya baru (Neo-Imprealisme).

Neo-Imprealisme sendiri adalah bentuk penjajahan gaya baru yang ditempuh Negara-negara kapitalis untuk tetap menguasai dan menghisap Negara lain. Berbeda dengan penjajahan model lama yang menggunakan senjata atau militer, penjajahan gaya baru ini meliputi aspek sosial, budaya, ekonomi, politik dan berbagai sektor kehidupan lainnya. Sang imprealis cukup mengintervensi kebijakan suatu negeri untuk menggapai tujuannya menguasai negeri itu. Tentu saja harus ada ‘keramahan’ dari Negara tujuan kolonialisasi dalam menyambut ‘uluran tangan’ sang imprealis.

Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan misalnya, tekanan dan intervensi asing sangat besar. Menurut Eva Kusuma Sundari, politisi PDIP, berdasar informasi dari Badan Intelijen Negara (BIN), selama 12 tahun reformasi ada 76 produk undang-undang sektor strategis seperti pendidikan, perbankan, energi, kesehatan dan politik yaitu UU Sumber Daya Air No.7 tahun 2004, UU Kelistrikan No.20 tahun 2002, UU Pendidikan Nasional No.20 tahun 2003, UU Migas No.22 tahun 2001, UU BUMN No.19 tahun 2003, UU Penanaman Modal No.25 tahun 2007 serta UU Pemilu No.10 tahun 2008. Semua UU tersebut draft-nya disusun oleh pihak asing, yakni Bank Dunia, IMF dan USAID. Hampir semua produk undang-undang yang diback-up oleh pihak asing tersebut sangat kental bernuansa liberalisasi.

Eva juga mengungkapkan bahwa membuka pasar bebas, menghilangkan proteksi, free competition dan membuat standarisasi yang membebani petani dan rakyat kecil adalah syarat-syarat yang diajukan Bank Dunia, IMF dan USAID dalam proses legislasi. Semua persyaratan itu tidak lain adalah manifestasi dari resep-resep ekonomi yang termaktub dalam Washington Consensuss atau yang lebih popular dengan istilah neoliberalisme. Intinya, adalah penguasaan ekonomi nasional oleh Negara besar melalui Multi-national Corporation.

Bahkan intervensi asing dalam proses legislasi juga terlihat dalam proses amandemen UUD 1945, yang kemudian melahirkan “UUD 2002”. Lembaga-lembaga seperti USAID dan UNDP turut membiayai proses amandemen yang juga mengubah pasal 33 UUD 1945 (yang sebenarnya berwatak sosialis) menjadi ramah pada liberalisasi. Sejak itulah regulasi-regulasi sektor ekonomi yang bernuansa liberal makin massif disusun oleh Pemerintah dan Parlemen.

Puluhan undang-undang yang disebut Eva Sundari sebagai pesanan asing hanyalah salah satu bukti dari sekian banyak bukti keramahan para pengambil kebijakan negeri ini pada imprealisme. Alih-alih menjaga kekayaan alam Indonesia dari penjarahan imprealisme, para penguasa negeri malah dengan senang hati berperan sebagai komprador yang menjadi kepanjangan tangan imprealis seperti yang diidentifikasi John Perkins dalam bukunya, Economic Hit Man.

Jadi, pengungkapan Eva Sundari mengenai kepentingan asing di balik berbagai produk undang-undang hanyalah sebuah penegasan bahwa negeri ini tengah berada di bawah imprealis dalam berbagai sektor, utamanya ekonomi. Bila demikian, bagaimana kita bisa menyatakan bahwa kita sudah benar-benar merdeka? Mengapa kita masih dijajah?

Pangkal Penjajahan
Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani menguraikan pangkal penjajahan terhadap dunia Islam ini dalam kitab Nida’ al-Har. Kata beliau, “Sesungguhnya umat Islam telah mengalami tragedi karena dua musibah. Pertama: penguasa mereka menjadi antek-antek penjajah. Kedua: di tengah mereka diterapkan hukum yang tidak diturunkan oleh Allah, yaitu sistem kufur.”

Benar saja, Demokrasi yang dipaksakan kepada dunia Islam –termasuk Indonesia- menjadi jalan masuk bagi dua musibah yang disebutkan. Sistem demokrasi sukses melahirkan penguasa-penguasa yang tunduk kepada penjajah.

Jargon kedaulatan rakyat hanyalah isapan jempol. Rakyat hanya diperhatikan saat kampanye sebelum pemilu.

Setelah terpilih, anggota legislatif, kepala daerah bahkan presiden hanya memperhatikan penyokong dananya yang tak lain adalah pihak swasta atau asing (baca: penjajah).

Kenaikan harga BBM misalnya, adalah bukti nyata bahwa aspirasi mayoritas rakyat yang menolak hanya dianggap angin lalu. Lembeknya pemerintah dihadapan PT. Freeport juga bukti ketundukan Indonesia terhadap penjajah asing.

Sistem demokrasi ini pun secara efektif menjauhkan umat Islam dari penerapan syariah Islam secara kaffah yang mensyaratkan kedaulatan di tangan syariah. Prinsip ini berbeda seratus persen dengan demokrasi yang menyerahkan kedaulatan kepada manusia yang mengatasnamakan rakyat.

Kemerdekaan yang harus diperjuangkan pada era modern ini adalah kemerdekaan dari segala bentuk peribadatan kepada selain Allah SWT menuju penghambaan hanya kepada Allah SWT. Kemerdekaan ini berimplikasi kemerdekaan menjalankan syariah. Jika Islam secara kaffah tidak bisa dijalankan, justru dihalangi dan dibatasi, sesungguhnya kemerdekaan hakiki belum kita peroleh. 

Sementara itu, penerapan Islam secara kaffah tidak mungkin terlaksana tanpa adanya institusi politik Islam yang benama Khilafah. Maka sesuai kaidah syara: suatu kewajiban tidak bisa terlaksana sempurna karena sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib, Khilafah Islamiyah menjadi wajib diperjuangkan umat Islam dunia khususnya Indonesia. Dengan Khilafah, niscaya kerahmatan akan menjadi riil dan kemerdekaan yang hakiki akan terwujud.[MO/an]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close