-->

Menyoal Revisi UU Penista Agama

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Reni

Mediaoposisi.com-Meiliana,terdakwa kasus penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai SUMUT, dua tahun lalu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 18 bulan penjara dikurangi masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, selasa (21/8). Majelis Hakim menyatakan perempuan itu terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan pasal 156A KUHP Republika.

Meiliana terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Putusan Hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU dari Kejari Tanjung Bala, Anggia Y Kesuma juga meminta agar meiliana dihukum 18 bulan penjara. 

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Negeri Medan kepada Meiliana ini  sontak menuai protes dari berbagai kalangan, seperti dari Komisi Nasional (KOMNAS) perempuan yang mendesak adanya revisi terhadap UU nomor 1/PNPS/1965 tentang pencegahan dan/atau penodaan agama. Revisi dinilai sangat penting dilakukan agar UU tersebut tidak terus menjadi bola liar. 

Komisioner perempuan Khariroh Ali menyayangkan vonis 18 bulan terhadap Meiliana atas tuduhan melakukan penodaan agama karena mengomentari volume adzan di Mesjid Al-Maksum Tanjung Balai. Ali menegaskan di catatan analisis komnas perempuan, kasus ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap Meiliana yang dipandang tidak adil, dimana proses hukum pada seseorang didasarkan bukan pada pelanggaran/kejahatan, tetapi karena tuntutan massa. 

Dia menyatakan, sebagai salah satu solusi pemerintah dan DPR harus segera merevisi UU nomor 1/PNPS/1965 tersebut. Sebab, warga negara indonesia seperti Meliana dan keluarganya sebagai minoritas sangat rawan didiskriminasi. 

Keprihatinan dan penyesalan atas vonis yang dijatuhkan kepada Meiliana juga diungkap Direktur Ekskutif Ma’arif Institute Muhd Abdullah Darraz. Dia menyatakan rasa keadilan kita kembali terkoyak karena proses hukum yang abai untuk memberikan rasa keadilan pada warganya, vonis hukum ini menguatkan dugaan kurangnya pemahaman hakim dan jaksa atas isu-isu hak asasi manusia yang berkembang, terlebih penggunaan UU PNPS 1965 tentang penodaan agama yang syarat akan peluang pelanggaran HAM. 

Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Medan yang memvonis meiliana. Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan kalau masalah Meliana hanya sebatas keluhan suara adzan tidak akan masuk sampai wilayah penodaan agama, beda hal nya jika keluhannya itu menggunakan kalimat dan kata-kata yang sarkastik dan bernada ejekan maka keluhan nya itu bisa dijerat tindak pidana penodaan agama seperti yang dialami Rusgiani (44) karena menghina agama Hindu serta kasus penistaan agama yang dialami Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di jakarta. 

MUI menyesalkan banyak pihak yang berkomentar tanpa mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, sehingga terdapat pernyataan bias yang menimbulkan kegaduhan dan pertentangan di tengah masyarakat. MUI menghimbau masyarakat lebih bijaksana dalam menyikapi masalah ini. 

penistaan terhadap agama (bc: agama Islam), baik yang menyerang sosok Nabi Muhammad SAW  sebagai pembawa risalah serta menyerang ayat-ayat dalam Al-Qur’an juga kasus Meiliana terkait pengeras suara adzan adalah murni kasus penodaan agama, tapi seolah terlihat seperti bentuk kriminalisasi dan diskriminasi terhadap kalangan minoritas karena dimanfaatkan oleh kalangan sekuleris  dibantu media-media sekuler untuk target menghapus UU penistaan agama.

Jika revisi UU penistaan agama ini sampai terjadi, maka sudah bisa dipastikan penistaan terhadap agama (Islam) akan semakin merajalela. Pasalnya tidak ada lagi alasan yang bisa dijadikan delik hukum bagi pelaku penistaan agama (Islam). 

Padahal dalam Islam sendiri, ada ketentuan hukuman bagi pelaku penistaan agama.

Dari sini jelas lah bahwa Islam tidak menganggap main-main terhadap kasus penistaan agama, karena dalam Islam menistakan agama sama halnya dengan menistakan dan mencela Allah azza wajalla dan itu termasuk kemaksiatan dan haram hukumnya.

Bahkan Islam sendiri melarang keras mencela agama ahludz-dzimah (agama selain Islam) dan sesembahan mereka.  Sebagaimana firman Allah SWT:  “Janganlah kalian mencela Tuhan-Tuhan yang mereka seru selain Allah dengan permusuhan tanpa ilmu. “ (TQS. Al-An’am [6]:108). 

Penistaan agama (Islam) akan terus terjadi selama demokrasi sekuler diadopsi sebagai sistem kehidupan. Hanya dengan penerapan sistem Islam lah aqidah umat terjaga dan toleransi hakiki bisa terwujud.[MO/an]




Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close