-->

Penghina Nabi Muhammad Lemas Dituntut 5 Tahun Penjara

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


JawaPos.com - Martinus Gulo, 21, hanya bisa tertunduk lemas saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/7) petang. Terdakwa kasus penistaan agama itu dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah. 


Dari pantauan JawaPos.com, persidangan dijaga ketat oleh kepolisian. Belasan anggota ormas Islam juga tampak memantau jalannya persidangan. Sidang sendiri dipimpin oleh Fahren selaku Ketua Majelis hakim.

Tuntutan lima tahun itu dijatuhkan kepada Martinus lantaran dia terbukti bersalah dan menyebabkan umat beragama tersinggung. Dia dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Jaksa Jois P. Sinaga di ruang Cakra 3, Pengadilan Negri (PN) Medan.

Kuasa hukum Martinus menyampaikan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa hakim langsung menunda sidang. "Sidang kita tunda sampai pekan depan," sebut Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Selama persidangan, terdakwa Martinus Gulo hanya terdiam dan tertunduk lemas dan terlihat seakan fokus mendengarkan tuntutan JPU. Usai sidang terdakwa langsung digiring petugas keamanan menuju sel tahanan sementara Pengadilan Negri (PN) Medan.

Sementara di luar ruang persidangan, ratusan massa yang berasal dari berbagai Ormas Islam, menyerukan takbir dan sholawat.

Martinus Gulo adalah pria asal Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan. Dia  terpaksa berurusan dengan polisi akibat tingkahnya di media sosial di salah satu akun Facebook  bernama Joker Gulo dengan status yang menyatakan apakah aku salah menyatakan Nabi Muhammad SAW itu B#B# dan kemudian nama akun Facebook Joker Gulo berubah menjadi Martinus Gulo.

Akibat postingan akun Facebok-nya  FPI mengadukannya ke Polrestabes Medan sehingga akhirnya pada 29 Maret 2018 lalu Martinus Gulo diciduk Polisi.

(pra/JPC)

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close