-->

Standar Ganda Kebebasan Berpendapat

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Azrina Fauziah

"Aktivis Dakwah, Anggota Komunitas “Pena Langit”

Mediaoposisi.com-Kebebasan berpendapat kini tidak lagi menjadi hal diagung-agungkan oleh negeri demokrasi seperti indonesia. Pasalnya banyak jajaran oposisi yang kritis dalam menyampaikan pendapat mereka kepada penguasa namun bukan malah menjadi bahan evaluasi justru oposisi dibungkam oleh pemerintah dengan tekanan bahkan persekusi di beberapa daerah di indonesia.

Padahal indonesia sendiri dikenal sebagai negara yang menganut demokratis dalam penerapan pemerintahannya. Sebanyak 73 partai politik terbentuk di dalam negeri bhineka tunggal ika sebagai wujud kebebasan berpendapat negara demokrasi.

Tentu hal ini menunjukkan begitu menjunjung tinggi nilai demokratis dalam negeri ini. Bahkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat 3, menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan, berserikat, berkumpul dan mengelurkan pendapat.

Namun pada kenyataanya, banyak para tokoh oposisi bahkan sebuah acara tv swasta pun ditekan dalam menyampaikan gagasan ide dan diskusi politik yang menurut penguasa tak sesuai dengan kesepakatan mereka, seoalah takut tersaingi oleh opini oposisi. Sebelum persekusi tokoh oposisi dan acara tv swasta tersebut, persekusi telah dialami oleh para tokoh ustadz, habieb dan organisasi islam dikarnakan ternyisalir memprovokasi, memecah bela umat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

FaktanyaTerjaminnya kebebasan yang diagung-agungkan oleh sistem demokrasi, dimana setiap individu dikatakan bebas dalam menyampaikan pendapat mereka, memanglah banyak. Pada akhirnya masyarakat begitu bebas sebebasnya dalam berpendapat melalui sistem ini tanpa ada tekanan atau persekusi.

Disisi lain kebebasan berpendapat juga menjadi standar ganda pada golongan lain contoh saja kelompok muslim yang menginginkan pemimpin yang lebih baik atau bisa disebut sebagai kelompok oposisi #2019GantiPresiden atau pun kelompok islam yang menginginkan islam sebagai peraturan hidup mereka.

Kedua kelompok tersebut dipersekusi, difitnah dan dilarang. Padahal UUD negeri ini menjamin kebebasan berpendapat, bahkan jika kita perhatikan pendapat kedua kelompok tersebut pun baik demi kebaikan rakyat serta terlahir dari pemahaman islam jauh dari pelanggaran kode etik negara. Namun dianggap bahaya, mengancam dan dianggap makar. Lalu dimanakah letak keadilan bagi rakyat untuk berpendapat?

Begitulah kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi kapitalis yang penerapanya memisahkan agama dari kehidupan. Dimana aturan manusialah dan standar manusia yang digunakan dalam mengatur kehidupan. maka terlihat jelas cacat dan rusak aturan tersebut. Kebebasan pada hakikatnya hanya diberikan kepada pendapat yang melanggengkan kekuasan sistem ini bukan pada pendapat yang akan menumbangkan sistem demokrasi.

Kebebasan sejatinya tidak pernah ada dalam islam. Segala bentuk aktivitas seorang muslim tidak akan ditentukan oleh aturan yang kembali dari akal pikiranya. Islam memandang aktivitas seorang muslim ketika ia hendak melakukan segala sesuatu, termasuk menyampaikan pendapat tentu dipastikan akan sesuai dengan islam.

Maka jika dia seorang muslim tentulah akan tercermin pada dirinya bahwa ia berkepribadian islam, yakni nafsiyah (pola sikap) dan aqliyah (pola pikir) yang sesuai islam.

Selain iu pula pada bidang pemerintahan, islam memandang pendapat yang disampaikan oleh pihak pengritik kepada penguasa tentunya dianggap sebagai nasihat dalam penerapan hukum-hukum islam yang mungkin perlu dievaluasi secara teknis.

Nasehat ini pun harus pula diterima dengan terbuka dan dijadikan patokan perbaikan semata-mata demi terwujudnya periayahan umat seperti yang dicontohkan dahulu pada masa kekhilafahan. Bukan malah kritik oposisi dituduk dan diaggap sebagai biang provokatif ataupun makar

karnanya umat ini sangatlah butuh sistem yang akan menjamin hak dan kewajiban bernegara bukan sekedar bualan saja seperti stadar ganda kebebasan berpendapat yang tak memiliki standar yang jelas. Namun aturan yang memiliki kesigapan dalam meriayah umat serta menerima nasihat baik demi kebaikan bersama.

Aturan tadi tak lain dan tak bukan aturan yang berasal dari Sang Khaliq yakni Khilafah Islamiyah ala minhaj nubuwwah.[MO/an]

                         






Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close