-->

Peta Politik Pilpres 2019; Menuai Kritik?

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Ema Endarwati, SE
(Staf Dinas Inspektorat Kolaka Timur)

Mediaoposisi.com- JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat, ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ( UU Pemilu) tidak sesuai dengan UUD 1945 atau inkonstitusional. Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi ahli dalam sidang uji materi UU Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017). 

Pengaruh Dan Peta Politik
Pemohon uji materi berharap MK segera memproses dan memutus perkara paling tidak sebelum proses pendaftaran capres yang akan dilaksanakan pada tanggal 04 sampai dengan 10 agustus 2018. Menurut keterangan Deny Indrayana, Presidential threshold yang diatur dalam pasal 222 UU Pemilu, menghilangkan esensi pemilihan presiden karena lebih berpotensi menghadirkan Capres Tunggal, sehingga bertentangan dengan pasal 6A ayat (1), (3), (4) UUD 1945.

Deny juga menegaskan walaupun pasal 222 UU 7/2017 dianggap tidak konstitus, quod non, tetapi potensi pelanggaran konstitusi sekecil apapun yang disebabkan pasal tersebut harus diantisipasi Mahkamah agar tidak muncul ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Menurut Ahmad Khozinudin, S.H. Ketua LBH PELITA UMAT Ada 3 Kemungkinan keputusan MK ini akan berpengaruh pada konstelasi politik Pilpres pada 2019

Pertama : MK Memutus dengan mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan pasal 222 UU Pemilu bertentagan dengan konstitusi dan putusan diucapkan sebelum atau setidak-tidaknya masih dalam tenggat waktu Pencalonan calon Presiden yakni antara tanggal 04 sampai dengan 10 Agustus 2018.

Putusan MK ini pasti akan menimbulkan tsunami politik, memecah konsentrasi pencapresan dan membelah kepetingan politik. pertimbangan politik utama yang dijadikan dsar pencapresan adalah elaktabilitas calon dan dukungan logistik bagi calon. tidak ada lagi batas ambang pencapresan, semua orang berhak maju menjadi capres atau cawapres. 

Partai tidak lagi memiliki peran signifikan dalam pencapresan. Meskipun, partai dengan mesin kerja partai yang solid dan efektif, tetap akan diperimbangkan sebagai dasar kemitraan koalisi untuk memenangkan kontestasi.

Bedanya, Suara Partai yang diperoleh pada pemilu 2014 tidak lagi bisa digunakan sebagai ajang gagah-gagahan, mengumbar daya tawar dan menghapus asa partai pendatang baru.

Sebaliknya, partai pendatang baruakan lebih bertuah dalam mengajukan daya tawar dalam kemitraan, apalagi jika partai tadi memiliki sosok calon yang elektabilitasnya tinggi, memiliki mesin partai efektif dan punya stok logistik kampanye yang memadai.

Sosok atau Vigur yang memiliki elektabilias tinggi lebih mammpu bermanuver lebih jauh, setelah sebelumnya dienjara oleh syarat presidential threshold.

Kedua : MK Memutus menolak permohonan pemohon, menyatakan pasal 222 UU pemilu tidak bertentangan dengan konstitusi, baik putusan diucapkan sebelum atau setidak-tidaknya masih dalam tenggat waktu pencalonan calon presiden, yakni antara tanggal 04 sampai dengan 10 agustus 2018. 

Putusan MK ini tidak akan memiliki pengaruh pada dinamika politik yang dibangun partai, kerja-kerja dan bangunan koalisi an keitraan politik tetap berlanjut didasarkan pada komitmen kompensasi politik, kekuatan logistik (kapital) dan besaran raihan suara partai pada pemilu 2014.

Partai pendatang baru terpaksa menjadi penonton, atau ikut dalam kontestasi dan dinamika politik dengan posisi tawar rendah sementara, partai penguasa dapat terus melanjutkan misi politk yang dirancang sejak UU Nomor 7/2017 masih dalam pembahasan.

Ketiga : MK Memutus dengan mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan pasal 222 UU pemilu bertentangan dengan konstitusi, namun putusan diucapkan setelah tenggat waktu pencalonan calon presiden berakhir, yakni diputus setelah tanggal 10 Agustus 2018.

Putusan MK ini tidak akan memiliki pengaruh pada dinamika politik yang dibangun parai, kerja-kerja dan bangunan koalisi dan kemitraan politik tetap berlanjut didasarkan pada komitmen kompensasi politik, besaran kapital dan besaran raihan suara partai pada pemilu 2014 pada pilpres 2019. 

Namun utusan ini akan berpengaruh signifikan pada pemilu dan pilpres tahun 2024 sepanjang UU Pemilu tidak dikutak katik.

Apapun Keputusan MK Pasti akan memiliki argumen, baik menerima atau menolak permohonan. Hanya saja, putusan MK ini memiliki Konsekuensi politik yang tinggi bagi para pemburu kekuasaan di lingkaran eksekutif.

Politik Dalam Islam
Untuk bisa mengatakan apakah aktivitas seseorang merupakan aktivitas politik atau tidak tentunya harus dimulai dari pengertian politik itu sendiri. Politik atau siyasah pada dasarnya adalah aktivitas yang dilakukan untuk mengurus kepentingan rakyat (umat), yang dilakukan oleh individu, partai, kelompok, atau negara atau beberapa negara (Abdul Qadim Zallum, Pemikiran Politik Islam, terj. hlm104)

Hampir sama dengan defenisi tersebut V.O Key, Jr, mengartikan politik terutama terdiri atas hubungangan antara superordinasi dan subordinasi, antara dominasi dan submisi, antar yang memerintah dan yang diperintah. Sedangkan Goerge Catlin mengartikan politik sebagai kegiatan manusian yang berkenaan dengan tindakan masnuai dalam mengontrol masyarakat (the act of human social control). (Amin Rais, Cakrawala Islam, hlm 30).

Sementara untuk bisa mengatur urusan rakyat ini, kekuasaan politik (dalam bentuk negara) tentunya adalah hal yang penting sebagai thariqah (metode) untuk mengatur rakyat. Dengan demikian aktivitas politik memiliki dua ciri utama; 

(1) setiap aktivitas yang bermuara pada pengaturan urusan umat, baik dilakukan oleh individu, partai politik, atau negara adalah aktivitas politik; 

(2) berhubungan dengan kekuasaan (sultoh, power) sebagai otoritas untuk mengatur rakyat. Jadi segala aktivitas yang berhubungan dengan dua ciri diatas disebut sebagai aktivitas politik. 

Sebagai parpol Islam, tentu saja partai ini wajib menjadikan mabda (ideologi) Islam sebagai dasar perjuangannya, termasuk yang menentukan ke arah mana perjuangan yang dilakukannya. Berkaitan dengan ini, politik Islam wajib dimaknai sebagai upaya pengaturan urusan-urusan umat berdasarkan hukum-hukum Islam baik di dalam maupun di luar. 

Untuk itu parpol Islam wajib menjadikan berlanjutnya kehidupan Islam (syariah) dengan tegaknya Daulah Khilafah Islam sebagai agenda utama perjuangan mereka. Sebab, hanya dengan Daulah Khilafah Islam-lah upaya pengaturan urusan umat yang didasarkan pada hukum syara tersebut bisa diwujudkankan secara sempurna dan menyeluruh. 

Untuk itu amal-amal politik Rasulullah haruslah menjadi acuan. Dimulai dari Makkah sampai kemudian tegaknya Daulah Islam (Negara Islam) di Madinah.[MO/sr]




Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close