Oleh: Susi Arunika
(Akademi Menulis Kreatif)
Juru besar militer Israel, Jonathan Conricus mengatakan serangan bermula di daerah Adam dekat Ramallah, Tepi Barat, sekitar kamis malam.
“Orang bersenjata menyusup ke wilayah Adam dan menikam tiga warga sipil. Namun tersangka remaja 17 tahun yang diduga teroris itu, di tembak dan di bunuh oleh salah satu warga sipil yang sedang berada di lokasi keadian." Ucap Conricus melalui pernyataan, jumat (27/7/2018l).
Di kutip AFP, salah satu korban tewas setibanya di rumah sakit. Sedang dua korban lainnya mengatakan bahwa dalam kondisi baik dan stabil.
Dilansir CNNIndonesia.com, Media Israel melaporkan warga Palestina memang kerap melompati pembatas dan menyerang orang-orang yang berada di daerah tersebut. Dimana peristiwa penikaman ini sudah sering terjadi.
Terakhir di Tepi Barat pada bulan April lalu, ketika negara-negara di selatan sedang menusuk warga Israel dengan obi di dekat sebuah pom bensin di kawasan industri yang terhubung ke permukiman Maale Adumin di timur Yerussalem. Sejak 30 Maret lalu, terhitung ada 149 warga Palestina mengumumkan tewas di bunuh oleh Israel.
Hukum membunuh dalam Islam
Dalam hukum Islam, membunuh adalah suatu hal yang menyebabkan dosa besar apabila yang dibunuh adalah orang yang tidak bersalah. Serta balasan bagi para pembunuh tersebut ialah neraka. Namun di dalam Islam ada tiga jenis orang yang boleh dibunuh menurut Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam yaitu :
Pertama, orang yang sudah mempunyai hubungan pernikahan lalu berzina
Kedua, orang yang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja
Ketiga, seseorang yang meninggalkan agama Islam dan memisahkan diri dari umatnya.
Dalam hukum Islam orang yang melakukan ketiga hal tersebut boleh dibunu. Hal ini di jelaskan dalam hadits riwayat Ibnu Mas'ud ra. Ia berkata Rasulullah Shalallahu'alaihi Wassalam bersabda :
"Tidaklah halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan aku adalah utusan Allah kecuali satu diantara tiga perkara ini : seorang yang telah kawin lalu berzina, seorang yang membunuh jiwa orang lain, dan orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari Jamaah." (HR Bukhari dan Muslim)
Sehingga, dari kasus pembunuhan yang dilakukan oleh remaja Palestina tersebut adalah suatu tindakan yang dibolehkan dalam Islam. Karena faktor yang mendorong mereka berawal dari pemberontakan atau protes besar-besaran pada negara Israel atas pembantaian kaum Muslimin yang tidak berdaya yang dilakukan secara sengaja oleh bangsa Israel.[MO/sr]