-->

Penistaan Berkedok Seni: Menciderai Kebahagiaan Idul Fitri 1439 H

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Annisa, S.Pd 
(Pengajar)
Mediaoposisi.com-  Pada hari Minggu, 17 Juni 2018, polisi dikabarkan menghentikan penyelidikan kasus penistaan agama terkait puisi “Ibu Indonesia” yang dilakukan oleh Diah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri pada acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Ajang Indonesia Fashion Week 2018 di JCC, 29 Maret 2018 lalu.

Terkait kasus ini, pihak kepolisian menerbitkan SP3 dengan alasan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum, atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan/ditingkatkan ke tahap penyidikan.(detik.com)

Sejak kemunculannya, puisi karya Sukmawati yang berisi penistaan ramai dibincangkan berbagai kalangan. Puisi yang dibacakannya sendiri dalam Indonesia Fashion Week 2018 mendapatkan banyak respon negatif dari masyarakat. Pasalnya, puisi Sukmawati yang terkesan tendensius itu mengandung unsur provokatif, yakni upaya untuk membenturkan dua pihak.

Dalam puisi itu, budaya dibenturkan dengan agama. Cadar dan azan yang merupakan sunnah Nabi saw dibenturkan dengan fakta budaya Indonesia. Cadar dibenturkan dengan konde, azan dibenturkan dengan kidung, bahkan gelungan rambut dibenturkan dengan kerudung. Ini menunjukkan isi puisi Sukmawati merupakan bentuk keberanian yang nyata dalam menistakan Islam.

Membenturkan Islam dengan budaya tidaklah arif. Islam tetap menghormati adat budaya masyarakat, terutama yang selaras dengan hukum-hukum Islam bahkan turut andil membentuk adat budaya masyarakat yang baik.

Tampak dalam sejarah kebudayaan rakyat Indonesia, Islam memberikan pengaruh yang banyak dan positif terhadap budayanya. Islam memberikan corak kehidupan dengan tata akhlak yang santun, tata busana yang sopan, dan sejumlah peraturan hidup yang baik bagi masyarakat Indonesia.

Banyak hal di negeri ini yang ditolerir karena digolongkan ke dalam ranah seni termasuk puisi. Sukmawati mengaku membuat sendiri puisi tersebut dan bisa jadi ia menganggap isi puisinya bukan penistaan agama tapi bagian dari ekspresi karya seni seperti halnya dengan lagu, peragaan busana, dan lain sebagainya.

Namun, dalam hukum Indonesia pun, seni ada batasnya. Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Teuku Nasrullah menjelaskan bahwa batasan dalam berekspresi dan menyampaikan karya seni di Indonesia adalah hukum, demi menjaga ketertiban umum dan kemaslahatan dalam kehidupan. Menurut Teuku, menghina dan mencela orang yang menjalani keyakinan masuk ke pasal 156 KUHP.

Pasal tersebut menyebutkan, bahwa “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

Berdasarkan pasal 156 KUHP tersebut, jelas puisi Sukmawati telah menodai Islam dan umat muslim se-Indonesia karena telah mencela hukum-hukum Islam sehingga patut mendapatkan sanksi.
Dalam Islam, setiap perbuatan apakah ia termasuk seni atau bukan, tidak terlepas dari hukum Islam.

Setiap perbuatan sudah terdapat hukum syara’nya, Islam tidak mengenal adanya istilah kekosongan hukum. Ketika seorang muslim tidak melaksanan suatu hukum dalam Islam padahal dia mengetahui hukum tersebut, maka itulah yang termasuk ke dalam golongan orang-orang yang fasik. Apalagi jika dia menolak dan mencela hukum-hukum Allah, tentu predikat buruknya akan semakin jelas tersiar.

Sangat terang benderang bahwa perbuatan Sukmawati adalah bagian dari penistaan agama Islam. Maka munculnya SP3 yang membebaskan Sukmawati dari jeratan hukum semakin menciderai umat muslim yang tengah bergembira merayakan Idul Fitri 1439 H.

Kasus puisi Sukmawati menjadi salah satu dari sekian banyak daftar penistaan terhadap Islam di Indonesia. Tren saat ini, para penista tidak takut lagi untuk menodai Islam. Mereka secara terang-terangan bahkan secara berkelompok berani menistakan Islam dalam berbagai kesempatan.

Para pembenci Islam berupaya sekuat tenaga menggulirkan berbagai isu untuk menjauhkan Islam dari masyarakat. Mereka paham bahwa Islam bukanlah sekedar agama semata namun Islam mempunyai sekumpulan konsep untuk menyelesaikan permasalahan kehidupan manusia.

Mereka berupaya membenturkan ajaran Islam yang sesungguhnya dengan umat dan menggambaran di tengah-tengan umat bahwa Islam yang baik adalah Islam yang moderat. Kemudian mencitrakan orang-orang yang taat pada aturan Islam itu adalah fundamentalis, radikalis bahkan teroris. Inilah yang kemudian memunculkan benih-benih islamophobia di masyarakat.

Kasus di atas menunjukkan betapa lemahnya keadilan hukum ketika bukan hukum Islam yang digunakan sebagai acuannya. Hukum bisa dibeli oleh orang-orang yang berpengaruh, sehingga hukum bisa diubah-ubah.

Faktanya penanganan kasus Asma Dewi, Alfian Tanjung, dan Jonru Ginting yang langsung ditangkap dan diadili karena diklaim sebagai kasus ujaran kebencian, sementara Victor Laiskodat, Sukmawati dan lainnya yang jelas dengan terang-terangan menista agama dibiarkan menghirup udara bebas.

Oleh karena itu, sudah saatnya untuk tidak lagi bergantung pada hukum buatan manusia yang sifatnya sangat lemah dan tidak dapat menciptakan keadilan serta kemaslahatan bersama. Penerapan hukum yang adil serta penjagaan kemuliaan Islam hanya dapat terwujud jika umat menerapkan seluruh peraturan Islam yang totalitas dalam seluruh aspek kehidupan.[MO/sr]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close