-->

Umat Sejahtera dengan Baitul Maal

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Durrotun Inayati

Mediaoposisi.com- Baitul Maal berasal dari dua kata dalam bahasa Arab yaitu Al Bait (rumah) dan Al Maal (harta), jika di gabungkan menjadi Rumah Harta. yang di maksud dari rumah harta ialah suatu rumah atau lembaga yang mempunyai tugas khusus untuk menangani serta mengatur segala harta umat, baik itu pemasukan ataupun pengeluaran negara.

Baitul maal terbagi 3 kepemilikan, yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara.

Kepemilikan individu, dimana negara mendapatkan pemasukan harta dari seseorang(individu)  yang nantinya baitul maal yang akan mengurusnya. Seperti: zakat, pajak, harta orang yang murtad, harta orang yang meninggal tanpa ahli waris.

Kepemilikan umum, sesuatu barang yang sifatnya milik umum. Seperti: Barang tambang, fasilitas umum, barang barang alam yang pembentukannya menghalangi individu untuk memiliki dan menyebabkan gharar dan menimbulkan perselisihan.

Yang terakhir yakni Kepemilikan Negara, harta atau pendapatan untuk negara yang akan di masukkan ke baitul maal dan sifatnya untuk negara itu sendiri. Seperti: ghanimah, fa'i, jizyah, usriyah, anfal luqothoh dsb dan nantinya penguasa boleh menggunakannya.

Kalau kita melihat pembagian tersebut, lantas mengapa baitul maal terbagi dalam tiga kepemilikan?. Apa maksud dari kepemilikan?

Baitul maal membagi kepemilikannya karena islam mengaturnya, dimana urusan kepemilikan umum dan dimana urusan kepemilikan individu ataupun negara. Kita ambil contoh ketika ada barang tambang, individu tidak boleh memilikinya secara pribadi. Melainkan itu untuk kepemilikan bersama (umum) yang umat lain punya hak memakainya.

Contoh lain, adanya pajak. Penarikan pajak bukan seperti di era sekarang ini, melainkan ketika daulah islam tegak negara akan meminta pajak ketika negara dalam keadaan krisis dan menariki pajak hanya kepada orang yang kelebihan harta dan nantinya harta tersebut di distribusikan kepada umat.

Islam mengajarkan kita untuk berbuat adil dalam urusan begitupun di dalam baitul maal yang dulu pernah ada di masa kenabian.[MO/sr]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close