-->

Khilafah Melindungi Non Muslim

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Lilis Marlina 
(Anggota Revowriter Aceh)

Mediaoposisi.com-  Saat ini gagasan Khilafah dikriminalisasi sebagai ancaman yang dapat menghancurkan kebangsaan dan keberagaman di Indonesia. Sejatinya Khilafah merupakan ajaran Islam. Sejarah membuktikan bahwa selama 13 abad saat Khilafah masih berdiri umat ini hidup dalam keadaan sejahtera baik kaum muslim atau non muslim.

Tidak ada diskriminasi. Setiap kaum muslim atau non muslim mendapat perlakuan yang sama dari Negara Khilafah. Keyakinan, harta dan darah mereka terjaga sebagaimana darah dan harta kaum Muslim.

T.W. Arnold, dalam bukunya The Preaching of Islam, menuliskan bagaimana perlakuan yang diterima oleh non-Muslim yang hidup di bawah pemerintahan Daulah Utsmaniyah. Dia menyatakan,

Sekalipun jumlah orang Yunani lebih banyak dari jumlah orang Turki di berbagai provinsi Khilafah yang ada di bagian Eropa, toleransi keagamaan diberikan pada mereka, dan perlindungan jiwa dan harta yang mereka dapatkan membua tmereka mengakui kepemimpinan Sultan atas seluruh umat Kristen”.

Arnold kemudian menjelaskan; “Perlakuan pada warga Kristen oleh pemerintahan Ottoman –selama kurang lebih dua abad setelah penaklukkan Yunani- telah memberikan contoh toleransi keyakinan yang sebelumnya tidak dikenal di daratan Eropa. Kaum Kalvini sHungaria dan Transilvania, serta Negara Unitaris (kesatuan) yang kemudian menggantikan kedua Negara tersebut juga lebih suka tunduk pada pemerintahan Turki dari pada berada di bawah pemerintahan Hapsburg yang fanatik; 

kaum protestan Silesia pun sangat menghormati pemerintah Turki, dan bersedia membayar kemerdekaan mereka dengan tunduk pada hukum Islam… kaum Cossack yang merupakan penganut kepercayaan kuno dan selalu ditindas oleh Gereja Rusia, menghirup suasana toleransi dengan kaum Kristen di bawah pemerintahan Sultan.”

Berbeda dengan kondisi sekarang, pasca lenyap nya Khilafah Islamiyyah pada tangggal 3 Maret 1924 di Turki Ustmaniy. Kaum muslim dan non muslim mendapat perlakuan yang berbeda dari Negara. Di Negara minoritas muslim, kaum muslim diperlakukan dengan tidak layak. Mereka disiksa, dibunuh, bahkan diusir dari wilayahnya.

Sementara itu di Negara mayoritas muslim, kaum muslim dikatakan intoleran terhadap non muslim. Lebih ironis, sikap intoleran kaum muslim ini dianggap sebagai cikal bakal muncul terorisme.

Dalam berita yang dilansir Viva.co.id (19/05/2018) dinyatakan bahwa sikap intoleransi adalah awal mula seseorang berubah menjadi pelaku tindak pidana terorisme. Sikap tersebut dinilai mudah berlanjut menjadi paham radikal. Senada dengan itu, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono mengatakan bahwa bibit terorisme salah satunya yaitu sikap intoleransi (m.detik.com, 13/05/2018).

Mengaitkan sikap intoleransi dengan terorisme yang ditujukan kepada muslim di negeri ini semakin mengemuka, pasca serangan bom bunuh diri yang terjadi di beberapa tempat di Surabaya.   Dari berita yang dilansir di beberapa media bahwa pelaku bom bunuh diri  di 3 (tiga) gereja Surabaya, pelakunya satu  keluarga muslim yaitu keluarga Dita.

Peristiwa ini mengundang stigmatisasi yang negatif terhadap Islam. Islam dituduh sebagai penyebar ajaran terorisme. Seolah-olah Islam melalui ayat-ayat Alquran memberikan legitimasi bahwa menghilangkan nyawa non muslim melalui aksi bom bunuh diri diperbolehkan. Begitupun Islam seakan-akan membolehkan menghancurkan tempat ibadah non muslim

Pada hal sejatinya, Islam adalah ajaran yang mengajarkan kasih sayang. Islam adalah rahmatan lil alamin. Islam melarang menghilangkan nyawa non muslim. Seperti yang Diriwayatkan al-Khathib dari Ibn Masud, bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda: “Barang siapa menyakiti dzimmi, maka aku berperkara dengannya, dan barang siapa berperkara dengan aku, maka aku akan memperkarakannya pada Hari Kiamat "(HR as-Suyuthi, al-jami' as-Shaghir).

Dalam riwayat lainnya Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa membunuh seorang mu’ahid (kafir  yang mendapatkan jaminan keamanan) tanpa alasan yang haq, maka ia tidak akan mencium wangi surga, bahkan dari jarak empat puluh tahun perjalanan sekali pun”. (HR. Ahmad).

Terkait dengan tanggung jawab Negara Khilafah terhadap non muslim (ahlu dzimmah),  Imam Qarafi menyatakan bahwa

 “Kaum Muslim memiliki tanggung jawab terhadap para ahlu dzimmah untuk menyantuni,  memenuhi kebutuhan kaum miskin mereka, memberi makan mereka  yang kelaparan, menyediakan pakaian, memperlakukan mereka dengan baik, bahkan memaafkan kesalahan mereka dalam kehidupan bertetangga, sekalipun kaum Muslim memang memiliki posisi  yang lebih tinggi dari mereka. Umat Islam  juga harus memberikan masukan-masukan pada mereka berkenaan dengan masalah yang mereka hadapi dan melindungi mereka dari siapa pun yang bermaksud menyakiti mereka, mencuri dari mereka, atau merampas hak-hak mereka.”

Adapun berkaitan dengan masalah keyakinan, Khilafah tidak memaksa mereka untuk memeluk Islam. Sebaliknya, mereka akan mendapatkan jaminan untuk tetap memeluk agama dan akidah mereka, termasuk kebebasan dan jaminan untuk melaksanakan ritual agama mereka tanpa ada intimidasi, paksaan maupun yang lain.

Dalam sebuah hadis yang dikeluarkan Abu Ubaid dalam kitabnya, Al-Amwal, melalui jalur Urwah, Rasulullah saw. bersabda:

Siapapun yang beragama Yahudi atau Nasrani (berkedudukan sebagai dzimmi), maka dia tidak diganggu untuk melaksankan ajaran agamanya. Mereka dikenakan jizyah

Hak memeluk akidah dan menjalankan ibadah bagi non muslim mencakup di dalamnya hak untuk memiliki rumah ibadah. Karena itu, rumah ibadah ini merupakan harta mereka yang harus dijaga. Ketentuan ini juga didasarkan pada larangan menghancurkan rumah ibadah, sebagaimana dinyatakan dalam fiman Allah SWT:

Sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia atas sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah "(QS al-Hajj [22]: 40).

Imam al-Qurtubi memaknai ayat ini, bahwa sekiranya Allah SWT tidak memerintahkan para nabi untuk memerangi musuh-musuh mereka, niscaya orang musyrik akan dengan mudah menguasai dan menghancurkan rumah-rumah ibadah itu.

Beliau menambahkan, bahwa kewajiban jihad ini merupakan kewajiban yang juga dibebankan kepada para nabi terdahulu. Selanjutnya, mengutip pendapat Ibn Huwaiz, beliau menyatakan, ayat ini berisi larangan menghancurkan tempat-tempat ibadah Ahli Dzimmah, tetapi mereka tidak boleh dibiarkan membuat tempat ibadah baru (selain yang mereka miliki saat perjanjian), dilarang pula memperluas dan meningglkannya.

Larangan untuk membangun rumah ibadah yang baru juga merupakan kesepakatan para fukaha. Sebab, hal itu bisa menampakkan dan meninggikan simbol-simbol kekufuran. Rasulullah saw., sebagaimana dituturkan Ibn Adi dari 'Umar bin al-Khatthab, juga bersabda:

“Tidak boleh membangun gereja (dalam wilayah Negara Islam) dan tidak pula memperbarui yang sudah runtuh."

Hadis di atas juga menjadi dalil atas larangan membangun kembali bangunan gereja yang telah hancur. Adapun direnovasi gereja dibolehkan, karena tidak termasuk ihdast (membuat baru), tetapi hanya istidamah (menjaga keberadaanya). Perincian hal ini telah banyak dibahas oleh para fukaha dalam kitab-kitab fikih mereka.[MO/sr]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close