Oleh: Difa Ameliora Pujayanti
Mediaoposisi.com- Politik defisit yang terjadi di Indonesia beberapa waktu ini mencerminkan adanya cacat. Normalnya, pendapatan negara lebih besar dibanding belanjanya. Namun diketahui bahwa pendapatan Indonesia, bahkan dari pajaknya –sebagai pendapatan terbesar tak mampu untuk surplus.
Usut punya usut, ternyata terjadi kemacetan dalam membayar pajak. Ditambah lagi besarnya hutang negara membuat sejumlah pendapatan habis dilahap si jago rupiah. Akibatnya, Indonesia harus mengeluarkan SUN agar mampu membayar hutang.
Kendati demikian, bagaimanapun juga berhutang justru akan memperberat beban. Negara berat karena hutang, rakyat berat karena pajak.
Apakah itu artinya mengajukan utang adalah sesuatu yang haram?
Baiknya kita membedakan konsep hutang perseorangan dengan hutang kenegaraan. Terdapat beberapa kaidah mengenai hutang bagi individu. Diantaranya; boleh berhutang jika memang benar-benar dalam keadaan sempit, berhutang dengan besaran biaya yang mampu dibayar, diberikan tenggat waktu yang adil, dan haramnya ada kompensasi dari si pemberi hutang. Hal ini tentu berbeda dengan negara.
Negara Islam membangun negara tanpa berhutang. Ini merupakan bukti “kesempurnaan” fungsi Baitul Maal. Mengeluarkan berbagai upaya optimal pembangunan negara melalui potensi internal negara itu sendiri.
Tidak adanya pajak dan hutang juga menjadi sebuah kelebihan tersendiri. Baitul Maal menarik pajak apabila negara sudah benar-benar dalam kondisi terhimpit. Itupun hanya ditarik dari orang-orang kaya saja, dan hanya untuk kepala keluarganya saja. Tidak seperti pajak pada dewasa ini yang ditarik dari setiap orang dengan buta pada pertimbangan penghasilan.
Dan sebagai alternatif hubungan bilateral ekonomi dengan negara lain, tidak dengan berhutang –karena sadar hutang justru akan membuat suatu negara ketergantungan, melainkan melalui syirkah yang sesuai syari’ah.
Membangun negara tanpa pajak dan hutang bukanlah sesuatu yang utopis. Kejayaan selama kurang lebih tiga belas abad dan sebagai bukti kesejahteraan dan keadilan sudah bukanlah lagi sebuah karangan historis.[MO/sr]