Spesial Redaksi| Mediaoposisi.com- Senin (7/5), gugatan Hizbut Tahrir Indonesia mengenai pencabutan badan hukum perkumpulan (BHP) yang dilakukan oleh rezim Jokowi, ditolak oleh majelis hakim. Majelis hakim dipimpin oleh akim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, dengan Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.
Muncul dugaan hakim berada dalam tekanan rezim Jokowi, pasalnya berbagai ahli dan elemen masyarakat Indonesia menegaskan bahwa HTI Layak menang, karena tidak pernah melanggar UU yang berlaku Indonesia.
Dukungan sendiri hadir dari berbagai kalangan, seperti Yusril Ihza Mahendra , Amien Rais, Habieb Rizieq hingga tokoh PPP Yogyakarta Syukri Fadholi.
Tudingan yang kerap diarahakan kepada HTI adalah Khilafah merupakan gagasan berbahaya. Hal ini telah dibantah berbagai kalangan, seperti Guru Besar FH Undip Prof Suteki dan Tokoh Umat Islam Prof Daud Rasyid.
Tak pelak ngototnya pemerintah membubarkan HTI, serta memfitnah ajaran Khilafah semakin membenarkan tudingan berbagai pihak bahwa rezim saat ini adalah rezim anti islam.
Sekalipun rezim ini berdalih bahwa dirinya Pancasila dengan berbagai klaimnya, termasuk membuat Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPP-IP).
Klaim pancasilais setelah membubarkan HTI patut dipertanyakan. Apakah rezim Pancasilais membenarkan adanya “injakan” terhadap umat Islam yang mendakwahkan khilafah? [MO]