Massa Hizbut Tahrir Indonesia |
PERNYATAAN HUKUM
KOALISI 1000 ADVOKAT BELA ISLAM
TENTANG
PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA JAKARTA ATAS GUGATAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA ANTARA HIZBUT TAHRIR INDONESIA MELAWAN KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Mediaoposisi.com- Sebagaimana diketahui pada Senin 07 Mei 2018, Majelis Hakim PTUN Jakarta telah memutus Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara yang diajukan Ormas Islam HTI. Pengadilan menolak gugatan HTI dan menguatkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN/beshicking) yang dikeluarkan Pemerintah.
Berkaitan dengan hal itu, Koalisi 1000 Advokat bela Islam perlu memberikan klarifikasi sebagai berikut :
1. Bahwa Objek Sengketa A Quo adalah sengketa Administratif berupa Gugatan Pembatalan Surat Keputusan Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.
2. Bahwa amar putusan Majelis Hakim hanya menolak Gugatan HTI dan menguatkan KTUN objek sengketa berupa Surat Keputusan Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.
3. Bahwa tidak ada satupun amar putusan yang menyatakan HTI dibubarkan atau menyatakan HTI sebagai Organisasi Massa Terlarang.
4. Bahwa oleh dan karenanya, seluruh anggota dan simpatisan HTI tetap memiliki hak konstitusional untuk menjalankan aktivitas dakwah dan menyebarkan ajaran Islam, terbebas dari seluruh tekanan dan intimidasi.
5. Bahwa setiap tindakan termasuk tetapi tidak terbatas pada upaya melakukan intimidasi, labelisasi, persekusi, Kriminalisasi terhadap aktivitas dakwah dan para pengembannya, adalah tindakan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan konstitusi.
6. Bahwa terhadap putusan a quo, belum memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, masih terbuka upaya hukum banding dan kasasi, sebagai sarana hukum yang disediakan konstitusi untuk menguji putusan hakim ditingkat pertama.
Setelah mengikuti, menyimak dan mencermati fakta-fakta persidangan Putusan Gugatan sengketa Tata Usaha Negara antara HTI melawan Pemerintah, Koalisi 1000 Advokat Bela Islam menyatakan :
1|. Pertama, HTI bukan organisasi terlarang, tidak pernah dibubarkan, hanya dicabut status BHP nya. Seluruh anggota dan simpatisan HTI demi hukum sah dan legal, menjalankan aktivitas dakwah Islam dan menyebarluaskan paham dan ajaran Islam.
2|. Kedua, setiap tindakan yang dilakukan secara melawan hukum baik berdalih HTI telah dibubarkan, atau HTI dianggap organisasi terlarang, baik dilakukan oleh individu atau lembaga, institusi pemerintahan atau swasta, adalah bentuk pelanggaran hukum dan terhadapnya dapat dikenai sanksi hukum.
3|. Ketiga, Secara substansi, Khilafah adalah ajaran Islam. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah adalah aktivitas legal, baik dilakukan oleh individu maupun Ormas. Konstitusi telah menjamin kebebasan beragama, menganut keyakinan dan beribadah sesuai keyakinannya. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah, adalah aktivitas ibadah yang bersumber dari keyakinan akidah Islam. Karenanya, putusan PTUN Jakarta tidak dapat mengubah hukum wajibnya Khilafah menjadi haram, dengan melarang atau mengkriminalisasinya.
4|. Keempat, mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat baik praktisi hukum, akademisi, politisi, ulama, habaib, aktivis pemuda dan mahasiswa, birokrat dan para pejabat untuk tetap memberi dukungan pada HTI mengambil upaya hukum lebih lanjut, agar terus dan tetap Istiqomah mengemban dakwah Khilafah, sebagai ajaran Islam yang Agung.
5|. kelima, mendesak seluruh aparat penegak hukum, institusi Peradilan, agar dapat menegakkan hukum yang seadil-adilnya, menjadikan konsepsi negara hukum berdiri tegak sebagai pilar negara dan menutup setiap celah intervensi kekuasaan politik yang hendak mengangkangi hukum.
Demikian pernyataan disampaikan,
Jakarta, 8 Mei 2018
Koalisi 1000 Advokat Bela Islam
Ahmad Khozinudin, SH
Ketua
Chandra Purna Irawan, SH MH
Sekretaris Jenderal
Sekretaris Jenderal