-->

TKA Dipermudah, Pengangguran Bertambah.

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh : Eva Irma Kusmayanti, S.Pd
( Pemerhati sosial dan anggota revowriter)


Mediaoposisi.com- "Mungkinkah para tenaga kerja asing izinnya dipermudah sebagai syarat utang negara kita?" Pernyataan ini dilontarkan oleh Salamuddin Daeng pakar ekonom kepada Media Umat.
Menanggapi pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan alasan mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia karena keahlian pekerja lokal belum cukup untuk dukung proyek miliaran dolar.

Mungkin syarat utang ini sudah bukan rahasia umum lagi. Berita berhembus ditengah masyarakat. Dikarenakan utang Indonesia yang semakin meningkat. Dikhawatirkan akan mempengaruhi para pekerja lokal yang akan kehilangan mata pencahariannya.

Berdasarkan data BPS 2017 ada sebanyak 7,04 juta angkatan kerja yang tidak memiliki pekerjaan sama sekali. Bahkan kalau ditambah dengan pengangguran terselubung yaitu 9,6 juta setengah pengangguran dan 26,12 juta tenaga kerja yang bekerja paruh waktu. Maka, total bisa mencapai 42 jutaan yang terus bertambah dari tahun ketahun.

Penandatanganan Peraturan Presiden

Dengan alasan TKA dipermudah untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi. Pemerintah memandang perlu pengaturan kembali penggunaan TKA.

Atas dasar pertimbangan tersebut tanggal 26 Maret 2018 Presiden Jokowi Dodo telah menandatangani Peraturan Presiden (PerPres) nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan TKA. Dalam PerPres ini disebutkan penggunaan TKA dilakukan oleh pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

Kondisi Tenaga Kerja di Lapangan

Pada kenyataannya kondisi tenaga kerja dilapangan sangat menyakiti hati rakyat. Pemerintah sangat pro asing dibandingkan kepada rakyatnya sendiri. Bagaimana mungkin memberi kesempatan rakyatnya minim. Malah membuka kesempatan kepada TKA yang banyak dijumpai skiil mereka rendah tapi dengan gaji yang tinggi.

Pengangguran

Sejak 2015 banyak laporan tenaga buruh Cina yang masuk dalam jumlah yang besar pada sejumlah proyek dengan dana investasi dari Cina. Para pengusaha Cina masuk membawa dana investasi tapi sekaligus membawa pekerja untuk mengerjakannya.

Mengatasi Para Tenga Kerja

Aturan ini bakal menjadi payung hukum tentang TKA khusus yang bekerja di Indonesia. Ini pola berbahaya dalam mega proyek Pemerintah dengan asing yaitu utang, impor dan TKA. Jika, TKA terus dibiarkan masuk ke Indonesia sedangkan para tenaga kerja lokal diberhentikan dan tidak diberi lapangan pekerjaan.

Hal ini akan menjadikan tatanan sosial yang semrawut. Kriminalitas meningkat, kemiskinan merjalalela, pendidikan menurun dan masih banyak lagi dampak yang ditimbulkan.

Oleh karena itu pemerintah seharusnya peka apa yang terjadi ditengah- tengah masyarakat? Apa yang sedang dibutuhkan rakyat? Bagaimana cara mensejahterakan rakyat? bukan malah menambah beban rakyat dengan kebijakan yang berat sebelah.

Didalam Islam negara bertanggung jawab penuh terhadap rakyat. Menanggung semua kebutuhan rakyat, dari mulai hal terkecil sampai memberikan lapangan pekerjaan. Rakyat dilibatkan langsung dalam sebuah proyek untuk kemajuan negaranya. SDA dikelola oleh negara bukan diberikan kepada asing untuk mengelola.[MO/br]





Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close