-->

Tips Menghabisi Korupsi

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh : Ade Noer Syahfitri 
(Aktivis Muslimah Jakarta Utara) 

Mediaoposisi.com- Sebanyak sepuluh kepala daerah menyandang status tersangka korupsi di KPK pada 2018. Pasalnya dari sepuluh  kepala daerah yang menjadi tahanan KPK, empat di antaranya  tengah mencalonkan kembali dalam ajang pilkada. Mereka yakni Bupati Jombang Nyono Suharli, Bupati Lampung Tengah Mustafa, Bupati Ngada Marianus Sae, dan Bupati Subang Imas Aryumningsih. (sumber : www.detik.com)

Demokrasi mengambil andil yang besar dalam hal ini.  Mahalnya modal menjadi salah satu penyebab dari maraknya kasus korupsi. Miris sekali bila dulu koruptor dan sekarang mencalonkan kembali, bagaimana membuat ladang garapan baru.

Sebagaimana data Litbang Kementerian Dalam Negeri atas pendanaan pilkada serentak 2015 menunjukkan, biaya yang dikeluarkan pasangan calon untuk pilkada tingkat kota/kabupaten bisa mencapai Rp 30 miliar. Sementara uang yang dikeluarkan pasangan calon untuk pemilihan gubernur berkisar Rp 20 miliar-Rp 100 miliar.
(sumber : www.nasional.kompas.com)

Dana yang mereka gunakan selama  kampanye membuat mereka yang terpilih menghalalkan segala cara untuk mengembalikan modal tersebut. Akhirnya korupsi APBD menjadi solusi bagi mereka ataupun memberi perizinan -  perizinan yang menguntungkan pihak pemodal. Tak cukup hanya itu,  dalam sistem demokrasi berlangsungnya penyebaran pusat kekuasaan yang menjadi pemicu terjadinya aktivitas suap-menyuap.

Hukum demokrasi sama sekali bukan solusi bagi tindak pidana korupsi. Berdasarkan undang -  undang tindak pidana korupsi UU No. 31 Tahun 1999 pasal 2 ayat 1 diterangkan bahwa hukuman bagi setiap orang yang melakukan korupsi dengan hukuman penjara seumur hidup dan paling singkat 4 tahun atau denda paling sedikit  200 juta atau paling banyak 1 miliar, dilanjutkan pada ayat 2 dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun atau denda paling sedikit 50 juta atau paling banyak 1 miliar. Dan semua itu disesuaikan dengan tingkatan koruptor itu sendiri.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih memberikan vonis ringan terhadap terdakwa korupsi di Indonesia.  Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Aradila Caesar mengatakan bahwa berdasarkan survei sepanjang tahun 2016, dari 325 perkara, terdapat 384 terdakwa yang 71 persennya mendapatkan vonis hukuman ringan dengan rata-rata tuntutan penuntut umum sepanjang Semester 1 tahun 2016 adalah 40 bulan atau 3 tahun 4 bulan.

Dan pemberian hukuman ringan ini sudah terjadi sejak 2012. Tak hanya dari penuntut umum, vonis yang diberikan oleh hakim cenderung menggunakan ancaman minimal pada Pasal 2 dan Pasal 3 dalam UU Tipikor yaitu dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit 150 juta dan paling banyak 600 juta.
(www.cnnindonesia.com).

Jika pepatah bilang hubungan darah lebih kuat dari pada air, maka cocok sekali dengan demokrasi ini.  Demokrasi sendiri adalah sistem pemerintahan yang lahir dari ideologi sekulerisme. Ideologi sekulerisme berasal dari buah pemikiran orang-orang kafir pada masa kaisar dan raja-raja di Eropa dan Rusia yang menjadikan agama sebagai alat memeras,  menganiaya dan menghisap darah rakyat.

Dimana pemuka agama dijadikan perisai para penguasa, hingga akhirnya terjadi perdebatan yang amat panjang dan serius antara kaum cendikiawan, filosof,  dan pemuka agama hingga diambilah jalan tengah atau kompromi yang hasil nya merupakan pemisahan agama dari kehidupan.

Tatkala ideologi sekulerisme ini lahir maka bermunculan lah darinya cabang -  cabang yang tersistematis.  Karena aqidah atau akar dari ideologi ini adalah memisahkan agama dari kehidupan, maka kebebasan menjadi hal yang digilakan dari ideologi ini hingga tercapai suatu kepuasan bagi tiap individu dalam memenuhi kebutuhan mereka dalam kehidupan. 

Maka lahirlah sistem ekonomi kapitalis dalam bidang ekonomi,  demokrasi sebagai sistem pemerintahan, dan sistem-sistem rusak yang lahir dari ideologi jahiliyah sekuler ini.

Maka sungguh bagi kaum muslimin sistem demokrasi sudah sangat tidak layak untuk dipertahankan. Bukan hanya karena darinya lahir pemimpin -  pemimpin korup, tapi juga ide dimana kedaulatan ditangan rakyat, adalah kefatalan yang mutlak karena sehebat apapun seseorang, niscaya tidak akan mampu baginya membuat aturan yang memahami jutaan isi kepala manusia dan karakteristiknya, karena sifatnya sebagai makhluk yang terbatas.  Sungguh tidak mampu!

Islam Akhiri Korupsi
Dalam sistem Islam, salah satu pilar penting dalam mencegah korupsi ialah di tempuh dengan menggunakan sistem pengawasan yang ketat. Baik pengawasan individu,  masyarakat  ataupun negara semua berperan aktif.  Terlebih dengan diterapkannya syariat islam disetiap lini kehidupan yang menghidupkan semangat ruhiyah untuk berlomba menjadi hamba yang taqwa, menutup setiap celah kemaksiatan.

Diberlakukannya  seperangkat hukuman pidana yang keras.  Korupsi merupakan salah satu dari berbagai jenis tindakan ghulul, yakni tindakan mendapatkan harta secara curang atau melanggar syariah, baik harta negara ataupun masyarakat.

 Bila kasus pencurian terketegori pada bab hudud,  sedangkan kasus korupsi termasuk dalam bab ta'zir yang hukumanmua diserahkan kepada khalifah atau qadhi (hakim). 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. bersabda, ”Perampas, koruptor (mukhtalis) dan pengkhianat tidak dikenakan hukuman potong tangan.” (HR Ahmad, Ashab as-Sunan dan Ibnu Hibban).

Adapun bentuk ta'zir yang dilakukan bisa berupa tasyhir dengan mengarak dam memblow-up para koruptor ke tengah umat, jilid (cambuk), penjara, pengasingan, hukuman mati sekalipun,  dan tentu saja penyitaan harta hasil korupsi.

Misalnya pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz.  Ia pernah menetapkan sanksi hukuman cambuk dan penahanan dalam waktu lama terhadap koruptor (Ibn Abi Syaibah, Mushannaf Ibn Abi Syaibah, V/528; Mushannaf Abd ar-Razaq, X/209).

Adapun Khalifah Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah menyita seluruh harta pejabatnya yang dicurigai sebagai hasil korupsi (Lihat: Thabaqât Ibn Sa’ad,Târîkh al-Khulafâ’ as-Suyuthi). Jika harta yang dikorupsi mencapai jumlah yang membahayakan ekonomi negara, bisa saja koruptor dihukum mati. (buletin Al-Islam: 504).

Khilafah juga sangat memperhatikan kesejahteraan para pegawainya dengan cara menerapkan sistem penggajian yang layak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapapun yang menjadi pegawai kami hendaklah mengambil seorang istri, jika tidak memiliki pelayan , hendaklah mengambil seorang pelayan, jika tidak mempunyai tempat tinggal hendaknya mengambil rumah. (HR. Abu Dawud).

Dengan terpenuhinya segala kebutuhan mereka, tentunya hal ini akan cukup menekan terjadinya tindakan korupsi.

Kemudian, untuk menghindari membengkaknya harta kekayaan para pegawai, dalam sistem Islam wajib melakukan penghitungan harta kekayaan dan pembuktian terbalik bagi para pejabat.

Pada masa kekhilafahan Umar Bin khatab, hal ini rutin dilakukan. Beliau selalu menghitung harta kekayaan para pegawainya seperti para Gubenur dan Amil.

Mengganti demokrasi dengan khilafah
Allah SWT berfirman:

اَفَحُكْمَ  الْجَـاهِلِيَّةِ يَـبْغُوْنَ ۗ  وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّـقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?"
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 50)

Maka sudah saatnya kita mencampakkan demokrasi dan beralih pada sistem yang shahih, yaitu khilafah rasyidah yang mengikuti manhaj nabi. Dan bagi kaum muslimin mengganti sistem jahiliyah yang sedang bercokol saat ini di negeri-negeri muslim khususnya Indonesia, bukan hanya sekedar merubah realitas yang ada saat ini menjadi lebih baik tapi lebih dari itu yaitu merubah realitas saat ini dengan realitas yang sudah terbukti benar dan pernah terjadi dalam kehidupan umat manusia.

Merubah demokrasi menjadi khilafah bukan sekedar ingin mendapatkan kebahagiaan di dunia tapi lebih dari itu yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat , karena secara totalitas syariat diterapkan disetiap lini kehidupan manusia.[MO]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close