-->

Sistem Demokrasi, Menyuburkan Korupsi

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Afi
(Komunitas Masyarakat Tanpa Riba)

Mediaoposisi.com-Sudah menjadi rahasia umum, bahwa negeri pertiwi 15 tahun terakhir ini menjadi surga korupsi. Mega Drama Korupsi E-KTP yang menyeret nama-nama besar putra bangsa, para punggawa menjadi bukti konkrit eksistensi korupsi. 

Penangkapannya yang dipenuhi drama, persidangannya yang juga tak berkesudahan karena kabarnya ada pelindung bagi salah satu punggawa yang harusnya jadi tersangka. 

Yang sudah terseret terlebih dahulu, tak terima dirinya mendapat tuntutan terbesar yang pada dasarnya kasus ini dikerjakan secara berjamaah alias massal.

Dalam catur wulan pertama di tahun 2018 ini, sudah 10 Kepala Daerah yang tertangkap KPK, apakah itu tertangkap tangan ataupun OTT. Tak sedikit juga ditangkap karena kasus suap, baik yang di Jawa ataupun di Luar Jawa. 10 Kepala Daerah ini sudah mengenakan jas Orange khas tetsangka kasus korupsi KPK (https://m.detik.com)

Tentu, masih banyak pegiat-pegiat korupsi yang berkeliaran di negeri ini, apakah dia penguasa, pegawai, pengusaha, dan rakyat biasa. Yang sering sekali terjerat kasus adalah yang berkaitan dengan dunia politik dan kekuasaan. Atau yang berkaitan dengan instansi pemerintahan.

Korupsi adalah aktivitas yang jelas-jelas merugikan bangsa dan rakyat. Begitupun dengan suap. Sungguh akan memberi efek kerugian bagi peradaban bangsa ini.

Namun, di Di Sistem Demokrasi ini, kegiatan pemerintahan berjalan sangat permisif. Kekuasaan ada di tangan rakyat, dimana pembuat kebijakan adalah orang-orang yang terpilih sebagai wakil rakyat.

Tentu apa yang dibuat harus sejalan dengan kepentingan mereka atau kepentingan orang-orang yang mendanai mereka.

Dalam Sistem Demokrasi ini dibutuhkan banyak sekali dana agar bisa meraih kekuasaan yang diinginkan. 

Partai-partai akan menggaet konglomerat atau pengusaha untuk mengisi pundi-pundi brankas guna kampanye, belum lagi menarik mahar pada calon yang didapuknya.

Belum lagi sistem Ekonomi kapitalisme, dengan prinsipnya "No Free Lunch", dimana orang yang punya modal, biasanya pengusaha atau konglomerat akan dengan sukarela mengucurkan dana pada calon wakil rakyat ataupun calon Kepala Daerah. 

Kelak ketika calon yang didanai terpilih harus pro dengan mereka dan mengembalikan sejumlah dana yang telah digunakan dalam kampanye.

Maka di saat terpilih inilah, tugas mulia mengurusi rakyat dijalankan separuh hati atau bahkan dianggap angin lalu saja. 

Yang diutamakannya bagaimana ia bisa mengembalikan dana pra pemilihan selama periode dia meraih jabatan. 

Suap dan korupsi menjadi jalan pintas yang bisa mengembalikan dana tersebut bahkan bisa memenuhi gaya hidupnya yang mulai melangit. 

Semakin suburlah korupsi dalam sistem demokrasi. Penangkapan demi penangkapan tiada henti. Banyak yang motifnya sama. Sungguh, Demokrasi membuat orang lurus sekalipun buta hati.

Solusi Tuntas Mencabut Tradisi Korupsi

Jika ditelaah secara seksama, korupsi itu muncul karena sistem yang rusak. Bukan semata karena pribadi yang tak bisa menahan diri. 

Andai jika hanya perkara personal, maka saat ada penangkapan terhadap satu pilkada atau wakil rakyat, akan menjadi alarm bagi yang lain untuk tidak melakukannya. 

Namun, yang ditangkap dalam setahun tidak bisa dibilang sedikit. Koruptor bergentayangan secara komunal. Ini perkara sistemik yang harus diselesaikan dengan sistem pula. 

Bisa disebut juga sebagai masalah Ideogis yang memang berasal dari Ideologi Kapitalisme Sekuler dengan mendewakan Demokrasi sebagai aturan. Tradisi korupsi bertebaran dan menjadi skandal tak habis-habisnya di pelosok negeri.

Sungguh, di dunia ini ada Ideologi Islam yang berasal dari wahyu Ilahi. Hubungan dengan Allah, hubungan dengan sesama individu dan hubungan dengan diri sendiri sudah jelas. 

Pengaturan urusan pribadi hingga politik sudah terang benderang. Bagaimana Ideologi Islam memandang politik, dalam Islam politik adalah Riayah Syuunil Ummah, yakni mengayomi urusan Ummat. Sumber aturannya dari Allah SWT bukan dari manusia. 

Termasuk kasus Risywah (suap) adalah perkara Harom. Dari Abdullah bin Amr ra. Bahwa Rosulullah SAW bersabada:

"Laknat Allah SWT ataa pemberi suap dan penerima suap." (HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Dari Tsauban ra. Bahwa Rosulullah SAW melaknat orang yang memberi suap, yang menerima suap dan yang menjadi perantara bagi keduanya." (HR Ahmad)

Begitupun dengan korupsi, juga perkara yang diharomkan.  Dalam pandangan Syariah Islam korupsi merupakan khianat, yakni penggelapan uang yang diamanahkan kepada yang bersangkutan. 

Dan hal ini bukan termasuk mencuri, karena mencuri mengambil harta diam-diam. Sedangkan penggelapan uang atau korupsi adalah mengkhianati amanah kepadanya. Maka koruptor akan dikenai takzir atau hukuman sesuai pandangan hakim atau Kholifah.

Sanksi yang diberikan adalah takzir. Takzirnya bisa mulai dari yang paling ringan seperti nasehat dari hakim, bisa penjara, hisa membayar denda (ghoromah), 

pengumuman pelaku di publik atau media massa (tasyhir), hukum cambuk, hingga hukuman yang paling berat, yakni hukuman mati, bisa dengan hukum pancung atau digantung. Berat dan ringannya takzir berdasarkan berat dan ringannya kejahatan yang diperbuat. (Abdurrohman Al Maliki, Nidzomul 'Uqubat).

Karena akar masalah korupsi adalah sistem demokrasi dengan kata lain masalah Ideoligi. Maka solusi tuntas pemberantasan korupsi bisa dilakukan dalam tatanan Ideologi Islam. 

Dengan menghapus tatanan Ideologi Kapitalisme Sekuler berikut sistemnya, sistem demokrasi yang menyuburkan korupsi.

Ideologi Islam yang menerapkan Syariah Islam semata akan menindak pelaku korupsi dengan tindakan tegas, setimpal dan tidak tebang pilih. 

Selain itu, syariah Islam (nantinya) akan benar-benar selektif dalam mengangkat dan merekrut aparutur Negara yang bersyakhsiyah Islam dan memiliki kapabilitas. Bukan unsur nepotisme atau kedekatan personal. 

Dan para aparatur Negara ini akan dibina sesuai aqidah Islam. Mereka akan diberi gaji dan fasilitas yang layak dan mapan.

Dan yang pasti Negara akan melarang aparat ataupun pegawainya menerima hadiah dan suap dari rakyat. 

Serta harta kekayaan mereka akan dihitung di awal dan di akhir jabatannya sebagaimana Kholifah Umar bin Khoththob ra menghitung kekayaan pegawainya. 

Ditambah keteladanan dari Kholifah akan penerapan syariah Islam secara kaffah dengan penjagaan suasana keimanan yang juga kaffah (menyeluruh).[MO/sr]





Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close