BANDUNG – Polisi tetapkan tiga orang tersangka penjual miras oplosan yang menyebabkan ratusan korban berjatuhan sejak Jum’at (6/4/2018) lalu di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Seperti diketahui ketiga orang itu berinisial JS, HM, dan C yang masih menjadi buron.
“Sudah ditetapkan tersangka 3 orang, satu masih melarikan diri,” kata Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (10/4/2018).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa saat ini dua tersangka penjual miras oplosan itu sedang dalam proses penyidikan.
“Ini sedang disidik kang,” ujarnya.
Sekedar informasi, dampak dari minuman oplosan tersebut memakan korban berjumlah 155 orang dari tiga rumah sakit diantaranya RSUD Cicalengka, RS AMC Cileunyi dan RSUD Majalaya. Sebanyak 41 orang dinyatakan meninggal dunia.
(san/pojokjabar)