Pekan ini menjadi pekan yang menentukan nasib Facebook. Sebab, parlemen dari Indonesia dan Amerika Serikat akan memanggil petinggi Facebook untuk dimintai keterangan perihal bocornya 87 juta data pengguna.
Sedianya, Chief Executive Officer Facebook Mark Zuckerberg akan menghadap Kongres AS pada Rabu, 11 April mendatang. Namun, tiba-tiba dimajukan menjadi Senin, 9 April waktu setempat atau Selasa, 10 April WIB.
Majunya jadwal rapat dengar pendapat atau RDP dengan Komite Perdagangan dan Energi dari Dewan Perwakilan Rakyat AS ini lantaran adanya kekhawatiran terkait kampanye boikot Facebook, Instagram dan WhatsApp yang digelar pada Rabu.
Mengutip situs Reuters, kampanye bernama Faceblock ini mengajak semua orang untuk mengikuti aksi ini dengan mengunjungi tautan www.facebookblackout.org, dan tidak menggunakan media sosial tersebut selama 24 jam.
Indonesia Tiga Besar
Juru Bicara Kampanye Faceblock, Laura Ullman, mengatakan, kelompoknya begitu peduli dengan data pribadi dan bagaimana sebuah perusahaan harus mematuhi regulasi terkait data pribadi.
Sementara di Indonesia, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil Country Head Facebook Indonesia Sri Widowati dan jajarannya untuk RDP pada Rabu siang.
Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, tindakan yang akan diberlakukan kepada Facebook menunggu hasil RDP yang dilakukan bersama Komisi I, termasuk jika memungkinkan, opsi memblokir platform milik Mark Zuckerberg itu.
Hanafi juga meminta pemerintah agar bersikap tegas atas skandal penyalahgunaan 87 juta data pengguna Facebook. "Kita dorong pemerintah untuk punya sikap tegas terkait dengan Facebook ini," ujarnya.
Menurut data yang dimilikinya, Indonesia berada di posisi tiga besar yang jumlah data penggunanya ditambang oleh perusahaan konsultan politik asal Inggris, Cambridge Analytica.
"Atas skandal inilah kita harus tegas sama Facebook," kata Hanafi di Gedung DPR, Jakarta, Senin. Pada kesempatan terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku belum ada perkembangan terbaru dari audit yang dilakukan Facebook.
Hasil Audit Facebook
Meski begitu, ia masih menunggu platform tersebut supaya wajib lapor ke Kominfo setiap satu minggu sekali. "Belum. Kita masih tunggu minggu ini. Karena baru beberapa hari," kata Rudiantara kepada VIVA.
Ia menegaskan kalau pemerintah tidak segan dan tidak ragu menutup Facebook. Namun, hal ini bergantung dari hasil audit. "Bisa (ditutup). Kita lihat progres auditnya seperti apa," ungkapnya.
Meski ada desakan dari DPR untuk segera memblokir Facebook, namun Rudiantara mengaku bisa saja hal itu dilakukan. Namun faktanya, pemberian sanksi harus ada tahapan.
Media sosial Facebook.
Ia mengatakan sebelum akhirnya datang memenuhi panggilan beberapa waktu lalu, Kominfo sudah melayangkan beberapa kali panggilan lisan, namun tak digubris Facebook.
"Baru setelah itu kita keluarkan peringatan tertulis tanggal 5 April 2018. Kita hanya bisa memberikan sanksi administrasi berupa lisan dan tertulis, hingga suspend atau penghentian operasional sementara. Untuk tindak pidana itu sudah masuk ranah Polri," papar dia.
Rudiantara menambahkan dalam wajib lapor ada hal yang harus dilaporkan Facebook, seperti jumlah data pengguna yang disalahgunakan dan meminta mereka untuk menghapus aplikasi yang mirip dengan Cambridge Analytica.
"Kita minta ke mereka untuk memastikan bahwa angka (data pengguna yang disalahgunakan) itu kalau berubah segera lapor ke kita. Lalu, kita juga minta shutdown aplikasi-aplikasi mirip Cambridge Analytica," ujar Rudiantara.
Sedianya, Chief Executive Officer Facebook Mark Zuckerberg akan menghadap Kongres AS pada Rabu, 11 April mendatang. Namun, tiba-tiba dimajukan menjadi Senin, 9 April waktu setempat atau Selasa, 10 April WIB.
Majunya jadwal rapat dengar pendapat atau RDP dengan Komite Perdagangan dan Energi dari Dewan Perwakilan Rakyat AS ini lantaran adanya kekhawatiran terkait kampanye boikot Facebook, Instagram dan WhatsApp yang digelar pada Rabu.
Mengutip situs Reuters, kampanye bernama Faceblock ini mengajak semua orang untuk mengikuti aksi ini dengan mengunjungi tautan www.facebookblackout.org, dan tidak menggunakan media sosial tersebut selama 24 jam.
Indonesia Tiga Besar
Juru Bicara Kampanye Faceblock, Laura Ullman, mengatakan, kelompoknya begitu peduli dengan data pribadi dan bagaimana sebuah perusahaan harus mematuhi regulasi terkait data pribadi.
Sementara di Indonesia, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil Country Head Facebook Indonesia Sri Widowati dan jajarannya untuk RDP pada Rabu siang.
Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, tindakan yang akan diberlakukan kepada Facebook menunggu hasil RDP yang dilakukan bersama Komisi I, termasuk jika memungkinkan, opsi memblokir platform milik Mark Zuckerberg itu.
Hanafi juga meminta pemerintah agar bersikap tegas atas skandal penyalahgunaan 87 juta data pengguna Facebook. "Kita dorong pemerintah untuk punya sikap tegas terkait dengan Facebook ini," ujarnya.
Menurut data yang dimilikinya, Indonesia berada di posisi tiga besar yang jumlah data penggunanya ditambang oleh perusahaan konsultan politik asal Inggris, Cambridge Analytica.
"Atas skandal inilah kita harus tegas sama Facebook," kata Hanafi di Gedung DPR, Jakarta, Senin. Pada kesempatan terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku belum ada perkembangan terbaru dari audit yang dilakukan Facebook.
Hasil Audit Facebook
Meski begitu, ia masih menunggu platform tersebut supaya wajib lapor ke Kominfo setiap satu minggu sekali. "Belum. Kita masih tunggu minggu ini. Karena baru beberapa hari," kata Rudiantara kepada VIVA.
Ia menegaskan kalau pemerintah tidak segan dan tidak ragu menutup Facebook. Namun, hal ini bergantung dari hasil audit. "Bisa (ditutup). Kita lihat progres auditnya seperti apa," ungkapnya.
Meski ada desakan dari DPR untuk segera memblokir Facebook, namun Rudiantara mengaku bisa saja hal itu dilakukan. Namun faktanya, pemberian sanksi harus ada tahapan.
Media sosial Facebook.
Ia mengatakan sebelum akhirnya datang memenuhi panggilan beberapa waktu lalu, Kominfo sudah melayangkan beberapa kali panggilan lisan, namun tak digubris Facebook.
"Baru setelah itu kita keluarkan peringatan tertulis tanggal 5 April 2018. Kita hanya bisa memberikan sanksi administrasi berupa lisan dan tertulis, hingga suspend atau penghentian operasional sementara. Untuk tindak pidana itu sudah masuk ranah Polri," papar dia.
Rudiantara menambahkan dalam wajib lapor ada hal yang harus dilaporkan Facebook, seperti jumlah data pengguna yang disalahgunakan dan meminta mereka untuk menghapus aplikasi yang mirip dengan Cambridge Analytica.
"Kita minta ke mereka untuk memastikan bahwa angka (data pengguna yang disalahgunakan) itu kalau berubah segera lapor ke kita. Lalu, kita juga minta shutdown aplikasi-aplikasi mirip Cambridge Analytica," ujar Rudiantara.