Spesial Redaksi| Mediaoposisi.com- 6 Maret lalu, Presiden Jokowi pernah meminta agar izin bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah. "Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama, saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali," kata Jokowi,Kamis (8/3).
Ia tak membantah bila kebijakan ini dipengaruhi oleh pihak lain, terutama pengusaha.
"Sebab, keluhan-keluhan yang saya terima perizinannya berbelit-belit," tambah presiden kontroversial tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, berdalih kebijakan Perppres TKA ini hanya mempermudah administrasinya saja.
"Saya minta masyarakat tidak salah paham. Karena Perpres itu tidak membebaskan TKA. Perpres itu hanya memudahkan dari sisi prosedur dan mekanisme birokrasinya. Misalnya kalau ngurus izin bisa seminggu kenapa sih harus sebulan," kata Hanif, Minggu (22/4).
Tak heran muncul berbagai kecaman terhadap kontroversial rezim yang dinilai Anti Islam, pasalnya bukan rahasia lagi bila buruh di Indonesia mengalami penuruan daya beli.
Dikutip dari kontan.co.id, Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, daya beli buruh bangunan September turun dibanding bulan sebelumnya.
Hal tersebut tergambar dari upah riil buruh bangunan September 2017 yang turun 0,11% dibanding bulan sebelumnya.
Belum lagi, terungkapnya berbagai kasus TKA ilegal asal China di berbagai daerah di Indonesia
Banjir Kecaman
Dikutip dari Republika.co.id, Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, dari kacamata buruh, bahwa Perpres ini sangat tidak dibutuhkan.
"Jawabannya bukan Perpres yang justru mempermudah TKA masuk, tapi bagaimana pemerintah harusnya menata mereka," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (18/4).
KSPI menilai Perpres ini harus dicabut. Potensi bahaya lebih besar daripada manfaatnya seperti terancamnya tenaga kerja dalam negeri, dan hilangnya kedaulatan negara.
"Dibandingkan membuat Perpres, sebaiknya pemerintah fokus pada penataan tenaga kerja unskilled dari Cina yang ada di Indonesia," kata Said.
Gayung pun besambut, Pakar hukum tata negara yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya akan mendampingi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk melakukan uji materil Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Mahkamah Agung RI.
"Saya akan bertindak sebagai kuasa hukum KSPI untuk menguji materil perpres kontroversial yang diteken Presiden Jokowi dengan petitum maksimal agar Mahkamah Agung membatalkan perpres karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya dari perpres" ujar Yusril, Senin (23/4/).
Tak hanya itu, dikutip dari tirto.id, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, kebijakan pemerintah dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) mengakibatkan kecemburuan terhadap tenaga kerja dalam negeri.
Untuk itu, Fahri Hamzah mengatakan, dirinya sedang menyusun naskah usulan Hak Angket DPR tentang Tenaga Kerja Asing itu. Naskah itu berisikan kesimpulan sementara bahwa ada pelanggaran undang-undang dalam peraturan tersebut.
"Ini yang sedang disusun dan saya mendengar beberapa teman juga siap untuk menandatangani, saya juga siap untuk menandatangani karena terlalu banyak masalah karena kedatangan pekerja kasar ke Indonesia," kata Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/4).
Predikat dekat dengan rakyat nampaknya perlu dievaluasi ulang bila rezim saat ini terus menelurkan kebijakan kontroversial.
Terhitung berbagai kalangan telah sukses dikecewakan oleh rezim penguasa. Penerbitan Perppu Ormas yang menyakiti umat Islam, dilanjutkan impor dosen, impor sembako, ngototnya reklamasi, hingga Perpres TKA.
Politik bunuh diri, rezim ?[MO]