KIA (Kartu Identitas Anak) |
Oleh: Dian Leonita, S.P
(Pemerhati Sosial)
Mediaoposisi.com-Pemerintah Kabupatan Bandung menargetkan penerbitan lebih dari 300.000 kartu identitas anak (KIA) sepanjang tahun 2018. Berdasarkan catatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, terdapat sedikitnya 1,1 juta anak usia 0-17 tahun yang berhak memperoleh KIA.
Dari jumlah tersebut, pemerintah baru bisa memenuhi kebutuhan 43.000 kartu sejak tahun peluncuran pertama pada 2017 lalu (republika.co.id). Implementasi KIA ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kementrian Dalam Negeri No. 02 Tahun 2016 tentang KIA dan Peratuan Bupati Bandung Barat No. 43 Tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan, peraturan daerah No. 7 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang tertuang di pasal 24 (penerbitan KIA baru).
KIA ini berfungsi sebagai penanda identitas anak. Selain itu, KIA memiliki berbagai fungsi lain laiknya KTP-el, di antaranya untuk persyaratan mendaftar sekolah, membuka rekening bank, mendaftar BPJS, pembuatan dokumen keimigrasian, serta mencegah terjadinya perdagangan anak. KIA diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran bagi anak berusia 0-5 tahun.
Sedangkan anak yang sudah berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA, wajib menunjukkan persyaratan berupa akta kelahiran, KTP-el orangtua, dan kartu keluarga.
Kasi Penyuluhan Disdukcapil Kota Bandung, Wuryani, menuturkan saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan teknis, yaitu menyiapkan sarana prasarana seperti alat untuk mencetak hingga keping KTP.
"Saat ini kita masih melakukan persiapan yakni penyediaan sarana dan prasarana seperti komputer, alat untuk mencetak, kemudian keping KTP-nya.
Termasuk pendataan anak " ujar Wuryani (Merdeka Bandung.com). Wuryani mengatakan, pihaknya menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar yang berasal dari pos APBD untuk membiayai program KIA. Dana ini digunakan untuk pengadaan alat serta operasional.
Kota Bandung tidak termasuk ke dalam 50 kabupaten/kota yang menjadi pilot project program KIA dari Kementrian Dalam Negeri. Sehingga untuk aspek pembiayaan berasal dari APBD.
Akankah Mengulang e-KTP?
Namun program pemerintah ini tidak selalu mendapat tanggapan yang positif dari masyarakat, terutama jika mempertanyakan urgensitasnya. Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengungkapkan, sebelum mengangan-angankan KIA, lebih baik bereskan dahulu e-KTP. "Kalau saya perlu bereskan e-KTP dulu, gak usahlah macam -macam lagi," ungkap Agus (merdeka,com).
Agus menuturkan KIA merupakan pembahasan yang perlu ditunda. Menurutnya bangsa Indonesia saat ini lebih memerlukan Single Identification Number atau identitas diri yakni e-KTP. Karena nyatanya masih sedikit masyarakat yang sudah terdaftar e-KTP. "Bangsa ini perlu Single Identification Number (SIN) supaya urusan negara dan rakyat menjadi mudah.
Dengan adanya SIN, pemerintah jadi mudah memberikan subsidi kepada masyarakat perorangan dan sumbangan untuk orang-orang miskin," ungkapnya.
Agus juga mengungkapkan kasus mega korupsi dibalik pengadaan e_KTP saja belum selesai disidangkan. Kasus korupsi yang melibatkan Setya Novanto serta beberapa nama pejabat teras saat ini masih dirasakan tarik ulur kepentingan politiknya. Padahal kasus ini telah merugikan uang Negara sebesar 2,3 triliun rupiah.
Ada pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan oleh pemerintah dan ini lebih mendesak dibanding pengadaan KIA. Agus juga mengungkapkan bahwa identitas anak di Kartu Keluarga sebenarnya sudah cukup mewakili.
Dia berharap agar sesegera mungkin semua masyarakat Indonesia memiliki e-KTP, sehingga semua data di dalamnya bisa dibaca dan tak perlu adanya fotokopi. "SIN itu perlu, kenapa kasih KTP kalau tak bisa alat pembacanya. Selesaikan saja dulu!," tegasnya.
Bahkan lebih jauh lagi Agus tak sungkan mengatakan bahwa dia mencurigai bahwa KIA yang diusung merupakan proyek pemerintah untuk habiskan uang.
"Kalau KIA itu kedua. Nggak usah macam-macam. Saya curiga ini proyek cari duit doang," ungkap Agus. "Selesaikan saja dulu e-KTP, baru nanti pikirin KIA. KIA itu kan manfaatnya juga masih angan-angan. Lagian menurut saya itu cuma proyek-proyek habiskan uang saja," tutupnya.
Bisa jadi apa yang dikhawatirkan Agus benar. Terlebih harus diakui sistem administrasi negeri ini memang semrawut. Sebenarnya aturan jelas tetapi masih banyak celah yang multitafsir atau belum dibarengi sistem mekanis yang memaksa untuk mengikuti sistem tetapi sekaligus juga adil.
Beberapa waktu yang lalu, seorang anak kelas IV SD dipaksa kembali ke kelas 1 karena rapornya hilang. Padahal mestinya di sekolah ada buku induk yang bisa dipakai untuk membuatkan rapor duplikat. Ada lagi seorang pembuat paspor dengan nama dua kata (misalnya Muhammad Ali), ketika petugas imigrasi tahu dia bikin paspor untuk pergi umrah, dipaksa menambah namanya jadi 3 kata (misalnya jadi Muhammad Ali Usman).
Ternyata belakangan penambahan nama ini jadi problem saat dia check-in di bandara, karena tiketnya dipesan dengan dua nama saja (Fahmi Amhar, Media Umat). Kita pun masih ingat saat masyarakat diwajibkan melakukan registrasi ulang kartu prabayar, pemerintah sendiri menyebutkan adanya indikasi kebocoran data NIK masyarakat. Hingga kini, permasalahan ini masih menggantung tanpa penyelesaian.
Terlebih lagi adanya rumor yang mengaitkan antara banyaknya jumlah imigran asing terutama dari China dengan agenda politik Pilpres tahun 2019, serta informasi yang menyatakan beredarnya KTP ganda yang dimanfaatkan untuk mendulang suara. Semuanya menambah daftar semrawutnya pengelolaan birokrasi dan administrasi di negeri ini.
Mungkin karena di Indonesia sistem administrasi baru ada setelah era kemerdekaan. Di zaman penjajahan, Belanda sudah memperkenalkan sistem administrasi, tetapi masih sporadis, hanya di kota-kota, dan cenderung diskriminatif.
Padahal berabad-abad sebelumnya, Daulah Khilafah sudah melakukannya secara cermat dan efisien. Umar bin Khattab sudah memerintahkan pencatatan warga negara Khilafah secara lengkap, bahkan meliputi data kapan mereka masuk Islam, sudah berapa kali ikut berjihad dan sebagainya.
Walhasil, pungutan dan pembagian zakat di masa khilafah sesudahnya sudah berjalan tepat sasaran (efektif). Mariam Ammash, seorang nenek yang wafat tahun 2012 tercatat sebagai warga bumi tertua.
Dia terdata dalam dokumen kelahiran keluaran otoritas Khilafah Utsmaniyah tahun 1888, yang kemudian dijadikan dasar otoritas Israel untuk membuatkan kartu identitas bagi Mariam. .
Bagi mayoritas orang, dokumen dengan bentuk fisik dan visual memang dianggap lebih otentik dan dapat berbicara lebih banyak dibandingkan dengan klaim atau pengakuan.
Hingga kini dokumen-dokumen resmi Khilafah Utsmaniyah masih banyak tersimpan dan dipamerkan di museum maupun perpustakaan di Turki, Suriah, Mesir dan sebagainya.
Ini merupakan salah satu dokumen identifikasi penduduk yang diadopsi otoritas Utsmaniyah sejak 1863. Berisi data pemegang, orang tua, alamat, dan deskripsi fisik (www.sephardicstudies.org).
Penyelenggaraan Birokrasi Islam : Sederhana, Cepat dan Profesional
Birokrasi dalam sistem Islam menganut asas desentralisasi. Birokrasi diserahkan kepada masing-masing desa, kota, kecamatan, kabupaten, dan provinsi.
Pada masing-masing level tersebut birokrasi mempunyai wewenang penuh untuk melayani masyarakat tanpa harus menunggu keputusan dari pusat atau daerah di tingkat atasnya.
Sebab, asas desentralisasi mengandung pengertian pejabat yang diangkat di suatu wilayah, daerah, atau kota tidak perlu merujuk kepada orang yang mengangkatnya dalam urusan administrasi. Pejabat bebas bertindak sesuai pendapatnya.
Birokrasi Islam mempunyai profil yang agung, yakni mekanisme yang sederhana, cepat dalam pelayanan dan penyelesaian, dan dikerjakan oleh orang yang profesional. Ketiga prinsip tersebut dibangun berdasarkan realitas manusia yang memerlukan kemaslahatannya dipenuhi dengan cepat, tidak berbelit-belit, dan selesai secara memuaskan.
Dalam sistem Islam, orang yang menjadi penyelenggara birokrasi harus memenuhi syarat-syarat melayani kemaslahatan umat. Syarat-syaratnya antara lain: Bertaqwa kepada Allah, ikhlas, amanah, mampu, dan profesional.
Dengan azas desentralisasi birokrasi tersebut, tidak berarti birokrasi ini berjalan sendiri tanpa proses dan prosedur akuntabilitas yang jelas. Khalifah (Pemimpin dalam Islam), Mua’win (Pembantu Khalifah), Wali (Gubernur), dan sebagainya wajib melakukan monitoring terhadap kegiatan yang berjalan di seluruh negara.
Hal ini akan berjalan lebih sempurna dengan sistem sanksi tegas yang diterapkan Khilafah bagi pejabat manapun yang menyalahgunakan kewenangan atau menyelewengkan dana yang dibutuhkan untuk birokrasi serta penyediaan administrasi bagi masyarakat.
Suatu ketika sahabat Abdullah bin Rawahah sedang menjalankan tugasnya, orang-orang Yahudi datang kepadanya. Mereka mengumpulkan perhiasan isteri-isteri mereka untuk menyuap Abdullah bin Rawahah.
Mereka berkata,”Ini untukmu dan ringankanlah pungutan yang menjadi beban kami. Bagilah kami lebih dari separuh”. Abdullah bin Rawahah menjawab, ”Hai orang-orang Yahudi, dengarkanlah! Bagiku, kalian adalah makhluk yang paling dimurkai Allah.
Aku tidak akan membawa perhiasan itu dengan harapan aku akan meringankan pungutan yang menjadi kewajiban kalian. Suap yang akan kalian berikan ini sesungguhnya merupakan ’suht’ (harta haram).
Sungguh, kami tidak akan memakannnya.” Mereka kemudian berkomentar, ”karena sikap seperti inilah, langit dan bumi ini akan tetap tegak”.
Dalam fragmentasi sejarah yang lain, Khalifah Umar bin Khattab membuat keputusan yang mengharuskan para pejabat negara untuk diketahui dulu jumlah harta kekayannya tatkala memulai menjabat.
Pada akhir masa jabatan, harta kekayaan pejabat tersebut dihitung kembali. Jika terdapat selisih setelah dikurangi dengan gaji atau tunjangan selama kurun waktu jabatannya, maka Umar bin Khattab merampas paksa kelebihannya dan diserahkan harta kekayaan itu ke Baitul Mal.
Khalifah Umar bin Khattab melarang seluruh pejabat negara untuk berbisnis dan sejenisnya. Umar bin Khattab memerintahkan mereka mencurahkan seluruh kemampuan melayani masyarakat.
Khalifah Umar bin Khattab merampas separuh keuntungan dari penjualan kambing gembalaan anaknya, Abdullah, dan menyerahkannya kepada Baitul Mal, karena dia telah mengembalakan kambingnya di padang gembalaan milik negara yang subur, sehingga kambingnya menjadi gemuk.
Dari pondasi inilah kemudian Islam membangun berbagai perangkat aturan praktis dan administratif menuntaskan masalah KKN. Ketegasan tindakan praktis ini menjadi ciri khas keseriusan Islam dalam menangani masalah administrasi.
Tampaknya negara ini, sekali lagi harus banyak belajar dari sejarah umat Islam. Bukan melulu membuat program dan kebijakan mercusuar yang sarat kepentingan, namun apakah program itu bermanfaat dan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat.
Jika memang dirasakan penting maka wajib bagi negara menyelenggarakannya dengan memenuhi aspek kemudahan, efisien, tidak berbelit-belit dan cepat.[MO/br]