-->

Menjerat Swinger Dalam Bayangan RUU-PKS

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Rini  Rufaedah

Mediaoposisi.com-Tersiar di media , ada komunitas swinger yang di grebeg Kepolisian Daerah Jawa Timur di Malang.  Swinger adalah  perilaku seks menyimpang yang melibatkan pasangan resmi (pasutri).

Sepasang pelaku ternyata merupakan warga surabaya, dua pasangan lainnya adalah warga Lawang, Malang.  Komunitas ini terbentuk atas inisiasi THD dengan membuat grup Facebook bernama Sparkling sejak tahun 2013 lalu. 

Di grup tertutup ini, mereka kerap membuat kesepakatan untuk melakukan aktifitas seksual bersama-sama dan bertukar pasangan. (iNews.id/ 16/04/18). Sejak terbentuk tahun itu mereka terus merekrut anggota baru dan menggelar pesta seks.

Komunitas semacam ini terus merebak  di berbagai akun sosial media, sebagaimana komunitas LGBT yang kemaren sempat viral.

Motifnya tidak lain untuk memuaskan fantasi (seksual) para anggota, sebagaimana penuturan pelaku swinger di Malang.

Tidak ada perbuatan prostitusi di sana. Anehnya,  polisi hanya menetapkan satu tersangka saja yakni admin grup, sedangkan yang lainya adalah korban.

Pelaku dijerat tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sebagaimana pasal  296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.

Bagi kita yang masih menyadari norma agama,  tentu menganggap perbuatan tak senonoh swinger sangatlah tidak pantas.  Sungguh perbuatan yang lebih rendah dari binatang.

Namun di sisi lain,  beberapa waktu yang lalu ternyata mulai digodog rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual  (RUU – PKS) .

RUU ini  sangat sarat  akan aturan liberal.  Nilai  liberal  yang  muncul  pada rancangan tersebut  adalah ‘pelacuran paksa’ , yang berarti jika pelacuran itu tanpa paksaan maka  sah-sah saja.

RUU pun tidak menyinggung zina atas  dasar  suka  sama suka.  Singkatnya,  yang  akan dipidana hanyalah  yang  terdapat  unsur paksaan, seperti pelecehan seksual.

Jika kasus swinger dikaitkan dengan rancangan yang diajukan di parlemen, tentu bisa dibayangkan ke depan akan seperti apa? Akan  terjadi pelegalan zina, termasuk aktifitas swinger, karena  mereka melakukannya atas  dasar suka sama suka.

 Bahkan lebih menyedihkan lagi adalah  ketika  RUU ini  jadi  disahkan,  maka aktifitas  penyimpangan-penyimpangan  seksual apapun tidak  bisa diadili.

Seandainya mau mengoptimalkan akal  sehat, maka  perilaku (swinger)   tersebut harusnya  tidak dapat diterima.

Bayangkan saja, tidak ada perasaan cemburu terhadap pasangannya   sama sekali.Justru malah saling  bersepakat  untuk melakukan hubungan  seksual dengan  pasangan yang lain.

Inilah fakta  yang  mengenaskan, perzinaan dengan berbagai modus sudah menjadi makanan sehari-hari.

Sudah  dianggap sesuatu yang  wajar.  Eh malah didukung  pula  dengan  RUU yang sarat  nilai-nilai  kebebasan (liberalisme).  Masyarakat di negri muslim terbesar  ini, benar-benar  sudah diambang kehancuran.

Liberalisme merupakan  paham kebebasan, yang  sengaja dibawa  oleh Barat untuk menghancurkan sendi-sendi kaum muslim.  Dari lingkup terkecil yakni banyaknya konten-konten pornografi yang  merusak  pemikiran umat .

Ditambah upaya penghancuran  keluarga  dengan  cara membuat komunitas yang rusak, yang banyak ditiru oleh mereka yang lemah pemahaman Islamnya.

Semua demi untuk  menyalurkan  hawa  nafsunya  tanpa menghiraukan peringatan   yang  telah  Allah  sampaikan. 

“Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32).

Apalagi di jalur legislasi, upaya merusak dan terus membuat arus kebebasan ini menjadi legal masih getol digulirkan.  Sempurnalah sudah kerusakan tersebut!

Maka sebagai seorang muslim tidak selayaknya membiarkan kasus seperti  ini terus   berulang.  Diperlukan  solusi yang  komprehensif untuk menuntaskannya.

Dalam kacamata  Islam,  telah dijelaskan mengenai hukuman bagi pelaku zina yaitu  terdapat pada nash  al Qur’an “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.” (QS. An-Nur :2).

Apabila pelakunya belum menikah, dan melakukan zina secara suka rela atau tidak diperkosa maka mereka dihukum dengan dicambuk 100 kali.

Kemudian jika pelaku telah pernah menikah dirajam sampai mati.  Hukuman ini berdasarkan al-Qur`an, hadits mutawatir dan ijma’ Shohabat.

Diharapkan bisa menimbulkan efek  jera bagi pelakunya, sehingga perilaku seksual yang ”ilegal” dan menyimpang  dapat dihentikan. 

Dibutuhkan juga pengaturan interaksi sosial antara kedua jenis manusia ini (pria dan wanita) agar bisa terjauhkan dari aktifitas yang berorientasi seksual.

Justru keberadaan mereka agar bisa saling ta’awun (kerjasama) yang bersih, agar bisa berkhidmat pada kepentingan umat secara umum. Seperti di bidang pendidikan, kesehatan atau bidang yang lain yang membutuhkan peran semua nya, baik pria maupun wanita.

Sedangkan, untuk menyalurkan kebutuhan seksual , Islam hanya membuka satu pintu yang bersih yaitu pernikahan. Bukan pergaulan bebas. 

Namun  hukuman  dan pengaturan interksi sosial yang seperti itu,   tidak  akan pernah bisa  diterapkan  apabila  tidak  ada  negara  yang  menaunginya.  Hanya  dengan  Sistem Islam,  hukum-hukum  syariat   dapat  diterapkan  secara kaffah.

Sangat lah penting, bagi  semua kaum muslimin  untuk  berdakwah  mensyiarkan  pentingnya  menerapkan  hukum  Islam  secara formal,  sehingga  kasus  penyimpangan   seksual  dapat diselesaikan   dan  dicegah.[MO]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close