Oleh: Rini Rufaedah
Mediaoposisi.com-Tersiar di media , ada komunitas swinger yang di grebeg Kepolisian Daerah Jawa Timur di Malang. Swinger adalah perilaku seks menyimpang yang melibatkan pasangan resmi (pasutri).
Sepasang pelaku ternyata merupakan warga surabaya, dua pasangan lainnya adalah warga Lawang, Malang. Komunitas ini terbentuk atas inisiasi THD dengan membuat grup Facebook bernama Sparkling sejak tahun 2013 lalu.
Di grup tertutup ini, mereka kerap membuat kesepakatan untuk melakukan aktifitas seksual bersama-sama dan bertukar pasangan. (iNews.id/ 16/04/18). Sejak terbentuk tahun itu mereka terus merekrut anggota baru dan menggelar pesta seks.
Di grup tertutup ini, mereka kerap membuat kesepakatan untuk melakukan aktifitas seksual bersama-sama dan bertukar pasangan. (iNews.id/ 16/04/18). Sejak terbentuk tahun itu mereka terus merekrut anggota baru dan menggelar pesta seks.
Komunitas semacam ini terus merebak di berbagai akun sosial media, sebagaimana komunitas LGBT yang kemaren sempat viral.
Motifnya tidak lain untuk memuaskan fantasi (seksual) para anggota, sebagaimana penuturan pelaku swinger di Malang.
Tidak ada perbuatan prostitusi di sana. Anehnya, polisi hanya menetapkan satu tersangka saja yakni admin grup, sedangkan yang lainya adalah korban.
Pelaku dijerat tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sebagaimana pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.
Motifnya tidak lain untuk memuaskan fantasi (seksual) para anggota, sebagaimana penuturan pelaku swinger di Malang.
Tidak ada perbuatan prostitusi di sana. Anehnya, polisi hanya menetapkan satu tersangka saja yakni admin grup, sedangkan yang lainya adalah korban.
Pelaku dijerat tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sebagaimana pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.
Bagi kita yang masih menyadari norma agama, tentu menganggap perbuatan tak senonoh swinger sangatlah tidak pantas. Sungguh perbuatan yang lebih rendah dari binatang.
Namun di sisi lain, beberapa waktu yang lalu ternyata mulai digodog rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU – PKS) .
RUU ini sangat sarat akan aturan liberal. Nilai liberal yang muncul pada rancangan tersebut adalah ‘pelacuran paksa’ , yang berarti jika pelacuran itu tanpa paksaan maka sah-sah saja.
RUU pun tidak menyinggung zina atas dasar suka sama suka. Singkatnya, yang akan dipidana hanyalah yang terdapat unsur paksaan, seperti pelecehan seksual.
Jika kasus swinger dikaitkan dengan rancangan yang diajukan di parlemen, tentu bisa dibayangkan ke depan akan seperti apa? Akan terjadi pelegalan zina, termasuk aktifitas swinger, karena mereka melakukannya atas dasar suka sama suka.
Bahkan lebih menyedihkan lagi adalah ketika RUU ini jadi disahkan, maka aktifitas penyimpangan-penyimpangan seksual apapun tidak bisa diadili.
Namun di sisi lain, beberapa waktu yang lalu ternyata mulai digodog rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU – PKS) .
RUU ini sangat sarat akan aturan liberal. Nilai liberal yang muncul pada rancangan tersebut adalah ‘pelacuran paksa’ , yang berarti jika pelacuran itu tanpa paksaan maka sah-sah saja.
RUU pun tidak menyinggung zina atas dasar suka sama suka. Singkatnya, yang akan dipidana hanyalah yang terdapat unsur paksaan, seperti pelecehan seksual.
Jika kasus swinger dikaitkan dengan rancangan yang diajukan di parlemen, tentu bisa dibayangkan ke depan akan seperti apa? Akan terjadi pelegalan zina, termasuk aktifitas swinger, karena mereka melakukannya atas dasar suka sama suka.
Bahkan lebih menyedihkan lagi adalah ketika RUU ini jadi disahkan, maka aktifitas penyimpangan-penyimpangan seksual apapun tidak bisa diadili.
Seandainya mau mengoptimalkan akal sehat, maka perilaku (swinger) tersebut harusnya tidak dapat diterima.
Bayangkan saja, tidak ada perasaan cemburu terhadap pasangannya sama sekali.Justru malah saling bersepakat untuk melakukan hubungan seksual dengan pasangan yang lain.
Inilah fakta yang mengenaskan, perzinaan dengan berbagai modus sudah menjadi makanan sehari-hari.
Sudah dianggap sesuatu yang wajar. Eh malah didukung pula dengan RUU yang sarat nilai-nilai kebebasan (liberalisme). Masyarakat di negri muslim terbesar ini, benar-benar sudah diambang kehancuran.
Bayangkan saja, tidak ada perasaan cemburu terhadap pasangannya sama sekali.Justru malah saling bersepakat untuk melakukan hubungan seksual dengan pasangan yang lain.
Inilah fakta yang mengenaskan, perzinaan dengan berbagai modus sudah menjadi makanan sehari-hari.
Sudah dianggap sesuatu yang wajar. Eh malah didukung pula dengan RUU yang sarat nilai-nilai kebebasan (liberalisme). Masyarakat di negri muslim terbesar ini, benar-benar sudah diambang kehancuran.
Liberalisme merupakan paham kebebasan, yang sengaja dibawa oleh Barat untuk menghancurkan sendi-sendi kaum muslim. Dari lingkup terkecil yakni banyaknya konten-konten pornografi yang merusak pemikiran umat .
Ditambah upaya penghancuran keluarga dengan cara membuat komunitas yang rusak, yang banyak ditiru oleh mereka yang lemah pemahaman Islamnya.
Semua demi untuk menyalurkan hawa nafsunya tanpa menghiraukan peringatan yang telah Allah sampaikan.
“Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32).
Apalagi di jalur legislasi, upaya merusak dan terus membuat arus kebebasan ini menjadi legal masih getol digulirkan. Sempurnalah sudah kerusakan tersebut!
Ditambah upaya penghancuran keluarga dengan cara membuat komunitas yang rusak, yang banyak ditiru oleh mereka yang lemah pemahaman Islamnya.
Semua demi untuk menyalurkan hawa nafsunya tanpa menghiraukan peringatan yang telah Allah sampaikan.
“Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32).
Apalagi di jalur legislasi, upaya merusak dan terus membuat arus kebebasan ini menjadi legal masih getol digulirkan. Sempurnalah sudah kerusakan tersebut!
Maka sebagai seorang muslim tidak selayaknya membiarkan kasus seperti ini terus berulang. Diperlukan solusi yang komprehensif untuk menuntaskannya.
Dalam kacamata Islam, telah dijelaskan mengenai hukuman bagi pelaku zina yaitu terdapat pada nash al Qur’an “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.” (QS. An-Nur :2).
Apabila pelakunya belum menikah, dan melakukan zina secara suka rela atau tidak diperkosa maka mereka dihukum dengan dicambuk 100 kali.
Kemudian jika pelaku telah pernah menikah dirajam sampai mati. Hukuman ini berdasarkan al-Qur`an, hadits mutawatir dan ijma’ Shohabat.
Diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi pelakunya, sehingga perilaku seksual yang ”ilegal” dan menyimpang dapat dihentikan.
Dalam kacamata Islam, telah dijelaskan mengenai hukuman bagi pelaku zina yaitu terdapat pada nash al Qur’an “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.” (QS. An-Nur :2).
Apabila pelakunya belum menikah, dan melakukan zina secara suka rela atau tidak diperkosa maka mereka dihukum dengan dicambuk 100 kali.
Kemudian jika pelaku telah pernah menikah dirajam sampai mati. Hukuman ini berdasarkan al-Qur`an, hadits mutawatir dan ijma’ Shohabat.
Diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi pelakunya, sehingga perilaku seksual yang ”ilegal” dan menyimpang dapat dihentikan.
Dibutuhkan juga pengaturan interaksi sosial antara kedua jenis manusia ini (pria dan wanita) agar bisa terjauhkan dari aktifitas yang berorientasi seksual.
Justru keberadaan mereka agar bisa saling ta’awun (kerjasama) yang bersih, agar bisa berkhidmat pada kepentingan umat secara umum. Seperti di bidang pendidikan, kesehatan atau bidang yang lain yang membutuhkan peran semua nya, baik pria maupun wanita.
Sedangkan, untuk menyalurkan kebutuhan seksual , Islam hanya membuka satu pintu yang bersih yaitu pernikahan. Bukan pergaulan bebas.
Justru keberadaan mereka agar bisa saling ta’awun (kerjasama) yang bersih, agar bisa berkhidmat pada kepentingan umat secara umum. Seperti di bidang pendidikan, kesehatan atau bidang yang lain yang membutuhkan peran semua nya, baik pria maupun wanita.
Sedangkan, untuk menyalurkan kebutuhan seksual , Islam hanya membuka satu pintu yang bersih yaitu pernikahan. Bukan pergaulan bebas.
Namun hukuman dan pengaturan interksi sosial yang seperti itu, tidak akan pernah bisa diterapkan apabila tidak ada negara yang menaunginya. Hanya dengan Sistem Islam, hukum-hukum syariat dapat diterapkan secara kaffah.
Sangat lah penting, bagi semua kaum muslimin untuk berdakwah mensyiarkan pentingnya menerapkan hukum Islam secara formal, sehingga kasus penyimpangan seksual dapat diselesaikan dan dicegah.[MO]
Sangat lah penting, bagi semua kaum muslimin untuk berdakwah mensyiarkan pentingnya menerapkan hukum Islam secara formal, sehingga kasus penyimpangan seksual dapat diselesaikan dan dicegah.[MO]