Illutrasi
Oleh. Muhammad Reza Santirta
Mediaoposisi.com-Masyarakat kita sering dikeluhkan dengan adanya kenaikan harga barang terutama sembako. Kebutuhan pokok yang seharusnya mudah terpenuhi dan bisa dijangkau semua kalangan akhirnya menjadi sulit untuk dikonsumsi. Harga-harga yang terus menaik dari tahun ke tahun terus saja terjadi.
Tak jarang hal itu menjadi kesempatan besar bagi para spekulan untuk melakukan hal tidak terpuji dengan melakukan penimbunan barang. Akibatnya, ketika barang tersebut dijual kembali harga menjadi naik sehingga timbul kesan bahwa harga tersebut naik karena kebutuhan sembako sangat jarang saat menjelang Lebaran.
Hal tersebut tidak lepas dari peran spekulan yang ingin mengeruk keuntungan pribadi melalui momen-momen hari penting Islam seperti Puasa Ramadhan, Idul Fitri, maupun Idul Adha. Kondisi itu membuat pemerintah harus menindak tegas para penjual nakal yang menaikkan harga seenaknya.
Mulai dari control harga, pengawasan oleh dinas perdagangan, hingga kerjasama antara dinas dengan pengelola pasar. Tetapi, hal itu belum dirasa cukup efektif karena kurang ketatnya pengawasan.
Tentu saja menimbulkan keprihatinan dari Umat Islam terutama mereka yang sadar akan kondisi umat Islam. Masyarakat sudah harus berubah dari segi perekonomian. Mereka harus bisa mendapatkan kebutuhan ekonomi dengan mudah, terutama sembako, yang merupakan kebutuhan pokok utama dalam kehidupan sehari-hari.
Apalagi, masyarakat Indonesia sangat membutuhkan nasi dan daging untuk konsumsi serta bumbu makanan. Jika tidak terpenuhi, akan timbul kerugian yang sangat besar bagi kelangsungan hidup masyarakat.
Berkaca pada hal tersebut, bagaimana peran Khalifah dalam melakukan control harga terkait kebutuhan sembako? Khalifah sebagai penguasa memiliki suatu kebijakan yang tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam. Jika bertentangan, ia akan menanggung akibat buruk baik di dunia maupun di Akhirat.
Ia akan dicatat dengan catatan amal buruk ketika tidak bisa memenuhi tugasnya sebagai penguasa suatu wilayah. Sebab, penguasa harus memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi diantaranya mampu bersikap adil, amanah, dan bijaksana. Selain itu, ia harus beragama Islam.
Terkait kebijakannya dalam control harga, Khalifah yang bernaung di dalam pemerintahan Islam yaitu Khilafah, harus mampu memberikan suatu kemaslahatan bagi umat. Apalagi, jika kebutuhan yang harus mampu dipenuhi adalah kebutuhan pokok seperti pangan.
Pemerintah sebagai kekuatan terbesar dalam sebuah Negara harus mampu melakukan control harga dengan melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan di pasar.
Pemerintah juga harus mampu mengawasi kegiatan distribusi pangan dari agen ke pasar yang dituju. Hal itu bertujuan agar mampu memberikan pebatasan bagi para spekulan nakal yang tidak terpuji.
Hal itu dapat diterapkan dalam syariat Islam terkait tata kelola pangan untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan individu, khususnya terkait kebutuhan pangan.
Hal itu sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dalam tata kelola harga kebutuhan pokok untuk menjamin ketersediaan pangan dan keterjangkauan harga pangan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Hal itu bisa menjadi cara untuk mencegah terjadinya kenaikan harga yang tidak wajar sebab telah diadakan pengontrolan harga yang ketat. Hal itu sebagai bentuk tindakan tegas dari pemerintah.
Khalifah harus mampu menjamin distribusi pangan dengan harga yang wajar agar dapat dijangkau oleh masyarakat. Khalifah tidak akan memberikan patokan harga karena hal itu diharamkan dalam Islam.
Islam sangat melarang pematokan harga suatu komoditi karena dapat menyebabkan harga barang tidak stabil. Penetapan harga bisa terjadi karena distribusi yang kurang mendapat perhatian dari pemerintah serta kurangnya supply and demand yang seimbang.
Oleh karena itu, control harga pasar dari pemeritah juga harus memperhatikan distribusi pangan agar terhindar dari kelangkaan produk yang dapat memicu kenaikan harga komoditi tersebut. Adapun kebijakan pengendalian supply and demand dilakukan oleh pemerintah Khalifah untuk mengendalikan harga.
Hal ini dibantu dengan selalu mengupayakan ketersediaan stok cadangan untuk mengatisipasi terjadinya kelangkaan pangan sedini mungkin baik akibat pengaruh cuaca maupun permainan curang para spekulan.
Islam juga mengharamkan bagi semua pihak baik asosiasi pengusaha, importir, maupun pedangan untuk melakukan kesepakatan,kolusi,atau persekongkolan yang bertujuan mengatur dan mengendalikan suatu produk.
Hal itu bisa dilihat pada kegiatan persekongkolan untuk menahan stok maupun membuat kesepakatan harga jual sebagaimana yang dilakukan para spekulan saat ini.
Masalah ini menjadi perhatian besar terutama bagi pemerintah dan masyarakat. Sebagaimana hal itu tertuang di dalam Hadits, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam bersabda:
“Siapa saja yang turut campur dari harga-harga kaum Muslimin untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hal bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada Hari Kiamat kelak” (HR. Ahmad, Al-Baihaqi, dan Ath-Thabrani).
Khalifah dapat menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh penimbun barang maupun para kartel atau spekulan sebagai bentuk tindakan tegas atas tindakan tersebut. Aktivitas tersebut juga dibarengi dengan edukasi yang intens kepada masyarakat baik produsen, pedagang, maupun konsumen terkait keharaman hal tersebut dan ancaman yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan.
Edukasi yang positif tentu dibarengi dengan pentingnya jual-beli secara jujur dan transparan sehingga terhindar dari pelaku kejahatan. Karena, tindakan spekulan yang menghalangi proses distribusi dan penimbunan barang hingga terjadinya kenaikan harga sembako yang tidak wajar dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan.
Kebijakan tata kelola pangan yang sesuai syariat Islam dapat menuntaskan persoalan kartel pangan seperti penimbunan barang. Hal itu bertujuan agar dapat membuahkan hasil yang baik berupa harga pangan yang relative terjangkau oleh masyarakat.[MO/un]