-->

UU MD3, Bentuk Kediktaktoran Penguasa

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Ilustrasi

Oleh : Winda Sari 
(Mahasiswi Universitas Jember)

Mediaoposisi.com- Lika-liku UU MD3 masih menjadi berita hangat untuk diperbincangkan. Pasalnya UU MD3 pada 12 Februari 2018 telah disahkan oleh DPR dan berganti nama menjadi UU No.2 tahun 2018. UU yang di dalamnya terdapat pasal bahwa bagi yang mengkritik anggota dewan akan diproses hukum. UU ini akan membuat DPR semakin leluasa dan memiliki kekuasaan yang legal untuk bertindak represif.

Meskipun UU MD3 ini sudah disahkan oleh DPR, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa dirinya tidak akan meneken atau menandatangani UU tersebut. Kendati demikian, UU ini akan tetap berjalan karena berdasarkan UU No.2 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan pasal 73, maka UU MD3 tetap diundangkan dan berlaku meski presiden tidak menandatanganinya.

Terbukti bahwa UU ini sekarang sudah berlaku dan resmi diundangkan sejak 15 Maret 2018. Setelah pasal tentang penghinaan terhadap presiden, sekarang lahir UU No.2 tahun 2018 atau UU MD3, di dalamnya terdapat pasal anti-kritik terhadap DPR dan siapa saja yang mengkritik DPR maka akan ditindak pidana atau diproses hukum.

Presiden Joko Widodo sampai saat ini masih belum meneken UU MD3 ini. Alasannya karena Presiden Joko Widodo melihat ada keresahan di tengah-tengah masyarakat jika UU MD3 ini ditandatanganinya. Akan tetapi, ini hanyalah drama politik semata atas diambilnya keputusan tersebut. Itu semua hanyalah akting, yang terjadi adalah UU ini tetap berlaku walau tanpa tekennya.

Benar-benar bukti nyata bahwa pemerintah otoriter. Hal ini menunjukkan betapa sangat kediktatoran penguasa. Dapat dilihat dari beberapa peraturan yang dikeluarkan, mulai dari Perppu ormas, pasal penghinaan presiden hingga UU MD3 ini.

Semua ini terjadi di negara yang menganut sistem tidak bersumber pada aturan Sang Pencipta, di mana orang-orang yang punya kekuasaan bisa semena-mena dalam menggunakan hak dan wewenangnya. Sistem demokrasi yang diterapkan saat ini masih menganut asas Trias Politica, maka Trias Politicapun masih akan tetap berlaku.

Dalam Trias Politica dinyatakan bahwa badan legislatif mempunyai fungsi untuk membuat dan mengesahkan rancangan undang-undang. Terbukti, bahwa UU MD3 ini yang mengesahkan adalah DPR dan secara resmi diundangkan dan berlaku walaupun presiden tidak menandatangani pengesahannya.

Demokrasi, sistem pemerintahan yang oleh kebanyakan orang dianggap sebagai sistem pemerintahan yang baik, ternyata membubuhkan kediktatoran penguasa. Penguasa semakin leluasa mengatur pemerintahan tanpa memperhatikan akibat yang ditimbulkan.

Yang ada dipikiran mereka hanyalah kekuasaan. Semua peraturan yang di luncurkan bukan untuk kepentingan rakyat, tetapi untuk kepentingan kekuasaan, memang itulah yang terjadi jika sistem ini masih diagung-agungkan dan diterapkan. Kekuasaan menjadi prioritas tanpa menyadari akan ada hari pertanggungjawaban atas segala perbuatan nanti. Bagi mereka yang penting kehidupan dunia mereka dapatkan, soal urusan akhirat nanti saja.

Jika demokrasi masih ada, kehidupan masyarakat akan jauh dari nilai-nilai agama. Mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Akan tetapi, kebanyakan dari mereka jauh dari aturan Islam. Akibatnya, keadaan semakin kacau dan diperkeruh oleh banyaknya peristiwa yang menyimpang dari akidah Islam.

Negara yang seharusnya menjadi penentu sikap dan perilaku masyarakatnya, kenyataannya saat ini gagal dalam mewujudkan sikap dan perilaku masyarakat yang sesuai dengan etika. Pertanyaanya, bagaimana bisa Negara itu menjadi penentu sikap dan perilaku masyarakat yang ada di dalamnya?

Jelas, Negara punya peranan penting dalam membina masyarakat agar masyarakat punya sikap dan perilaku yang baik. Hal ini juga dipengaruhi oleh sistem yang dianut oleh Negara tersebut. Apabila Negara menganut sistem liberal, seperti demokrasi, yang mengatasnamakan kebebasan, akan tetapi kebebasannya salah kaprah, maka yang terjadi adalah masyarakat tidak akan bisa menjadi orang yang bermoral, karena dalam sistem tersebut agama dikesampingkan.

Hal ini akan berpengaruh juga terhadap sikap dan perilaku masyarakat dalam Negara tersebut. Yang berkuasa tidak benar-benar menjalankan amnahnya dengan baik, akan tetapi mereka seenaknya sendiri dalam urusan pemerintahan, akhirnya banyak peraturan yang dibuat, seperti UU MD3 ini.

Namun, jika sistem Islam yang diterapkan, maka segala sesuatu baik dari segi politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan akan dilaksanakan sesuai dengan syariah Islam dan secara otomatis sikap dan perilaku masyarakat juga akan terbawa oleh aturan Islam.

Oleh karena itu, diterapkannya syariah Islam merupakan suatu keharusan dan sistem ini akan terwujud jika ada institusi negara yang mengembannya yaitu kembali ditegakkannya khilafah.

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam”.(QS. Ali Imran ayat 102)[MO]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close