Ilustrasi |
Oleh : Shela Rahmadhani
(Mahasiswa Ilmu dan Industri Peternakan UGM)
Penggunaan cantrang dilarang oleh pemerintah dengan dikeluarkannya peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) No.71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang melarang penggunaan alat tangkap ikan berupa cantrang.
Namun, kebijakan Menteri Susi tersebut ditentang oleh para nelayan. Puncaknya, nelayan menggelar demo di Istana Negara pada Rabu (18/1/2018). Perwakilan nelayan kemudian bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Susi sehingga dihasilkan keputusan bahwa nelayan cantrang diperbolehkan melaut tanpa batas waktu, sampai nanti pemerintah pusat bersama-sama nelayan melakukan uji petik penggunaan alat tangkap cantrang.
Tidak konsistennya pemerintah melarang cantrang dikhawatirkan bermotif politik praktis untuk kepentingan pemilu presiden putaran kedua bukan karena analisis dan pertimbangan yang benar.
Namun, apakah pelarangan cantrang lantas dapat dibenarkan.? Bagaimana nasib nelayan jika cantrang benar-benar dilarang ?
Cantrang Merusak ! Isu atau Fakta ?
Cantrang merupakan alat penangkap ikan yang menyerupai trawl atau pukat harimau. Satu cantrang terdiri dari kantong, mulut jaring, tali penarik, pelampung dan pemberat. Cantrang juga dilengkapi dua tali selambar yang cukup panjang mencapai 6.000 meter dalam kapal 30 gross ton (GT). Dengan panjang tali itu, cakupan sapuan tali bisa mencapai 292 hektar.
Mata jaring cantrang berukuran rata-rata 1,5 inci membuat semua ikan akan terjaring. Terumbu karang juga dapat rusak akibat terkena pemberat yang ada pada cantrang.
Pada tahun 1970, cantrang biasanya digunakan untuk menangkap ikan besar seperti ikan tuna. Namun, dari 1990 hingga saat ini ikan kecil seperti ikan petek juga ikut terjaring.
Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2015, hanya sebanyak 46 persen sampai 51 persen hasil tangkapan alat cantrang layak dikonsumsi. Sementara, 49 persen sampai 54 persen lainnya merupakan tangkapan sampingan yang didominasi oleh ikan petek.
Oleh karena itu penggunaan cantrang dapat merusak ekosistem laut jika ditinjau dari aspek lingkungan.
Demikian pula jika dirujuk dari data Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan bahwa akibat cantrang, rasio rerata luasan daerah penangkapan menurun dari 600 km persegi menjadi 45 km persegi per kapal per tahun dengan jumlah kapal nelayan cantrang mencapai 13.300 kapal.
Pada saat yang sama, terjadi penurunan signifikan catch per unit effort (CPUE) dalam 14 tahun di WPP 712, yakni dari 156 kg per setting dengan dominasi tangkapan ikan petek, kuniran, kurisi, dan gulamah, pada 2002, menjadi 60 kg per setting dengan dominasi tangkapan ikan petek, kurisi, kembung, dan tembang pada 2015.
Penggunaan cantrang merusak ekosistem adalah fakta yang dapat dibenarkan. Penggunaan cantrang perlu digantikan dengan alat penangkap ikan yang lebih ramah lingkungan demi melestarikan ekosistem laut.
Nasib Nelayan Akibat Pelarangan Cantrang
Penggunaan cantrang merupakan tradisi bagi nelayan Indonesia dan sudah dilakukan sejak dulu, bahkan sejak tahun 1970, para nelayan sudah menggunakan cantrang untuk menangkap ikan-ikan besar seperti ikan tuna. Cantrang banyak digunakan di wilayah Pantai Utara Jawa dan sebagian kecil di sejumlah daerah lain di luar Pulau Jawa.
Saat ini jumlah kapal cantrang yang dimiliki oleh nelayan sekitar 13.300 kapal. Jika kapal cantrang dilarang beroperasi maka akan banyak sekali nelayan yang kehilangan mata pencaharian sehari-hari mereka. Apalagi jika pelarangan cantrang tersebut tidak disertai dengan alternatif pengganti, maka jelas para nelayan akan kehilangan pekerjaan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja menjelaskan, cantrang pada awal penggunaannya merupakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. Bahkan cantrang tersebut muncul untuk menggantikan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan dan dilarang oleh Pemerintah RI melalui Keputusan Presiden RI Nomor 39 Tahun 1980.
Tetapi belakangan ini, cantrang dimodifikasi dengan ditambahkan alat pemberat, dan mesin penarik serta jaringnya sangat panjang menyentuh dasar laut sehingga merusak ekosistem laut.
Pelarangan cantrang yg tidak ramah lingkungan boleh saja dilakukan, namun pemerintah harus memberikan alternatif pengganti bagi para nelayan. Ketika pelarangan dilakukan tanpa ada alternatif dari pemerintah, hal ini hanya akan menambah masalah dan mendzolimi nelayan.
Pemerintah harus turut serta memberikan solusi pengganti bukan sebaliknya menyerahkan transisi penggunaan cantrang kepada para nelayan. Kebijakan pelarangan cantrang tanpa solusi, sama saja mengabaikan nasib para nelayan, tidak peduli kesejahteraan mereka dan berlepas tangan dari tanggung jawab mengurusi urusan rakyat.
Islam Mewujudkan Kelestarian Alam
Allah SWT berfirman dalam Surat al-Anbiya ayat 107
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”
Islam adalah agama yang rahmatan lil aa'lamiin dengan implementasi syariah-syariahnya. Tidak hanya menjadi rahmat bagi manusia, bahkan menjadi rahmat pula bagi alam semesta.
Islam mengharamkan perilaku merusak, dan sebaliknya Islam mengajarkan untuk menjaga bumi.
Sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-A’raf [7] Ayat 56:
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepadanya rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”
Manusia diciptakan Allah sebagai khalifah dimuka bumi memiliki tugas untuk memanfaatkan, mengelola dan memelihara alam semesta. Allah telah menciptakan alam semesta untuk kepentingan dan kesejahteraan semua makhluk-Nya, khususnya manusia.
Namun, keserakahan, kebodohan dan perlakuan buruk sebagian manusia terhadap alam dapat menyengsarakan manusia itu sendiri, sebagaimana firman Allah dalam surah Ar-Rum (30): 41;
“Telah tampak kerusakan di darat dan dilaut disebabkan perbuatan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar”
Islam mengajarkan agar umat manusia senantiasa menjaga lingkungan dan alam semesta termasuk dalam hal penggunaan teknologi alat tangkap ikan. Umat Islam akan mendapatkan dosa jika melakukan perbuatan-perbuatan merusak lingkungan. Oleh karena itu, islam memacu para ilmuan dan intelektual untuk menemukan terobosan alat tangkap ikan canggih terbaru yang memenuhi aspek kelestarian ekosistem lingkungan laut.
Khalifah (penguasa) di dalam Islam akan tegas memutuskan untuk melarang sesuatu atau membolehkan sesuatu dengan pertimbangan syariah bukan manfaat apalagi motif politik.
Islam Mewujudkan Kesejahteraan Nelayan
Khalifah di dalam islam wajib untuk mensejahterakan rakyat dengan memperhatikan mata pencaharian dan pekerjaan rakyatnya termasuk nelayan.
Penggunaan alat tangkap ikan berupa cantrang merupakan suatu yang harus dikaji secara mendalam oleh Khalifah dengan memanfaatkan para intelektual yang ahli di bidang perikanan dan ekosistem kelautan. Dan ketika khalifah memutuskan untuk melarang penggunaan, khalifah terlebih dahulu menyiapkan dan memberikan alternatif pengganti agar nelayan dapat bekerja dan menghidupi keluarganya.
Saat ini, penggunaan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan telah ditemukan oleh negara-negara maju misalnya Jepang. Tim perikanan asal Jepang dan Thailand berhasil menemukan alat tangkap ikan yang disebut set net. Di Jepang saat ini telah dipasang 15 ribu unit set net di sepanjang pantai Jepang dan produksi ikannya memberi kontribusi terbesar yaitu sepertiga dari seluruh produksi ikan.
Namun, peralatan tangkap ikan yang canggih set net membutuhkan biaya yang cukup besar sekitar Rp100 juta per unit set net ukuran kecil.
Artinya, selalu ada jalan keluar untuk setiap masalah yang dihadapi manusia atas izin Allah ketika mau berusaha mencari solusi. Negara Islam akan mendorong dan mengerahkan masyarakat bereksperimen secara sungguh-sungguh dalam mencari solusi sampai berhasil. Jika terkendala biaya proses eksperimen dan pengadaan alat tersebut, khalifah wajib untuk memberikan pendanaan secara totalitas.
Negara di dalam Islam akan memfasilitasi penemuan, penelitian dan pengembangan alat tangkap ikan yang canggih untuk nelayan karena hal tersebut merupakan bagian mengurusi urusan rakyat yang wajib ditunaikan oleh Khalifah. Setelah itu Khalifah juga wajib mengadakan dan memberikan alat tangkap ikan yang canggih tersebut, mendirikan sarana dan prasarana pendukung lainnya.
Mirisnya saat ini, sebagian nelayan Indonesia menggunakan alat tangkap ikan tradisional seperti jaring insang, trammel net, bubu lipat ikan, bubu rajungan, pancing ulur, rawai dasar, rawai hanyut, pancing tonda, serta pole and line sehingga produksi tangkap ikan nelayan rendah.
Pada akhirnya, hannya Islam saja yang dapat mewujudkan kesejahteraan nelayan sekaligus melestarikan ekosistem laut.[MO]