-->

BPIP, Pemborosan Anggaran?

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Amin S - LANSKAP

Wewenang Megawati yang sangat kuat itu memunculkan tanda tanya soal adanya pesan politik di balik keputusan Jokowi itu. "Jadi Jokowi ini dalam mengambil keputusan seperti membentuk UKP-PIP ini berdasarkan emosional saja, dulu dibentuk kan setelah Ahok kalah di Pilgub DKI dan banyak persoalan bangsa, sekarang ini emosional untuk merayu tokoh bangsa," kata pakar komunikasi politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio. "Sekarang ini yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan konkret, seperti memperkuat ekonomi dan toleransi, itu yang bisa mengangkat Jokowi. Kalau mengangkat Megawati bisa menyelesaikan masalah itu, ya silakan saja. Tapi lain kali, kalau bikin lembaga, perencanaannya yang benar, jadi punya objektif yang jelas, nggak ngangkat-ngangkat terus," kritiknya.
https://m.detik.com/news/berita/3917847/apa-maksud-jokowi-naikkan-pangkat-megawati#top

Catatan

Saya melihat kritik keras Hendri di atas cukup beralasan memang, mengingat sejak dibentuk pertengahan tahun kemarin sampai hari ini tak pernah terdengar hasil kerja dari UKP PIP yang sekarang berubah menjadi BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) dan berstatus setingkat kementerian melalui Perpres No 7/2018 tentang badan pada 28 Februari 2018. Ini sekaligus menggantikan Perpres No 54/2017 tentang UKP PIP.

Namun saya belum akan mengulas dari sisi politisnya, saya lebih dahulu akan menyoroti isu ini dari perspektif anggaran. Dengan status setingkat kementerian tentunya BPIP akan mendapat jatah anggaran yang tersendiri. Sebelumnya UKP PIP dibiayai dari anggaran Setkab, hal itu tertuang BAB VIII Pasal 40, Perpres Nomor 54 Tahun 2017. Aturan itu menyebutkan, pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi UKP-PIP dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada anggaran Sekretariat Kabinet. Dalam APBN 2018 Setkab sendiri mendapat alokasi Rp 2T lebih.

Sementara untuk tahun 2017 UKP PIP telah mendapat kucuran  Rp 12 M dan belum diketahui yang nantinya dialokasikan untuk BPIP. Dengan naiknya status setingkat kementerian artinya Kepala BPIP memiliki hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri dan wakilnya setingkat wakil menteri. Begitu pula untuk pembiayaan program kerja tahunan dari lembaga tersebut. Untuk itu anggaran tersebut semestinya tidak lagi diambil dari jatah Setkab, namun dibuat pos tersendiri.

Masalahnya apakah anggaran tersebut sudah ada posnya di APBN 2018 yang sedang berjalan? Mengingat terbentuknya saat APBN sudah berjalan. Kalau belum, diambil dari pos mana? Jika diambil dari pos yang sudah ada itu artinya mengurangi sumber dana kementerian atau lembaga negara lainnya, pasti ada yang terkorbankan. Atau mungkin dimasukkan ke rencana perubahan APBN berjalan? Apapun tetap berpotensi menyebabkan belanja negara bertambah.

Yang pasti keberadaan BPIP semakin menggemukkan tubuh pemerintahan Jokowi dan tentu saja akan membutuhkan pengeluaran ekstra yang ujungnya adalah pembengkakan belanja negara. Dan seperti biasanya berefek domino dengan bertambahnya defisit anggaran yang pastinya akan ditutupi dengan hutang baru atau melalui modus varian pajak diperbanyak lagi. Dan yang perlu dikritisi, itu semua akan dikeluarkan untuk keperluan yang -mohon maaf- sepertinya tidak signifikan manfaatnya terhadap masyarakat. Sekedar mengingatkan lagi, masih ingat program bela negara dan Anda pernah merasakan 'kehadirannya'?

Hemat saya rakyat cuma butuh pemimpin yang 'bener' yang mampu membuat rakyat bisa makan layak, mendapat pendidikan bermutu dan murah, kesehatannya terjamin tanpa harus 'urunan' dan rasa aman dari berbagai jenis preman, dan itu paling jos. [IJM]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close