Oleh: Ahmad Rizal - Dir. Indonesia Justice Monitor
Pancasila dikatakan SUMBER DARI SEGALA SUMBER hukum yang telah dirumuskan para Founding Fathers, melalui perdebatan antara Bung Karno dan Bung Hatta, antara Bung Karno dan Moh Natsir, antara Soepomo dan Moh Yamin, Ki Bagus Hadikusumo, dan masih banyak tokoh-tokoh yang lain, dan jika ditelisik Pancasila bukanlah hasil kesepakatan semua anggota BPUPKI, melainkan hasil kompromi dari pendiri republik tersebut. Hingga sebagian pihak harus mengalah (walau tidak puas) yang ketika itu mendesak membutuhkan konstitusi sebagai dasar negara. Ya, keberadaan Pancasila dipermasalahkan terutama oleh kelompok Islam, Mohammad Natsir sangat vokal menyuarakan aspirasi Islam.
Kritik Natsir atas Pancasila sebagai ideologi terbuka, membuka diri terhadap ideologi-ideologi lain untuk diterapkan di Indonesia, bisa dijadikan sebagai tameng bagi pemerintah untuk melegalkan semua tindakan atau kebijakan yang dikeluarkan, baik kebijakan yang pro rakyat ataupun kebijakan yang “mencekik” rakyat. Atas nama Pancasila, otoritarianisme dijalankan, atas dasar Pancasila seringkali rakyat dikorbankan demi kepentingan negara. Pancasila dianggap kompromi tiga ideologi besar yang menguasai dunia saat ini, Ideologi Kapitalis, Ideologi sosialis dan Ideologi Islam.
Disaat yang sama, kaum muslim mengakui al Qur’an dan as sunnah sebagai sumber konstitusi, yaitu induk dari semua undang-undang Negara disamping Ijma’ Sahabat dan qiyas para ulama. Setiap sistem yang bertentangan dengan kepercayaan rakyat dan nilai-nilai itu dipaksakan untuk diimplementasikan, pasti akan menciptakan kesenjangan antara rakyat dengan negara. Namun, sistem politik dan hukum demokrasi (sebagai produk manusia) telah diterapkan dan diyakini sebagian umat Islam higga akhirnya memperoleh dan politisi demokrasi menikmati dukungan, perlindungan dan legitimasi mereka melalui pemilu dari mereka sendiri, dan sistem semacam itu dianggap sah untuk mereka.
Sekarang Pancasila menjadi doktrin umum bagi konstitusi Indonesia. Apa jawaban Pancasila menjawab pertanyaan berikut: bagaimana sikap Pancasila terhadap penerapan hukum Islam secara sempurna dari individu sampai bernegara secara multidimensi? Jika Pancasila menolak, Anda harus menyadari tentang hakikat ini. Minimal masyarakat memiliki kesadaran ini, dan makin gamblang bahwa bukan Islam maupun model kehidupan Islami-nya yang bermasalah. [IJM]