MEMBONGKAR POLITISASI INSTITUSI HUKUM OLEH REZIM
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Ketua Koalisi Advokat Penjaga Islam
ukum adalah produk politik, sekumpulan norma hukum baik yang bersifat memaksa berupa perintah dan larangan, maupun pilihan menjalankan perbuatan yang mengikat bagi rakyat, sekaligus sanksi bagi setiap individu rakyat yang melanggar norma, kesemuanya lahir dan diproduksi oleh lembaga politik (DPR).
Kekuasaan legislatif telah memberi mandat kepada eksekutif untuk menjalankan undang undang rakyat, memerintah dan melarang rakyat, memberi sanksi baik berupa pidana kurungan, penjara bahkan hingga pidana mati, yang ditetapkan bagi siapa saja yang melanggar UU rakyat. DPR adalah lembaga politik yang memiliki wewenang legislatif, DPR lah yang memiliki wewenang untuk membuat dan menetapkan UU. UU yang diproduksi DPR, baik itu berasal dari ajuan eksekutif maupun murni inisiatif dewan, keduanya hanya mengikat setelah ditetapkan dan disahkan oleh DPR.
Oleh karenanya adagium yang menyatakan hukum adalah produk politik -dalam sistem hukum sekuler- dapat dibenarkan. Berbeda dengan sistem Islam yang telah menetapkan bahwa hukum berasal dari Allah SWT, diistimbath dan ditetapkan berdasarkan kekuatan dalil, baik dari dalil Al Quran, as Sunnah, serta apa yang ditunjuk oleh keduanya berupa ijma' sahabat dan Qiyas.
Karena hukum adalah produk politik, maka corak pembentukan peraturan perundang-undangan, pengeksekusian peraturan perundang-undangan serta kontrol yustisia terhadap eksekusi peraturan perundang-undangan sangat dipengaruhi dan memiliki corak politik tertentu. Penguasa memiliki peran penting dalam menentukan corak, bentuk dan tren penegakan peraturan perundang-undangan melalui pengaruh kekuasaan yang dimilikinya.
Pada periode rezim Jokowi, kita juga temui corak, bentuk dan tren penegakan hukum yang berbeda dengan rezim-rezim sebelumnya. Meski substansi hukum sama, yakni sebuah produk politik yang memiliki tujuan politik -yakni untuk mengurusi urusan publik- namun secara citra dan rasa, masing-masing rezim memiliki gaya tersendiri.
TREN PENGGUNAAN INSTRUMEN HUKUM UNTUK MEREALISIR VISI POLITIK
Pada konteks produksi peraturan perundang-undangan, baik yang ditempuh melalui mekanisme murni melalui DPR, atau yang berdalih pada illat "Kegentingan Memaksa" melalui instrumen Perppu, nyata sekali produksi peraturan perundangan dibentuk dan diadakan untuk merealisir visi politik rezim.
Dikeluarkannya PP No. 58 tahun 2016 tentang peraturan pelaksana UU No. 27 tahun 2013 tentang ormas, tidak lepas dari visi politik rezim yang mengakomodir ormas asing untuk tumbuh dan berkembang di negara ini. Sebelumnya, telah muncul ormas asing yang beraktivitas didalam negeri melalui payung hukum umum, namun dengan keluarnya PP UU ormas ini, ormas asing mendapat legitimasi hukum baik dari sisi eksistensi, kegiatan dan hak dalam menjalankan organisasi.
Munculnya ormas Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) beberapa waktu yang lalu mengindikasikan betapa PP ormas dibentuk untuk mengakomodir ormas asing agar eksis secara legal.
Sejalan dengan itu, rancangan revisi UU kewarganegaraan terus digodok yang dampaknya tentu saja dapat melegitimasi kehadiran WNA yang berjubel mendatangi Indonesia. Sebelum gol wacana dwikewarganegaraan melalui revisi UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, rezim telah mengakomodir kehadiran para WNA di tanah air dengan berbagai perjanjian bilateral maupun multilateral yang membebaskan visa dengan dalih mengundang turis mancanegara.
Jadi sebelum final dasar hukum WNA untuk memiliki hak dwikewarganegaraan, paling tidak dengan dasar bebas visa ini WNA khususnya yang berasal dari China bisa "dianggap legal" untuk tinggal dan memenuhi kebutuhan dan hajat hidup di negeri ini. Jika wacana dwikewarganegaraan gol melalui revisi UU kewarganegaraan, tentu saja WNA ini dapat dikapitalisasi menjadi kekuatan politik (suara) yang bisa digunakan untuk kepentingan politik (pemilu, Pilpres dan Pilkada).
Siapa yang paling diuntungkan? Tentu saja rezim kekuasaan yang memang sedari awal telah menunjukan kemesraan politik pada rezim China dan rezim PKI Vietnam. Beberapa kali, rezim mengirim utusan partai dan organ institusi negara untuk berkunjung ke China. Pada saat yang sama, China membutuhkan perangkat hukum negara satelit untuk memuluskan visi politik China yang dikenal dengan "ONE BELT ONE ROAD".
Penguasaan jalur perdagangan dan investasi China, termasuk kepastian jaminan pasokan sumber energi dan bahan baku China membutuhkan andil Indonesia yang kaya akan sumber daya alam dan mineral. Legitimasi politik China, perlu diakomodir oleh rezim dengan memproduksi serangkaian produk hukum untuk mengokohkan visi politik rezim yang bertindak menjadi agen dan antek politik asing dan aseng.
UU investasi, pembebasan hambatan dan tarif, dan berbagai kebijakan ekonomi liberal -termasuk menambah jumlah utang hingga diatas 4000 triliun- merupakan sarana politik yang menggunakan instrumen hukum untuk melegalisasinya. Boleh jadi, Amerika dan China bertarung dan saling berebut pengaruh pada kasus penguasaan tambang Freeport, tetapi untuk kasus utang luar negeri, China dan Amerika bekerja sama mendorong rezim untuk menumpuk Hutang lebih banyak lagi.
Pada kondisi tertentu, boleh jadi rezim diperintahkan oleh para penjajah baik asing maupun aseng, untuk mengubah hukum besi anggaran agar tidak adalagi batas limitasi utang yang dikelola negara. Saat ini, UU keuangan negara membatasi besaran utang negara, jika hal ini bisa menjadi penghalang eksistensi penjajahan melalui sarana utang, tidak menutup kemungkinan rezim -melalui kekuasaan politik parlemen- akan merevisi UU keuangan negara dan menghapus klausula "hukum besi anggaran" sehingga tidak ada lagi celah impeachment karena besaran utang.
Perppu ormas juga disinyalir kuat menjadi instrumen politik rezim untuk membungkam daya kritis ormas pada kekuasaan. Adalah HTI ormas Islam yang dikenal kritis dalam menyikapi kebijakan politik negara, dicabut status BHP dan dibubarkan berdasarkan Perppu No. 2 tahun 2017.
Pembubaran HTI dianggap akan memperlemah barisan oposan melalui suara umat, sekaligus digunakan untuk menjaga elektabilitas partai dan rezim yang diketahui masih kemaruk kekuasaan dan ingin berkuasa lagi ditahun 2019. Membubarkan HTI menjadi prasarat memperlemah kritik publik, menjaga kekuasaan eksisting termasuk menjaga politik kekuasaan pada pemilu dan Pilpres 2019.
Rezim paham betul, kesadaran politik umat mulai bangkit. Kesadaran itu telah mampu menghukum kejumawaan politik Ahok di Pilkada DKI Jakarta, jika dibiarkan tentu saja hal ini akan menjadi ancaman serius bagi rezim. Kekuatan politik umat juga dapat menggulung kekuasaan dan menguburnya dalam-dalam. HTI dianggap menjadi salah satu pemicunya, karenanya HTI harus dibungkam.
Penggunaan institusi penyidik untuk kepentingan politik juga terindikasi kuat dilakukan oleh rezim. Sebut saja, kasus-kasus hukum yang dialami oleh HRS, Hatta Taliwang cs, Alfian Tanjung, Muhamad Fikri, Muhammad Hidayat, Pencekalan Gus Nur, kesemuanya bukanlah murni penegakan hukum. Hal ini dapat kita tangkap dari beberapa indikasi.
Pertama, tidak adanya prosedur hukum yang jelas, terbuka dan akuntable dalam penindakannya. Status tersangka begitu cepat, dilepaskan tanpa status, menjadi DPO menyalahi prosedur, adalah contoh nyata hukum tidak diterapkan secara transparan dan taat asas.
Kedua, adanya asas pilih tebang dan tebang pilih pada penegakan hukum yang dijalankan. Dengan kasus yang sama, unsur yang sempurna, para pelanggar hukum dan pelaku kejahatan yang pro rezim tidak ditindak. Kalaupun diproses, statusnya diambangkan pada tahan penyelidikan yang memakan waktu sangat panjang dan melelahkan.
Apa kabar kasus Nathan? Apa kabar kasus seword.com? Apa kabar kasus ahoker yang mau potong tentara ? Apa kabar persekusi terhadap Fahri Hamzah? Apa kabar kasus persekusi terhadap Ust. Tengku Zulkarnaen? Apa kabar persekusi terhadap Ust. Abdul Shomad? Bahkan terakhir ada proses hukum terhadap UAS di Polda Bali. Miris, status UAS sebagai korban mau ditingkatkan menjadi tersangka.
Pada detik akhir menjelang injuri time, rezim kembali menggunakan institusi kepolisian untuk menekan kritik sosial masyarakat terhadap rezim. Di Medan, ada yang ditangkap karena dianggap memfitnah PDIP. Di Bandung, ibu-ibu bernama Rini, terpaksa mendekam di Polda metro Jaya atas tuduhan hoax terhadap PDIP. Laporan polisi tanggal 20, tanggal 21 ditangkap, tanggal 22 ditahan dengan status tersangka. Dalam waktu tiga hari, ibu ibu ini menjadi tersangka dan ditahan (di penjara). Luar biasa !
Nampaknya tren rezim menggunakan instrumen hukum untuk menekan kritisme publik menjadi sarana yang dianggap paling kuat untuk menghambat kampanye massal melucuti kekuasaan rezim. Pengungkapan borok-borok rezim tidak bisa ditangani dengan kampanye pembanding, atau aktivitas penetrasi politik ditengah masyarakat.
Nampaknya rezim cekak pikir dan mengambil solusi praktis, dengan menggunakan instrumen kekuasaan untuk membungkam lawan politik bahkan atas ujaran kritis yang disampaikan ibu-ibu rumah tangga.
Pada saat yang sama, instrumen hukum dan aparaturnya justru mengambil peran itu -tanpa melakukan koreksi- untuk meluruskan keadaan. Kondisi ini justru memicu ketidakpercayaan publik pada aparat penegak hukum lebih dalam. Rakyat merasa tidak mendapat perlindungan, pengayoman dan pelayanan aparat penegak hukum. Rakyat justru dihinggapi ketakutan, mendapat teror dan ancaman, ketika hendak menggunakan hak konstitusinya untuk menyampaikan ide dan pendapat diruang publik.
KHATIMAH
Jika Realitasnya sudah demikian -yakni adanya indikasi kuat intervensi politik terhadap proses penegakan hukum- bahkan diantaranya telah menjadikan hukum sebagai sarana untuk merealisir tujuan politik, maka untuk menanggulanginya tidak bisa hanya dengan pendekatan hukum yang murni.
Perlu satu kekuatan gerakan politik yang masif untuk mendudukkan aparat penegak hukum pada khitoh awal sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Kekuatan politik ini bisa diarahkan untuk mengganti rezim yang dzalim, agar arahan kebijakan penguasa kepada instrumen hukum dan aparatnya menjadi murni untuk tujuan kesejahteraan dan ketertiban masyarakat.
Paralel dengan itu, penulis berkesimpulan bahwa proses untuk mengembalikan wibawa dan Marwah hukum juga harus diarahkan pada arah penegakan hukum Illahi. Jika hukum yang ditegakkan adalah hukum Ilahi, maka tidak akan adalagi intervensi politik terhadap hukum. Hukum bukanlah produk politik, tetapi hukum adalah sabda Tuhan untuk mengatur kehidupan manusia agar maslahat di dunia, diridloi, dan mendapat kebahagiaan di akherat.
Mengganti produk hukum sekuler dengan syariah Islam, adalah jalan paripurna bagi umat untuk mendapatkan hukum yang benar-benar adil, amanah, menentramkan, mendapat pahala dan ridlo Allah SWT. Tidak ada intervensi politik terhadap hukum. Itu pula sebabnya, Imam Ali KW kalah dalam sengketa hukum baju ziroh melawan Yahudi, karena hukum syariah tidak memberi jalan kepada Imam Ali selaku Khalifah untuk dapat menggunakan kekuasaaannya untuk mengintervensi hukum. [MO].