"Sudah dibentuk dan ada sendiri satgas-satgasnya," kata Setyo di Markas Besar Polri, Rabu (10/1) petang.
Setyo mengatakan, Polri akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK akan menangani bila ada praktik politik uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Hal tersebut, dikhawatirkan yang bukan penyelenggara negara dapat luput. Karena itu, Polri bertugas mengejar yang bukan penyelenggara negara atau yang bukan merupakan wewenang KPK.
Lebih lanjut, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, anggaran Satgas ini berasal dari anggaran dukungan operasional yang bisa digunakan untuk semua pekerjaaan kepolisian. Anggaran dukungan operasional sendiri dimiliki setiap satuan kerja.
Martinus belum bisa merinci apakah anggaran ini penuh dari Polri atau KPK. "Tapi kalau kolaborasi umumnya menggunakan dana masing-masing," ucap Martinus.
Satgas ini bekerja di bawah Badan Reserse Kriminal yang bertugas memantau aktivitas politik uang dalam masa penetapan calon hingga ke tahap putusan Mahkamah Konstitusi. Satgas politik uang, lanjut Martinus, cara kerjanya tidak terlepas dari UU pemilu terkait.
Yang harus digarisbawahi adalah kepentingan satgas adalah untuk melakukan pengawasan atau pemantauan adanya praktik politik uang. Tetapi, untuk proses hukum tetap dikembalikan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena menurut UU pemilu, ranah penegakkan oleh Bawaslu melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Satgas anti-politik uang akan dibentuk di Markas Besar. Kemudian, satgas tersebut juga akan dibentuk di tingkat polda-polda hingga ke polres-polres.
republika