Kepolisian Resort Jayapura Kota, Papua menangkap AA alias E (19) yang diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap IL (24), karyawati salah satu bank yang beroperasi di Jayapura.
AA dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap IL, Sabtu (30/12) di kawasan Dok V, Kota Jayapura, kata Perwira Urusan (Paur) Humas Polres Jayapura Kota Iptu Yahya Rumra kepada Antara di Jayapura, Senin (1/1).
Iptu Yahya Rumra mengatakan insiden yang dialami IL terjadi sekitar pukul 23.30 WIT saat hendak pulang ke rumah dan melintas di Jalan Lembah Bahari Dok V Yapis, Kelurahan Trikora. Tiba-tiba pelaku menghadang dan meminta uang.
Korban sempat memberikan uang namun tiba tiba AA mendorong IL hingga terjatuh dari motor dan menyeret ke kali yang berada di sekitar tempat kejadian perkara atau TKP dan memukul korban hingga pingsan.
Pelaku (AA) mencoba memperkosa namun tidak berhasil sehingga mencabuli korban yang masih pingsan kemudian mengambil berbagai barang berharga milik korban.
"Korban ditinggalkan di pinggir kali karena diduga sudah meninggal," kata Iptu Rumra.
Setelah sadar korban itu meminta tolong. Ada warga yang mendengar teriakan korban dan melaporkannya ke pos polisi sehingga anggota kemudian mendatangi TKP dan menemukan korban.
Tersangka AA ditangkap di rumah keluarganya di kawasan Lembah Bahari dan saat ini sudah ditahan ditahan Polres Jayapura Kota
"Dia dikenakan pasal berlapis yakni pasal 289 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun," kata Iptu Yahya Rumra. [merdeka]