Indonesia Police Watch (IPW) menilai Satuan Petugas Anti-Politik Uang Polri bisa mulai membuktikan kinerjanya dalam mengawasi praktik politik uang seperti pengakuan La Nyalla Matalitti.
Sebab La Nyalla yang mengaku dimintai uang Rp40 miliar oleh Ketum Gerindra Prabowo Subianto agar bisa mendapat rekomendasi Pilkada Jawa Timur bisa menjadi kasus pertama untuk diusut Satgas Anti Politik Uang.
"Kasus La Nyalla harus menjadi pintu masuk bagi Satgas Anti Politik Uang Polri untuk menciptakan Pilkada yang bersih dan berkualitas," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/1/2018).
Neta mengungkapkan, sebelum La Nyalla bernyanyi, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi juga mengaku bahwa dirinya diminta Rp10 miliar oleh oknum Golkar agar bisa mendapatkan rekomendasi untuk maju ke Pilgub Jabar 2018.
Dia menilai apa yang diungkap La Nyalla maupun Dedi sebenarnya bukanlah hal baru. Isu uang mahar sudah menjadi rahasia umum di balik pencalonan kepala daerah.
"Belenggu uang mahar ini sulit untuk dibuktikan," katanya.
Padahal, lanjut Neta, kasus mahar menjadi salah satu penyebab berkembangnya politik biaya tinggi dan maraknya korupsi yang melibatkan kepala daerah. Dengan terbentuknya Satgas Anti Politik Uang, isu uang mahar ini harus diusut dan disapu bersih.
Menurut Neta, dengan adanya pengakuan La Nyalla ini bisa menjadi momentum bagi Satgas Anti-Politik Uang Polri untuk membongkar praktek uang mahar di balik pilkada.
Neta mengakui saat ini, dalam kasus La Nyalla maupun kasus Dedi belum ada unsur pidananya, sehingga sulit bagi satgas untuk memproses secara hukum. Kasus ini menurutnya, sarat dengan urusan etika dan moralitas politik agar ke depan perkara uang mahar dan politik uang bisa diminimalisasi.
"Satgas bisa menggunakan UU Pemilu, KUHP dan ketentuan lain untuk menelusurinya agar kasusnya bisa terkuak," ujar Neta.
Untuk itu, menurut Neta satgas perlu mendatangi La Nyalla maupun Dedi untuk menggali kebenaran pengakuan mereka dan mencari tahu siapa saja saksinya serta mencari peluang untuk membongkar kasusnya ke jalur hukum.
Meski tidak bisa diproses secara hukum, tapi dari penjelasan La Nyalla, Dedi, dan saksi saksi lain, satgas bisa melakukan antisipasi atau bahkan mungkin bisa melakukan OTT di kemudian hari.
"Jika pengakuan La Nyalla tersebut tidak benar tentunya Prabowo bisa melaporkannya ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik," tutur Neta.[inilah]