-->

Uji Materi Ditolak, Pakar Hukum Pidana: MK seperti Berikan Angin Segar ke LGBT

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Uji Materi Ditolak, Pakar Hukum Pidana: MK seperti Berikan Angin Segar ke LGBT

Opini Bangsa - Akhir-akhir ini Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap melegalkan Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia.

Menurut pakar hukum pidana Unpad, Atip Latipulhayat, persepsi tersebut muncul setelah MK menolak perluasan makna perzinahan dalam KUHP.

“Ya itu persepsi publik bahwa negara itu dengan putusan MK yang seperti melegalkan, memberikan angin segar ke LGBT. Itu dampaknya adalah persepsi publik ini,” ujarnya saat dihubungi Kiblat.net pada Selasa (19/12/2017).

“Kalau melegalkan saya rasa tidak. Hanya ini implikasi pemahaman publik tidak bisa dihindari dan,” sambungnya.

Atip menjelaskan bahwa ketika MK menolak uji materi pasal perzinahan, artinya itu kembali seperti semula. Bahwa, kata dia, perizinhaan itu hanya bagi yang sudah nikah.

“Kecuali kalau nanti kemudian DPR sudah menyetujui KUHP yang baru,” tukasnya. [opini-bangsa.com / kn]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close