-->

Soal Putusan Pasal LGBT, UBN Singgung Nurani Hakim MK

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Soal Putusan Pasal LGBT, UBN Singgung Nurani Hakim MK

Opini Bangsa - Ketua GNPF MUI, Ustadz Bachtiar Nasir menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pasal kesusilaan dan LGBT. Dari sembilan hakim MK, lima di antaranya menolak.

“Kami sebagai rakyat dan tokoh masyarakat mengembalikan ke hati nurani ‎para hakim. Padahal kearifan lokal kita sangat kuat dengan etika ketimuran,” katanya di AQL Islamic Centre, Tebet, Jakarta, Sabtu (16/12/2017)‎‎.

Pria dengan sapaan akrab UBN itu menilai, perilaku LGBT merupakan sebuah tindakan yang terlarang untuk ditiru. Menurutnya, bukan tidak mungkin apabila LGBT berkembang maka akan timbul azab.

“‎Kaum LGBT sejak zaman Nabi Nuh adalah kaum yang paling kotor, bukan hanya terhadap dirinya tetapi juga terhadap alam,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan pihaknya akan melakukan konsultasi dengan para pakar terkait putusan MK tersebu.

Sementara ‎itu di tempat yang sama, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ma’ruf Amin juga menyayangkan putusan MK terkait LGBT. Ia menilai, tindakan LGBT dapat dikategorikan delik perzinahan.

“Kita setuju dia (LGBT) masuk delik perzinaan. Perzinaan bukan antara laki-laki dengan perempuan saja, tetapi sesama jenis,” ujar Kyai Ma’ruf.

Perlu diketahui, MK melalui putusannya menolak pengajuan uji materi 3 pasal KUHP terkait tindakan asusila. Yaitu Pasal 284 yang dinilai membatasi larangan perzinaan hanya jika salah satu pelakunya telah menikah; Pasal 285 yang membatasi lingkup pemerkosaan hanya bagi perempuan, dan Pasal 292 yang membatasi larangan hubungan sesama jenis hanya jika dilakukan dengan anak-anak.

Terkait putusan tersebut, MK berdalih tidak memiliki kewenangan untuk merubah pasal yang ada dalam hukum pidana. Menurut MK, yang berhak merubah pasal adalah pembuat KUHP, yakni DPR. [opini-bangsa.com / kn]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close