Penulis: Yuke Hary Laksono
(Master Student of Mechanical Engineering, National Central University Taiwan)
Setelah itu, baru dijelaskan sila per sila mulai dari sila pertama hingga kelima dengan pendekatan ayat – ayat Al Quran. Dari sila pertama, pemateri menyampaikan bahwa Indonesia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah bukan negara atheis, bukan negara agama dan juga bukan negara sekuler. Lalu negara apa? Ini yang membingungkan.
Menurutnya, agama hanya diambil sisi value (nilainya) saja untuk menjadi ruh dalam bernegara. Demikian seterusnya, hingga sila kelima selesai dijelaskan. Kesimpulan pemateri, bahwa para pendiri bangsa Indonesia yang mayoritas muslim telah merumuskan bahwa Pancasila tidak bertentangan dengan Islam. Kesimpulan ini menilai bahwa tidak patut bagi ormas seperti HTI yang sudah dibubarkan pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan khilafah yang dianggapnya bertentangan dengan Pancasila.
Pada sesi Tanya jawab, saya mendapat kesempatan untuk memberi tanggapan. Dari penjelasan pemateri ini setidaknya ada dua hal yang menurut saya menarik untuk dikritisi. Karena, menurut saya ada kerancuan dan kekacauan dalam berpikir.
Pertama, standar yang digunakan untuk justifikasi. Dalam paparannya, pemateri menggunakan Islam sebagai alat untuk menakar apakah Pancasila sesuai dengan Islam atau tidak. Disini ketika mengetengahkan ayat-ayat AlQuran untuk menilai sila demi sila tidak disebutkan referensi dan narasumber yang pernah menafsirkan Pancasila dengan ayat-ayat Alquran, hanya karena adanya nilai-nilai universal yang ada dalam Pancasila seperti keTuhanan, kemanusiaan, persatuan, keadilan, kerakyatan dan kesejahteraan lalu diambillah ayat-ayat yang sesuai dengan nilai-nilai tersebut. Darisini terlihat bahwa pemateri menempatkan diri sebagai ahli tafsir Pancasila dengan alQuran. Benar tidaknya penempatan ayat-ayat yang digunakan, hanya pakar ahli tafsir AlQuran yang berhak menilainya.
Namun, disisi lain ketika menilai bahwa ide khilafah yang sempat dinyatakan dalam latar belakang materinya tidak ditimbang berdasarkan Islam, tetapi menggunakan timbangan Pancasila. Inilah menurut saya yang aneh, karena khilafah merupakan bagian dari Islam yang memiliki sisi normatif (dijelaskan oleh para ulama fiqh dalam kitab-kitab mereka dengan dalil yang diambil dari sumber hukum Islam), dan sisi historis bahwa kekhilafahan pernah ada dalam sejarah peradaban Islam selama sekitar 1300an tahun lamanya.
Jika memang ingin menilai bahwa khilafah tidak sesuai/bertentangan dengan Pancasila, mestinya disebutkan secara rinci bagian mana dari konsep khilafah yang tidak sesuai dengan Pancasila (sila ke berapa dan menurut tafsiran siapa dari penggagas Pancasila yang diakui tafsirnya). Kalaupun menggunakan Islam sebagai timbangan juga harus disebutkan argumentasi ayat AlQuran, Hadits dan pendapat-pendapat ulama fiqh yang menjelaskan tentang keharaman ide khilafah dan memperjuangkannya jika dinilai bahwa khilafah bertentangan dengan Islam.
Kedua, tafsir siapa dari Pancasila yang harus dijadikan rujukan. Karena hal ini akan berimbas pada berbagai kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk menentukan arah kebijakan. Sebagai contoh, Pemerintah menerapkan kewajiban pajak bagi rakyatnya. Jika ada kaum muslimin yang menggugat kewajiban bayar pajak yang sangat membebani bagi rakyat ini sebagai sesuatu yang bertentangan dengan Islam dengan alasan bahwa Islam tidak menggunakan kebijakan kewajiban bayar pajak untuk warganya kecuali dalam kondisi APBN benar-benar kosong. Maka orang-orang ini dikatakan bagian dari orang yang anti Pancasila.
Dengan kata lain, berarti kebijakan kewajiban bayar pajak merupakan sesuatu yang Pancasilais. Padahal di awal pembahasan, dikatakan bahwa Pancasila sesuai dengan Islam. Wallahu A’lam.
from Pojok Aktivis