-->

IDC Bantu Keluarga Pejuang FPI yang Kini Ditahan Polisi

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

IDC Bantu Keluarga Pejuang FPI yang Kini Ditahan Polisi

Berita Islam 24H - Boy Giadria (41), kini harus menjadi tahanan di Mapolres Metro Bekasi, Jawa Barat. Lelaki asal Pondok Gede, Jakarta Timur, ini harus berpisah dengan istri dan ketiga orang anaknya.

Darlia (41), istri -Bang Boy- sapaan akrabnya, sangat sedih dan terpukul, mendengar sang suami ditahan aparat kepolisian. Padahal suaminya bukan pelaku kriminal, sebaliknya, ia adalah seorang pria shalih dan aktivis Islam yang bergabung dalam Ormas Front Pembela Islam (FPI).

“Dia sudah lama bergabung di FPI, setiap ada kegiatan selalu hadir. Dia selalu kirim foto kalau ada aksi, makanya saya selalu mendukung,” kata Darlia, istri Boy, di rumahnya, Sabtu (30/12/2017).

Bang Boy, dikenal sebagai sosok yang sangat peduli terhadap sesama. Ayah tiga orang anak itu pun tergerak hatinya ketika menyaksikan para remaja, mabuk obat hingga memicu terjadinya tawuran dan tindakan kriminalitas lainnya.

Menurut Azis Yanuar, kuasa hukum Boy Giadria, kliennya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya peredaran obat-obatan terlarang. Hingga akhirnya Boy bersama teman-teman FPI mendapati sebuah toko obat, di Jl Cemerlang Jatibening Bekasi, yang ternyata menjual obat keras Daftar G yang terdiri dari berbagai macam jenis pil lexotan obat keras dari Dextro, Tramadhol, Exzimer dan lain sebagainya termasuk obat anak-anak yang sudah kedaluarsa, pada Rabu (27/12/2017).

Setelah pengedar obat keras tersebut tertangkap tangan, Boy kemudian menyerahkan proses hukumnya kepada aparat keamanan.

Sehari pasca tangkap tangan pengedar obat keras tersebut, empat orang anggota FPI justru dijemput paksa aparat kepolisian tanpa didahului surat pemanggilan resmi pada keesokan harinya, Kamis (28/12/2017). Mereka adalah, Boy Giadria, Syafii Alwi, Roni Herlambang dan Saiman.

“Dari empat orang anggota FPI tersebut, ketiganya dibebaskan pada hari Kamis dan Jumat. Namun, satu orang anggota FPI, Boy Giadria hingga kini justru ditahan,” kata Aziz Yanuar dalam rilisnya Sabtu (30/12/2017).

Kabag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Erna Ruswing, membenarkan bahwa Boy Giadria kini ditahan dan menjadi tersangka.

“Sedangkan dari salah seorang ormas FPI itu yang diduga melakuan tindakan pemaksaan terhdap penjual toko obat terlarang itu, polisi mengenakan pasal 170 dan 335 ayat 1 tentang kekerasan dan pemaksaan dengan ancaman 5 tahun pidana,” kata Kabag Humas Polresta Bekasi itu.

Sementara Aziz Yanuar selaku pihak kuasa hukum, membantah hal tersebut. Kliennya sama sekali tidak melakukan tindakan kekerasan apa pun. Ia bahkan menantang untuk dilakukan visum bila hal itu terjadi.

Menurut Aziz selama ini FPI di Bekasi, selalu berkoordinasi dengan baik dengan aparat kepolisian dalam mengatasi adanya penyakit masyarakat atau kemaksiatan. Ia sangat menyayangkan, bila anggota FPI yang membantu aparat kepolisian justru dikriminalisasi.

“Bila perkara ini didiamkan, akan menjadi preseden buruk ke depannya. Sebab bila ada pelaku kriminal, seperti pengedar narkoba, atau maling yang mencuri di rumah anda, kemudian anda melakukan tangkap tangan, justru si maling atau pengedar Narkoba, bisa menuntut anda dengan pasal-pasal karet seperti perbuatan tidak menyenangkan dan lain-lain,” jelasnya.

Relawan IDC bersama salah satu anggota FPI dan istri Boy Giadria, Darlia, di rumahnya, Sabtu (30/12)

SOLIDARITAS KELUARGA MUJAHIDIN

Amat memprihatinkan, niat baik dan mulia, Boy Giadria melakukan jihad amar ma’ruf nahi munkar membasmi peredaran obat terlarang, yang seharusnya diapresiasi justru berujung penangkapan.

Padahal, dalam Islam orang yang melihat adanya kemunkaran, haram hukumnya berdiam diri. Ia harus berbuat sesuatu yang bisa mecegahnya, sebagaimana sabda Rasulullah Saw:

“Barang siapa yang melihat satu kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya dan jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman”. [Riwayat Muslim].

Darlia, sang istri, hanya bisa meneteskan air mata, saat anak-anak bertanya, ke mana sang ayah yang hingga saat ini belum juga pulang.

“Pasti pada nanya. Kalo pergi jauh aja dia selalu video call sama anak-anaknya, apa lagi ini. Ini anak yang umur 10 tahun aja sudah nanyain, ‘mamah, ayah mana sih?’ dia sampai shalat sampai dia bilang, ‘Tadi Asra berdoa, biar ayah pulang’,” kata Darlia menirukan ucapan putranya, Bainur Asra (10), sambil menyeka air mata.

Pihak keluarga terus berharap agar Bang Boy, secepatnya dibebaskan dan pulang ke rumah. Namun sepertinya jauh panggang dari api. Apa yang diharapkan keluarga, jauh dari realita. Bang Boy yang awalnya ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota, dikabarkan telah dipindahkan ke Mapolda Metro Jaya.

Upaya penangguhan penahanan yang dilakukan kuasa hukum juga belum mendapatkan hasil yang memuaskan dari pihak aparat kepolisian. Belum tahu, hingga kapan Bang Boy ditahan.

Untuk itu, Relawan IDC menyerahkan bantuan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada pihak keluarga Boy Giadria.

Membantu keluarga mujahidin yang ditinggalkan, adalah kewajiban bagi kaum Muslimin lainnya. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.

“Barangsiapa menyiapkan bekal orang yang berperang di jalan Allah, maka ia telah berperang. Dan barangsiapa menjaga dengan baik keluarga orang yang berperang, maka ia telah berperang” (Muttafaq ‘Alaih dari Zaid bin Khalid ra)

Bagi kaum Muslimin yang ingin membantu keluarga para aktivis Islam yang tengah mengalami ujian diterali besi, bisa menyalurkannya melalui donasi program Solidaritas Keluarga Mujahidin ke Rekening IDC:

1. Bank Muamalat, No.Rek: 34.7000.3005 a/n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
2. Bank BNI Syari’ah, No.Rek: 293.985.605 a/n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
3. Bank Mandiri Syariah (BSM), No.Rek: 7050.888.422 a/n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
4. Bank Mandiri, No.Rek: 156.000.728.728.9 a/n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
5. Bank BRI, No.Rek: 0139.0100.1736.302 a/n: Yayasan Infak Dakwah Center.
6. Bank CIMB Niaga, No.Rek: 675.0100.407.006 a.n Yayasan Infak Dakwah Center.
7. Bank BCA, no.rek: 631.0230.497 a/n Budi Haryanto (Bendahara IDC).

CATATAN:
1. Demi kedisiplinan amanah dan untuk memudahkan penyaluran agar tidak bercampur dengan program lainnya, tambahkan nominal Rp 6.000 (enam ribu rupiah). Misalnya: Rp 1.006.000,- Rp 506.000,- Rp 206.000,- Rp 106.000,- 56.000,- dan seterusnya.
2. Bila biaya sudah tercukupi/selesai, maka donasi dialihkan untuk program IDC lainnya. Info: 08122700020


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close