Victor Lolos, Bareskrim Polri Lakukan Kesalahan Fatal
Opini Bangsa - Bareskrim Polri dinilai melakukan kesalahan fatal dengan menghentikan kasus Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Victor Layskodat.
Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule, Rabu (22/11). Iwan adalah salah satu yang melaporkan Victor dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Menurut Iwan, Bareakrim Polri tidak bisa begitu saja menghentikan kasus Victor. Karena dalam menghentikan sebuah kasus pidana, mesti melalui gelar perkara dan mendengarkan pendapat atau keterangan ahli.
"Sementara menurut pendapat ahli ketatanegaraan, Refly Harun, bahwa hak imunitas tidak berlaku dalam kasus pidana," terangnya.
Iwan mengaku akan tetap dan terus berjuang untuk mendapat keadilan dengan melakukan langkah-langkah hukum terhadap Bareskrim Polri yang telah menghentikan kasus pidana yang dilakukan oleh Victor dalam pidatonya di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, 1 Agustus lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan Bareskrim Polri tidak dapat menindaklanjuti laporan terhadap Victor karena yang bersangkutan melekat hak imunitas selaku anggota DPR dalam menjalankan tugas.
Hak imunitas anggota dewan diatur dalam UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Dengan demikian Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang berhak memeriksa Victor.
Namun, lanjut Herry, bukan berarti penyidik menganggap tidak ada pidana dalam perbuatan Viktor.
"Bukan tidak ada unsur pidana, tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR (yang menjalankan tugas)," pungkasnya.
Victor dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dengan menyebut partai-partai yang menolak Perppu Ormas sebagai pendukung khilafah di Indonesia. [opinibangsa.info / rmol]