Pertamina Akan Larang Motor dengan Knalpot Modifikasi Masuk SPBU
Opini Bangsa - PT Pertamina (Persero) berencana menerapkan pelarangan masuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kepada sepeda motor dengan knalpot yang dimodifikasi, alias tak sesuai standar. Alasannya, pelarangan itu dilakukan demi keselamatan konsumen dan pegawai SPBU.
VP Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito mengatakan, rencana itu muncul karena knalpot yang tak sesuai standar dinilai berbahaya. Pasalnya, pihaknya menemukan beberapa kejadian kebakaran SPBU karena percikan api yang keluar dari knalpot motor.
"Ada satu dari kami tolong konsumen berhati-hati terutama sepeda motor yang kenalpotnya tidak standar. Kemudian di gas ada percikan api itu menimbulkan kebakaran," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (23/11).
"Kami minta konsumen harus safe, bukan hanya hak dan kewajiban yang dipenuhi. Jadi jangan tersinggung kalau ditegur. Kami ke depan akan lebih tegas tidak boleh masuk SPBU. Berbahaya kan buat dianya, juga buat kitanya juga. Nanti di pintu SPBU akan ditolak. Jadi kita bukan melarang tapi ini buat safety," tambahnya.
Nantinya, kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap. Pihaknya tidak ingin masyarakat malah merasakan dampaknya karena tidak diantisipasi.
"Kita selama ini ga boleh merokok, HP, nyalakan mesin, memang tidak diseluruh Indonesia sih, tapi kita antisipasi keselamatan dia dan keselamatan kita," tandasnya. [opinibangsa.info / jpc]