Pengacara Novanto Kembali Seret Jokowi, Kali ini Tunjukkan Video
Opini Bangsa - Nama Jokowi kembali diseret Fredrich Yunadi, Pengacara Setya Novanto. Kali ini video Jokowi yang berbicara tentang taat UU ditunjukkan ke wartawan di DPR.
Jadi sore ini, Rabu (15/11) di DPR, Fredrich dan Sekjen Golkar Idrus Marham menemui Novanto. Usai pertemuan, Fredrich memberikan keterangan pers ke wartawan.
Di sela-sela memberikan keterangan, Fredrich lalu menunjukkan rekaman video. Hari ini, Jokowi memang berbicara di Manado, Sulut yang isinya meminta semua pihak taat UU.
"Pertama kali saya akan memutar video yang saya dapatkan dari Setneg, supaya tahu apa sebenernya presiden tadi berbicara," kata Fredrich.
"Tapi saya minta tolong pembicaraannya statemen dari presiden tidak dalam hal ini tidak dipotong-potong di sini," tambah dia, lalu menunjukkan video Jokowi.
Jadi, kata Fredrich, sebagai presiden, Jokowi telah sangat tegas memberi petunjuk atau perintah agar membuka semua UU.
"Bahasa semua UU, jangan sampai ada pihak-pihak tertentu dari teman-teman lalu diberikan komentar-komentar dari KPK. Itu kalian tidak fair," tegas dia.
Fredrich lalu berbicara mengenai UU, mulai dari pijakan hukum KPK yakni UU MD 3 Pasal 245 Ayat 3 yang menyatakan bahwa terkecuali terhadap tindak pidana khusus tanpa izin presiden.
"Tapi jangan lupa putusan MK Nomor 76 tersebut memutuskan 2 pasal, yaitu Pasal 245 dan Pasal 225 Ayat 1 sampai 5. Pasal 224 Ayat 2 ketika Dewan jalankan tugas baik dalam gedung DPR atau di luar DPR maka pemanggilannnya itu wajib mendapatkan izin dari presiden. Jangan sekarang argumentasi seperti akrobat. Kalau sekarang DPR menjalankan tugas dalam gedung sini atau di luar gedung tetapi dilindungi UU," dalih Fredrich.
Karena sedang menggugat ke MK, maka jadi alasan bagi Novanto untuk tidak memenuhi panggilan KPK.
"Pasal 20 a Ayat 3, Dewan punya hak untuk mengawasi, berbicara dan punya hak imunitas. Hak imunitas ini hak istimewa yang diberikan oleh UU kepada anggota Dewan.
Gimana sekarang ada pihak-pihak tertentu yang mencoba memperkosa UUD '45. Sekarang saya tanya, pembentukan UU No 12 Tahun 2011 Pasal 7 dikatakan UU yang lebih rendah tidak bisa bertabrakan dengan UU yang lebih tinggi. Gimana KPK gunakan dia punya UU 30 Tahun 2002 Pasal 46 di sana dikatakan dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK mengesampingan UU tapi enggak disebut UUD. Dia klaim dirinya lex spesialis. Dia bisa berbuat sesuka hati," bebernya.
"Artinya semua anggota DPR bisa berlindung di balik aturan itu kalau diperiksa KPK?" tanya wartawan.
"Bukan berlindung. Tindak pidana apa pun itu sudah diberikan hak imunitas pada anggota dewan. Seluruh 560 anggota Dewan punya hak imunitas. Tentu dalam hal jalankan tugas," jawab pria berkumis ini.
Sebelumnya Ketua MPR Zulkifli Hasan mengesampingkan perihal hak imunitas sampai izin presiden. Zulkifli menegaskan, bahwa anggota DPR bisa diperiksa KPK tanpa izin. [opinibangsa.info / kc]