-->

Kasus Viktor Laiskodat Disetop, PKS: Imunitas Apanya?

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Kasus Viktor Laiskodat Disetop, PKS: Imunitas Apanya?

Opini Bangsa - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kecewa terhadap keputusan polisi menghentikan kasus pidato ketua Fraksi Partai Nasdem DPR, Viktor Laiskodat. Sekretaris Fraksi PKS di DPR, Sukamta tidak menerima alasan imunitas anggota DPR untuk menghentikan kasus Viktor.

"Imunitas apanya? Setnov (Ketua DPR Setya Novanto) saja dikejar-kejar," kata Sukamta saat dihubungi detikcom, Selasa (21/11/2017) malam.

Sukamta menginginkan polisi adil dalam menyelidiki kasus Viktor. Hal itu bisa membuktikan bahwa semua orang sama dimata hukum.

"Kalau mau adil ya, kalau satu diadili, lain juga diadili dong. Buni Yani saja yang pelakunya dihukum, dia hanya unggah omongan pelaku, dia dihukum. Mestinya, keadilan ditegakkan untuk semua, kan republik ini untuk semua rakyat bukan untuk satu golongan," kata Sukamta.

Sukamta berpesan, jangan ada yang dianaktirikan karena hukum berat sebelah. "Kalau ada yang merasa dianaktirikan, susah untuk menyembuhkannya," ucap Sukamta.

Sebelumnya, Viktor dilaporkan atas pidatonya yang menyebut sejumlah partai politik mendukung pro-khilafah dan intoleran. Adapun pelapornya adalah Partai Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS.

Viktor dituduh melanggar Pasal 156 KUHP atau UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. [opinibangsa.info / dtk]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close