Diperiksa KPK Besok, Kuasa Hukum Setnov: Nggak Usah Datang!
Opini Bangsa - Penyidik KPK berencana untuk memanggil Ketua DPR Setya Novanto besok Senin. Namun kali ini pengacaranya meminta kepada Setnov untuk tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
"Kita berikan saran tidak hadir karena KPK tidak punya wewenang untuk memanggil," kata Fredrich di kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).
Menurutnya, KPK sampai saat ini tidak mendapat izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, Fredrich juga menyebut KPK melanggar UUD 1945 bila memanggil Novanto.
"Itu adalah UUD 1945. Tolong satu hal dicatat. UUD 1945 Pasal 20A, itu bilang anggota dewan memiliki hak untuk bicara, hak untuk bertanya, untuk mengawasi, dan punya imunitas. Tolong, kita semua mengerti bahasa Indonesia. Pasti tahu imunitas itu apa," kata Fredrich.
"Justru yang sekarang saya tanyakan, KPK tidak taat dan tidak patuh sama hukum. Terutama dia melakukan pembangkangan terhadap UUD. Mereka inkostitusional," ujar Fredrich menambahkan.
Untuk tersangka yang sama, Setnov sebelumnya pernah dipanggil pada 30 Oktober dan 6 November. Namun, Setnov selalu absen dengan mengirimkan surat ke KPK sebagai alasannya. [opinibangsa.info / tsc]