Dicecar 48 Pertanyaan, Setnov Minta KPK Tunjukkan Bukti
Opini Bangsa - Ketua DPR Setya Novanto dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Kuasa hukum Setnov, Otto Hasibuan mengatakan, kliennya menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.
Otto mengungkapkan, penyidik KPK mengonfirmasi 48 pertanyaan kepada Setnov. Ada empat hal utama yang digarisbawahi Otto dalam pemeriksaan kliennya yang sebenarnya tidak berbeda jauh saat pemeriksaan Setnov sebagai saksi. Pertama, biodata Setnov. Kedua, kedudukan Setnov sebagai anggota dan ketua DPR. Ketiga, pengetahuan Setnov terkait dengan e-KTP. Keempat, dugaan aliran dana ke Setnov.
"Paling ditanya pernah enggak menerima uang. Ya enggak pernah terima. Enggak ada," ujar Otto di pelataran Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2017) sore.
Terkait berbagai tuduhan terhadap Setnov antara lain, tentang dugaan kedudukan Setnov yang pernah menjadi komisaris PT Mondialindo Graha Perdana, dugaan kepemilikan saham 50% istri Setnov di perusahaan tersebut, dugaan pemberian uang dan/atau barang dari Executive Director PT Biomorf Lone Indonesia (kini almarhum) Johannes Marliem, Otto menegaskan penyidik tidak menanyakan itu,
"Kalau tidak ditanyakan, berarti fakta itu tidak ada. Jadi kalau berasumsi kan repot. KPK juga enggak tanya. Jadi intinya gini, kalau KPK merasa itu ada unsurnya, pasti ditanyakan. Apakah besok ditanya, saya enggak tahu. Sampai hari ini tidak ada fakta-fakta keterlibatannya (Setnov-red) menurut saya," tegas Otto.
Menurut Otto, KPK harus menunjukkan bukti-bukti keterlibatan Setnov. Jika ada bukti, kata dia, tunjukan dan dikonfirmasi saat pemeriksaan Setnov. Tujuannya, agar bisa lebih objektif. "Kan harus objektif melihatnya," katanya. [opinibangsa.info / snc]