Bila Diperlukan, Polisi Akan Periksa Ahok-Djarot Soal Reklamasi
Opini Bangsa - Dua mantan Gubernur DKI Jakarta yakni, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat tak menutup kemungkinan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaaan korupsi proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta. Pemeriksaan bisa saja dilakukan bila dalam penyelidikan dibutuhkan keterangan Ahok-Djarot.
Kasubdit Sumdaling Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan, saat ini penyidik tengah melakukan analisis dan evaluasi (Anev) kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta. "Hasil anevnya belum keluar," kata Sutarmo pada wartawan Selasa (21/11/2017).
Menurut Sutarmo, penyidik sudah memeriksa Kepala Badan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Joko, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Yuandi, dan staf BPRD Penjaringan Andri. Adapun pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya telah diagendakan, dan masih menunggu persetujuan dari Direktur Krimsus.
Sutarmo menambahkan, dalam kasus reklamasi ini, polisi bakal memanggil semua yang berhubungan dengan proyek reklamasi. Tak menutup kemungkinan, polisi bakal memeriksa Ahok dan Djarot.
"Itu masih jauh lah. Kalau ada kaitannya dari hasil penyelidikan secara dokumen, ya tidak tertutup kemungkinan (dipanggil untuk diperiksa), kan gitu," ucapnya. [opinibangsa.info / sn]