-->

Tiga Poin Perppu Ormas yang Perlu Direvisi Menurut PKS

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menegaskan, hingga saat ini Fraksi PKS masih tetap menolak Perppu Ormas. Kalaupun menyetujui pembahasan Perppu Ormas tetap berlanjut, PKS mengusulkan ada tiga poin dalam perppu ini untuk direvisi.

Pertama, penafsir ormas yang bertentangan dengan Pancasila diserahkan kembali ke pengadilan."Dihilangkannya pengadilan sebagai pemutus tafsir siapa yang bertentangan dengan Pancasila, membuat Kementerian Dalam Negeri jadi penafsir tunggal." ujarnya, Rabu (18/10).

Kemendagri sebagai penafsir tunggal, kata Mardani adalah poin yang paling berbahaya. Karena, satu institusi bisa menjadi pemain sekaligus wasit. Ini, menurutnya, menyalahi prinsip check and ballance dalam ketatanegaraan.

Kemudian poin kedua, Perppu Ormas terlihat lebih mengedepankan pendekatan kekuasaan bukan pembinaan. Perppu Ormas, menurutnya, justru dapat memperbesar lahan tumbuh suburnya radikalisme dan terorisme. "Pepatah menggeser sofa untuk genteng yang bocor tepat digunakan pada Perppu Ormas ini," terangnya.

Dan ketiga, menurutnya, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas jauh lebih kukuh, baik secara substansi maupun prosedur dibanding Perppu Ormas. Usul PKS, justru berharap revisi terbatas terhadap UU Ormas.

republika


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close