-->

"Perkara Alfian Murni Pemaksaan Hukum", Ini Faktanya !

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Tim Advokasi untuk Alfian Tanjung (TAAT) menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) terhadap kliennya cacat hukum.


“Jika Majelis Hakim mengabulkan eksepsi kami, maka praktis perkara ust. Alfian Tanjung tidak dapat disidangkan kembali di PN Surabaya, dan JPU wajib patuh dan taat pada putusan hakim,” ujar Abdullah Al Katiri, Koordinator TAAT melalui rilis yang diterima Kiblat.net, Senin (16/10/2017).

PN Surabaya hari ini, Senin (16/10/2017) akan kembali menggelar sidang perkara Alfian Tanjung dengan agenda Putusan Sela. Majelis Hakim yang diketuai oleh Dedi Fardiman akan memutuskan apakah keberatan hukum (eksepsi) Penasehat Hukum Alfian Tanjung diterima atau tidak.

Al Katiri mengatakan, keputusan sepenuhnya diserahkan kepada Majelis Hakim. Dirinya berharap semoga eksepsi kuasa hukum dan terdakwa diterima.

“Karena kami memiliki keyakinan hukum bahwa dasar hukum diajukannya dakwaan baru dengan nomor Surat Dakwaan: PDM-321/Tg.Perak/07/2017 tersebut cacat hukum, tidak berdasar hukum,” ungkapnya.


Baca : 

Ustadz Alfian Tanjung Diborgol Saat Masuki Ruang Sidang, Pengacara Protes Keras


Bahkan, dakwaan jaksa dinilainya melanggar Pasal 156 KUHAP. Karenanya, Al Katiri menyebut sudah sepatutnya Majelis Hakim memutuskan secara objektif dan adil, bahwa perkara Alfian ini adalah murni pemaksaan hukum agar diadili.

“Terdakwa yang sudah diputus bebas oleh Hakim pada tanggal 6 september 2017 mengapa JPU malah mengajukan dakwaan baru, bukannya mengajukan banding? Ini bentuk pelanggaran hukum lainnya karena itu Majelis Hakim semoga mengabulkan eksepsi kami demi hukum dan keadilan agar tidak terulang lagi kasus yang dipaksakan ini,” kata Al Katiri.


kiblat


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close