-->

Paripurna Perppu Ormas Memanas, Anggota PDIP Gebuk-gebuk Mikrofon

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Aria Bima fraksi PDIP maju ke meja pimpinan

Paripurna Perppu Ormas Memanas, Anggota PDIP Gebuk-gebuk Mikrofon

Berita Islam 24H - Paripurna membahas Perppu tentang Ormas menjadi Undang-undang, berlangsung memanas di Gedung DPR. Perang argumentasi dengan nada bicara tinggi berlangsung antara fraksi yang menolak dan mendukung.

Bahkan, suasana ini diwarnai aksi mikrofon yang mati menimpa anggota F-PDIP Aria Bimo. Sebagaimana paripurna sebelumnya, anggota memang bergantian bicara diarahkan oleh pimpinan sidang. Namun, saat Aria Bimo hendak bicara, mikrofonnya mati.

Pantauan di ruang paripurna Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/10), Aria Bimo tampak berdiri untuk bicara. Namun ternyata mikrofon yang ada di mejanya mati. Dia lalu menggebuk-gebuk mikrofon itu karena tidak kunjung nyala.

"Teknisi, teknis..." ucap pimpinan sidang Fadli Zon.

Karena tak kunjung menyala, Aria Bimo lalu berjalan ke meja pimpinan sidang sebagaimana tampak dalam foto di atas. Dia tampak membawa kertas dan bicara dengan Fahri Hamzah. Entah apa yang dibicarakan, namun tak lama Aria Bimo akhirnya kembali ke mejanya.

Setelah melalui beberapa interupsi dari anggota lain dan mikrofonnya akhirnya nyala, Aria Bimo lalu bicara soal pandangannya. Sama seperti fraksi lain yang mendukung Perppu Ormas, Aria Bimo menegaskan pentingnya Perppu Ormas.

"Untuk menertibkan Ormas yang menyebarkan paham, ideologi, ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sarana paling tepat adalah dengan menerbitkan Perppu Ormas Nomor 2 tahun 2017," ucap Aria Bimo.

"Ini menurut saya menunjukkan ketegasan pemerintah, yang selama ini ada upaya pembiaran Ormas yang bertentangan dengan Pancasila," tegasnya.

Sementara itu, fraksi yang menolak Perppu Ormas yaitu PKS, Gerindra dan PAN tak kalah lantang berteriak menyuarakan penolakan atas Perppu Ormas. Alasannya karena Perppu tak memenuhi syarat kegentingan memaksa, Perppu juga mengabaikan proses hukum karena pemerintah bisa membubarkan Ormas tanpa proses pengadilan.

"Perppu Ormas memberangus hak berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi, karena pemerintah menjadi penilai tanpa proses peradilan," ucap anggota PKS, Al-Muzammill Yusuf dengan suara tinggi.

"Perppu telah melecahkan yudikatif karena lembaga yudikatif tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan," tegasnya. [beritaislam24h.info / kc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close